Syariah

Fiqih Haji Lansia: Tak Lakukan Shalat Arbain, Batalkah Ibadah Haji?

Sen, 19 Juni 2023 | 16:30 WIB

Fiqih Haji Lansia: Tak Lakukan Shalat Arbain, Batalkah Ibadah Haji?

Jamaah haji lansia dibantu oleh petugas. (Foto: MCH)

Haji adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental untuk melaksanakannya. Setiap tahunnya, jutaan jamaah haji dari seluruh penjuru dunia berkumpul di Tanah Suci Mekah dan Madinah untuk menunaikan ibadah yang agung ini. Selama perjalanan haji, terdapat banyak ibadah yang harus dilaksanakan, termasuk salah satunya adalah Shalat Arbain.


Shalat arbain ialah shalat berjamaah di masjid Nabawi disertai shalat sunah rawatib sebanyak 40 waktu. Shalat arbain dilakukan secara berturut-turut tanpa ketinggalan satupun. Berdasarkan perhitungan, untuk mencapai 40 waktu dibutuhkan selama delapan hari.  


Shalat arbain, bertujuan untuk mendapatkan keutamaan, keberkahan dan keistimewaan perjalanan haji yang telah mereka lalui. Terdapat pahala yang berlipat ganda bagi seorang Muslim shalat di Masjid Nabawi dibandingkan dengan shalat di masjid lain. Nabi Muhammad saw pernah bersabda terkait keutamaan khusus shalat di Masjid Nabawi dalam beberapa haditsnya. 


Salah satu hadits yang terkenal adalah hadits riwayat Abu Hurairah yang mengatakan bahwa shalat di Masjid Nabawi bernilai seribu kali lipat dibandingkan shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram di Makkah. Nabi bersabda;


صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلاَّ المَسْجِدَ الحَرَامَ 


Artinya: "Shalat sekali di masjidku [Nabawi] lebih baik dari seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram." [HR. al-Bukhari]


Berdasarkan keterangan ini shalat satu kali di masjid Nabawi itu sama dengan shalat seribu kali di masjid lain. Artinya, shalat Arbain [40 kali] secara berjamaah yang dilakukan di masjid Nabawi sama dengan shalat 40.000 kali [40 x 1.000=40.000] di luar masjid yang berada di kota Madinah. Atau 40.000 kali shalat ini setara dengan 24 tahun shalat di luar masjid Nabawi dan Masjidil Haram Mekah.


مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ 


Artinya: "Barang siapa shalat di masjidku empat puluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan". (HR. Ahmad).


Untuk itu, sebab besarnya pahala melaksanakan shalat di masjid Nabawi, para jamaah haji berbondong-bondong untuk melaksanakan shalat arbain. Pun sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi yang mampu. Namun faktanya, tidak semua jamaah haji mampu melakukan shalat arbain. Terlebih saat ini menurut data Kementerian Agama, ada sekitar 62.879 orang jemaah haji lansia. 


Terkadang para jamaah haji disebabkan umur yang sudah tua tidak mampu melaksanakan shalat arbain. Di sisi lain, orang yang sakit misalnya, tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat arbain. Jika dipaksakan akan menimbulkan mudharat yang sangat besar. Lantas yang jadi pertanyaan jamaah haji yang tidak melaksanakan shalat arbain, apakah hajinya batal?


Hukum Tidak Shalat Arbain, Batalkah Haji?

Pada dasarnya melaksanakan shalat arbain di masjid Nabawi dianjurkan, dan hukumnya sunnah. Untuk itu, seyogianya jamaah haji lansia dan orang yang sakit atau ada uzur lain untuk memperhatikan kondisi kesehatan dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan shalat arbain. Pasalnya, jika dipaksakan bisa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri. 


Pada sisi lain, seorang yang tidak mampu melakukan shalat arbain, maka hajinya tetap sah. Pasalnya, shalat arbain, tidak mempengaruhi keabsahan haji. Ada dua alasan kenapa haji tetap sah, meskipun tidak melaksanakan shalat arbain. 


Alasan pertama, shalat arbain di masjid Nabawi tidak termasuk dalam kategori rukun ibadah haji. Dari pelbagai rukun haji yang dikemukan oleh ulama, shalat arbain tidak masuk di dalamnya. Simak penjelasan Syekh Abdurrahman Al Jaziri berikut; 


وأما أركان الحج فهي أربعة: الإحرام؛ وطواف الزيارة، ويسمى طواف الإفاضة. والسعي بين الصفا والمروة، والوقوف بعرفة، وهذه الأركان لو نقص واحد منها بطل الحج، 


Artinya: "Adapun rukun haji itu ada 4 perkara; ihram, tawaf ziarah atau dinamakan juga tawaf ifadah, sa’I anrara Shafa dan Marwah, Wukuf di Arafah, inilah rukun-rukun haji, jikalau kurang satu [dari yang empat], maka haji menjadi batal." [Syekh Abdurrahman Al Jaziri, al Fiqhu ala al Mazabi al Arba’ah, Jilid I [Beirut; dar Kutub al Alamiyah, 2003], halaman 577]. 


Sementara itu Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa rukun haji ada 6 perkara, dengan menambah dua rukun lagi, yakni bercukur dan tertib. Sejatinya, rukun Haji merupakan pilar-pilar utama dalam ibadah haji yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap jamaah haji. 


الشافعية قالوا: أركان الحج ستة: هي الأربعة المذكورة في أعلى الصحيفة، وزادوا عليها ركنين آخرين: وهما إزالة الشعر وترتيب معظمم الأركان


Artinya: "Ulama dari kalangan Syafiiyah berkata; rukun-rukun haji ada enam, —sedangkan 4 perkara sudah dijelaskan sebelumnya—, dan menambah mereka dua rukun lagi; yakni mencukur rambut dan tertib sebagai kebesaran rukunnya." [Syekh Abdurrahman Al Jaziri, al Fiqhu ala al Mazabi al Arba’ah, Jilid I [Beirut; dar Kutub al Alamiyah, 2003], halaman 578]. 


Alasan kedua, shalat arbain tidak masuk dalam kategori wajib haji. Meskipun rukun haji dan wajib haji berbeda secara penerapan hukum berbeda. Rukun haji apabila ditinggalkan maka hajinya batal. Sedangkan wajib haji bila ditinggalkan, maka orang tersebut harus membayar dam, dan hajinya tetap sah. Keterangan wajib haji dikemukan oleh Durrīyah ʻAyṭah dalam kitab Fiqh al Ibadati ala al Mazhabi asy Syafi’i, bahwa wajib haji ada tujuh perkara, tidak masuk di dalamnya shalat arbain.
 

وَاجبَات الحَجّ ;  أولاً -الإحرام من الميقات,  ثانياً - المبيت بمزدلفة ليلة النحر, ثالثاً- رمي جمرة العقبة يوم النحر بسبع حصيات, رابعاً- رمي الجمرات الثلاث في أيام التشريق الثلاثة, خامساً- المبيت في منى, سادساً- طواف الوداع,  سابعاً - اجتناب محرمات الإحرام


Artinya: "Wajib haji ada 7; pertama, ihram dari Miqat, Kedua, bermalam di musdalifah, ketiga melempar jumrah aqabah di hari nahar dengan batu kerikil, keempat, melempar ketiga jumrah pada 3 hari tasyrik, kelima, bermalam di Mina, keenam, tawaf wada’, ketujuh menjauhi yang diharamkan saat berhaji." 


Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa haji tetap sah meskipun tidak shalat arbain. Kendatipun pahalanya besar ketika melaksanakan shalat wajib dan sunnah di masjid Nabawi, akan tetapi bagi lansia yang memiliki keterbatasan, seyogianya tidak memaksakan diri. Mengerjakan ibadah di seluruh tanah haram mendapatkan pahala yang besar, termasuk di hotel di wilayah tanah haram juga.


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat.