Syariah

Hikmah Mandi Ihram bagi Jamaah Haji

Rab, 31 Mei 2023 | 21:15 WIB

Hikmah Mandi Ihram bagi Jamaah Haji

Ilustrasi jamaah haji di Masjidil Haram Makkah. (Foto: Dok. MCH)

Mandi ihram sangat dianjurkan bagi jamaah haji. Mandi ihram yang sunnah ini berlaku umum bagi semua jamaah haji baik laki-laki maupun perempuan termasuk jamaah haji yang menstruasi atau nifas.

 

Mandi ihram dianjurkan karena didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad saw. Nabi Muhammad saw berniat ihram dan mandi sebagaimana riwayat At-Tirmidzi. Nabi Muhammad juga pernah memerintahkan Asma binti Umais ra, istri sahabat Abu Bakar As-Sidik ra, yang sedang nifas di Dzul Hulaifah untuk mandi ihram sebagaimana riwayat Imam Malik dalam Kitab Al-Muwaththa’.

 

Hadits lainnya menyebutkan, “Jamaah haji perempuan yang nifas atau menstruasi melakukan mandi, ihram, dan melaksanakan semua rangkaian manasik haji kecuali tawaf di Ka’bah,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

 

Bagi mazhab Syafii, makruh hukumnya ketika jamaah haji meninggalkan sunnah mandi ihram mengingat banyak riwayat hadits yang menunjukkan kesunnahan mandi ihram.

 

ويسن الغسل للإحرام بسائر كيفياته للاتباع حتى للحائض والنفساء لأن القصد التنظيف لكن تسن لهما النية

 

Artinya, “Mandi ihram disunnahkan dengan seluruh caranya karena mengikut sunnah bahkan bagi jamaah haji yang menstruasi dan nifas karena tujuan mandi adalah pembersihan badan, tetapi memang dianjurkan membaca lafal niat mandi,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Manhajul Qawim pada Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M/1432 H], juz VI, halaman 155-156).

 

Berikut ini adalah lafal niat mandi ihram yang dapat dibaca sebagai penguat niat ihram:

 

نَوَيْتُ غُسْلَ الِإحرَام سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

 

Nawaytu ghuslal ihrāmi sunnatan lilāhi ta‘ālā.

 

Artinya, “Saya niat mandi ihram sunnah karena Allah SWT.”

 

Adapun mandi ihram ini terdiri atas dua tujuan, yaitu pertama ibadah karena mengamalkan mandi sebagai satu dari rangkaian manasik haji yang dilakukan Rasulullah saw dan sahabatnya. Kedua, mandi bertujuan untuk membersihkan badan dan menghilangkan bau badan yang mengganggu baik dirinya maupun jamaah haji lain.

 

قوله التنطيف أي وقطع الروائح الكريهة لدفع أذاها عن الناس عند اجتماعهم

 

Artinya, “’Pembersihan’ maksudnya penghilangan bau badan agar tidak menyakiti atau menganggu orang lain ketika berinteraksi,” (Syekh M Mahfudh Termas, Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M/1432 H], juz VI, halaman 156).

 

Dari sini kemudian, kita dapat menarik simpulan bahwa mandi ihram yang disunnahkan itu memiliki hikmah syariat yang sangat istimewa sebagaimana dikatakan Syekh M Mahfudh Termas, yaitu bernilai ibadah sekaligus pembersihan fisik dari bau badan sebelum melebur bersama lautan jamaah haji lainnya. Wallahu a‘lam.

 

Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU