Syariah

Hukum Jabat Tangan Usai Shalat

NU Online  ยท  Senin, 11 April 2016 | 20:01 WIB

Masyarakat Nusantara dikenal dengan kesantunan, kesopanan, dan kelembutannya. Mereka identik dengan masyarakat yang pandai bersosial dan bukan tipikal masyarakat individual. Kekompakan masyarakat Nusantara ini juga tercermin dalam tradisi agama yang mereka jalankan.

Terbukti hampir sebagian besar tradisi keagamaan mereka dilakukan secara kolektif (berjamaโ€™ah) dan memiliki fungsi sosial yang cukup kuat. Misalnya tradisi salaman setelah shalat.

Kebiasaan ini lumrah ditemukan di masyarakat. Usai shalat berjamaโ€™ah mereka saling sapa satu sama lainnya dengan jabat tangan. Ada juga yang berdzikir dan berdoโ€™a terlebih dahulu, kemudian baru salaman. Hal ini menunjukkan betapa akurnya masyarakat Nusantara dan tradisi ini sekaligus dapat memupuk persaudaraan dan memperkuat keakraban.

Bagi sebagian orang, terutama mereka yang sudah lupa dengan tradisi Nusantara dan terlalu lama di negeri orang, tradisi salaman setelah shalat dianggap bidโ€™ah dan tidak boleh dilakukan. Tapi menurut An-Nawawi, jabat tangan setelah shalat termasuk bidโ€™ah yang diperbolehkan (bidโ€™ah al-mubahah), bahkan disunahkan bila bertujuan untuk silaturahmi. Dalam kumpulan fatwanya, Fatawa Al-Imam An-Nawawi, ia mengatakan,

ุงู„ู…ุตุงูุญุฉ ุณู†ุฉ ุนู†ุฏ ุงู„ุชู„ุงู‚ูŠุŒ ูˆุฃู…ุง ุชุฎุตูŠุต ุงู„ู†ุงุณ ู„ู‡ุง ุจุนุฏ ู‡ุงุชูŠู† ุงู„ุตู„ุงุชูŠู† ูู…ุนุฏูˆุฏ ููŠ ุงู„ุจุฏุน ุงู„ู…ุจุงุญุฉ (ูˆุงู„ู…ุฎุชุงุฑ)
ุฃู†ู‡ ุฅู† ูƒุงู† ู‡ุฐุง ุงู„ุดุฎุต ู‚ุฏ ุงุฌุชู…ุน ู‡ูˆ ู‡ูˆ-ู‚ุจู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ- ูู‡ูˆ ุจุฏุนุฉ ู…ุจุงุญุฉ ูƒู…ุง ู‚ูŠู„ุŒ ูˆุฅู† ูƒุงู†ุง ู„ู… ูŠุฌุชู…ุนุง ูู‡ูˆ ู…ุณุชุญุจุŒ ู„ุฃู†ู‡ ุงุจุชุฏุงุก ุงู„ู„ู‚ุงุก

Artinya, โ€œJabat tangan disunahkan ketika bertemu. Adapun kebiasaan masyarakat yang mengkhususkan salaman setelah dua shalat (subuh dan ashar) tergolong bidโ€™ah yang diperbolehkan. Dikatakan bidโ€™ah mubah jika orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat. Namun jika belum bertemu, maka berjabat tangan disunahkan karena termasuk bagian dari silaturahmi.โ€

Jadi, tradisi salaman yang sudah berlangsung lama di masyarakat Nusantara bukanlah bidโ€™ah tercela, namun dapat digolongkan bidโ€™ah hasanah. Bahkan menurut An-Nawawi, tradisi ini dapat dikatakan sebagai kesunahan terutama jika orang yang dijabat tangannya belum pernah bertemu sebelumnya. Wallahu aโ€™lam. (Hengki Ferdiansyah)