Kajian Hadits: Haji Berulang Kali dalam Konteks Masa Sekarang
Haji berulang hukum asalnya sunah. Memprioritaskan beasiswa studi kepada pelajar tidak mampu dan memberi makan yatim piatu, lebih utama.
Artikel dengan tag "Manasik Haji"
Haji berulang hukum asalnya sunah. Memprioritaskan beasiswa studi kepada pelajar tidak mampu dan memberi makan yatim piatu, lebih utama.
Jamaah haji dalam kondisi haid dan nifas tetap wajib niat ihram haji dan ihram umrah wajib. Hadits riwayat Aisyah ra menjadi dasar utamanya.
Wanita haid yang belum tawaf ifadhah tapi harus meninggalkan Makkah dapat mengikuti pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah yang bolehkan tawaf saat haid.
Pendapat mainstrem menyatakan tawaf harus dalam kondisi suci. Secara komprehensif Imam An-Nawawi menjelaskan ragam pandangan ulama mengenai hal ini.
Haji dengan visa non-haji adalah sah, tetapi cacat dan membuat dosa. Larangan agama yang ada dalam larangan pemerintah Arab Saudi bersifat eksternal.
Kebijakan pemerintah mentanazulkan jamaah haji hingga tidak mabit di Mina merupakan langkah tepat, mengingat keterbatasan fasilitas yang ada.
Mabit artinya menginap semalam suntuk. Tapi mabit di Muzdalifah tak disyaratkan semalam suntuk, bahkan cukup melaluinya saja seperti wukuf di Arafah.
Mabit di Muzdalifah dan Mina termasuk wajib haji. Ada beberapa uzur yang menyebabkan jamaah tak kena dam meskipun meninggalkan mabit.
Ada 5 jamaah yang berhak mendapat layanan badal haji. Praktik badal haji berdasarkan riwayat hadits Abdullah bin Abbas dalam Shahih Al-Bukhari.
Jamaah haji dianjurkan untuk membaca doa dan zikir khusus yang ada pada setiap sesi dalam rangkaian manasik haji.
Doa manasik sangat dianjurkan untuk dibaca oleh jamaah haji mengingat besarnya keutamaan doa di waktu-waktu dan tempat tersebut.
Tidak ada satupun rangkaian manasik haji kecuali di dalamnya mengandung hikmah luar biasa, nikmat yang melimpah, dan rahasia mendalam