Alhafiz Kurniawan
Penulis
Ibadah haji memiliki ketentuan berupa syarat wajib, rukun, wajib, sunnah, dan juga larangan haji. Sah atau tidaknya ibadah haji seseorang tergantung sejauh mana jamaah yang bersangkutan memenuhi ketentuan terutama syarat dan rukun haji serta menjauhi larangan haji tersebut.
Syarat utama ibadah haji adalah istitha'ah (memiliki kemampuan) dalam berbagai aspeknya, mulai mampu secara materi untuk biaya haji dan biaya keluarga yang ditinggalkan, mampu fisik dengan kesehatan yang baik untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji hingga mampu untuk menghadirkan rasa aman selama berada di Tanah Suci.
Adapun jenis transportasi, menu konsumsi, dan bentuk akomodasi (penginapan misalnya) termasuk visa dan tasreh haji tidak termasuk ke dalam ketentuan yang mempengaruhi sah dan tidak sahnya ibadah haji seseorang secara syariat.
Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas secara syariat hukum berhaji dengan visa non-haji (tidak prosedural) di Jakarta, Selasa (28/5/2024) siang. Dalam putusan musyawarah bahtsul masail PBNU, ibadah haji dengan visa non-haji (tidak prosedural) adalah sah secara syariat, tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa.
โSah hajinya karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji. Larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Arab Saudi bersifat eksternal (ุฑุงุฌุน ุฅูู ุฃู ุฑ ุฎุงุฑุฌ),โ tulis putusan Syuriyah PBNU tersebut.
Adapun ibadah haji yang dilakukan tanpa prosedural, dalam pandangan PBNU, dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena melanggar aturan syari'at yang mewajibkan ketaatan terhadap perintah ulil amri dan pemenuhan perjanjian.
- Jamaah haji tanpa visa haji (nonprosedural) melanggar aturan syariat yang mewajibkan mentaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian (ูุง ุฃููุง ุงูุฐูู ุขู
ููุง ุฃูููุง ุจุงูุนููุฏ), baik itu pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia, termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji.
Larangan tersebut benar dan sah menurut syari'at dan akal sehat. Karena itu wajib ditaati oleh semua pihak.
ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุกูุงู ููููุง ุฃูุทููุนููุง ุงูููู ููุฃูุทููุนููุง ุงูุฑููุณูููู ููุฃูููููู ุงููุฃ ูู ูุฑู ู ููููู ู ููุฅูู ุชูููุงุฒูุนูุชูู ู ููู ุดูููุกู ููุฑูุฏููููู ุฅูููู ุงููู ู ููุงูุฑููุณูููู ุฅูู ูููุชูู ู ุชูุคูู ูููููู ุจูุงูููู ููุงููููููู ู ุงููุฃ ูุฎูุฑู ุฐููููู ุฎูููุฑู ููุฃูุญูุณููู ุชูุฃูููููุง ู
Artinya, โHai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Lalu jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qurโan) dan Rasul (sunnah)Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.โ (Surat An-Nisa ayat 59).
ย - Praktik haji dengan visa non-haji bertentangan dengan syariat. Orang yang haji dengan menggunakan visa non-haji (tidak sesuai prosedur/ilegal) bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik haji tidak prosedural ini berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan juga jamaah haji lainnya.
Praktik haji dengan visa non-haji mengandung mudharat dan mafsadat karena kapasitas tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit dibandingkan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji.
Sekiranya otoritas Saudi tidak melakukan pembatasan, maka terjadi kepadatan dan keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan, perlindungan, dan keselamatan jiwa dan harta jamaah.
ูุง ู ุถูุฑูุฑู ูููุง ู ุถูุฑูุงุฑู ุฑูุงู ุงุจู ู ุงุฌุฉย
Artinya: โTidak (diperbolehkan) menyengsarakan diri sendiri dan tidak (diperbolehkan) menimbulkan kesengsaraan terhadap orang lain,โ (HR Ibnu Majah).
Berdasarkan hal tersebut, harian syuriyah PBNU merekomendasikan agar pemerintah dapat menumbuhkan kesadaran supaya masyarakat tidak melakukan haji non-prosedural dan cara-cara ilegal. Sosialisasi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk amar maโruf yang dianjurkan oleh Islam.
Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat diterima dengan baik. Wallahu aโlam.
Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online, Wakil Sekretaris LBM PBNU
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua