Syariah

Hukum Membaca Mushaf melalui Handpone saat Shalat 

Sel, 4 Juni 2024 | 05:00 WIB

Hukum Membaca Mushaf melalui Handpone saat Shalat 

Ilustrasi seorang muslim sedang memegang HP. (Foto: NU Online/Freepik)

Sering kita jumpai video yang menampilkan praktik shalat, ada seorang imam setelah membaca surat Al-Fatihah, ketika hendak membaca surat Al-Quran, ia mengambil handpone dari sakunya, kemudian membuka al-Qur'an digital dan membaca surat-surat melalui layar handpone tersebut. Pertanyaannya kemudian apakah praktik shalat tersebut dapat dibenarkan? 

 

Untuk menjawab permasalahan di atas, ada dua poin yang perlu dijelaskan. Pertama terkait dengan gerakan tangan untuk mengambil Handpone dan membuka aplikasi Al-Qur'an digital. Kedua tentang membaca ayat atau surat Al-Qur'an melalui media handpone.

 

Gerakan mengambil dan mengoperasikan HP
 
Dalam hal ini perlu dirinci antara gerakan anggota besar atau berat dalam tubuh yaitu gerakan tangan untuk mengambil HP, dan gerakan anggota kecil atau ringan seperti gerakan jari untuk mengoperasikan HP. 

 

Untuk anggota besar, yaitu gerakan tangan mengambil HP dari saku, jika dilakukan satu atau dua gerakan saja maka hukumnya tidak membatalkan shalat, namun jika terdapat tiga gerakan atau lebih sacara berturut-turut, maka hukumnya membatalkan shalat. 

 

Contoh penghitungannya seperti gerakan tangan dalam shalat dari posisi sejajar dengan perut berpindah ke saku, kemudian dari saku mengarah ke depan untuk membuka dan melihat al-Qur’an dari HP-nya, ini terhitung dua gerakan. Sedangkan jika gerakan tangan dari posisi perut langsung ke saku dan langsung mengambil HP dan berhenti di arah depan, maka ini dihitung satu gerakan. 

 

Syekh Nawawi Banten menjelaskan masalah ini sebagai barikut:

 

(وَ) الثَّالِثُ بـِ (فِعْلٍ كَثِيْرٍ) عُرْفًا إِذَا كَانَ كَثِيْرًا يَقِيْنًا ثَقِيْلًا (وِلَاءً) بِغَيْرِ عُذْرٍ ... سَوَاءٌ كَانَ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ (كَثَلَاثِ خَطَوَاتٍ) أَوْ ضَرَبَاتٍ مُتَوَالِيَةٍ أَوْ مِنْ أَجْنَاسٍ كَخَطْوَةٍ وَضَرْبَةٍ وَخَلْعِ نَعْلٍ

 

Artinya “(Dan) Yang ketiga adalah (gerakan yang banyak) menurut umumnya orang, jika gerakan itu banyak, berat, (terus menerus) tanpa ada alasan, … baik gerakan itu satu jenis (misalnya tiga langkah) atau pukulan berturut-turut, atau berbeda jenis seperti satu langkah, satu pukulan dan melepas sandal” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2002] halaman 88)

 

Sedangkan untuk gerakan jari saat mengoperasikan HP maka tidak ada batas maksimal. Artinya pergerakan jari yang termasuk anggota kecil dalam tubuh tidak membatalkan shalat meskipun dilakukan berkali-kali. 

 

Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan dalam kitab Fathul Mu’in:

 

(لَا) تَبْطُلُ (بِحَرَكَاتٍ خَفِيْفَةٍ) وَإِنْ كَثُرَتْ وَتَوَالَتْ بَلْ تُكْرَهُ (كَتَحْرِيكِ) أُصْبُعٍ أَوْ (أَصَابِعَ) فِي حَكٍّ أَوْ سَبْحَةٍ مَعَ قَرَارِ كَفِّهِ (أَوْ جَفْنٍ) أَوْ شَفَةٍ أَوْ ذَكَرٍ أَوْ لِسَانٍ لِأَنَّهَا تَابِعَةٌ لِمَحَالِّهَا الْمُسْتَقِرَّةِ 

 

Artinya “(Tidaklah) batal (dengan gerakan-gerakan yang ringan), meskipun banyak dan terus-menerus. Melainkan, hukumnya makruh, (seperti menggerakkan) jari atau (jari-jari) untuk menggaruk atau memutar tasbih dengan tetap diamnya telapak tangan, ( atau kelopak mata), bibir, penis, atau lidah, karena semua anggota tersebut mengikuti tempat-tempatnya yang menetap (tidak bergerak)” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1998] halaman 45)

 

Membaca Al-Qur'an melalui layar HP

Menurut mazhab Syafi’i membaca Al-Qur’an melalui mushaf saat sedang shalat hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan. Bahkan membaca mushaf ini menjadi wajib bagi seseorang yang tidak hafal surat Al-Fatihah. Hal ini berbeda dengan pendapat dari Abu Hanifah yang menyatakan hukumnya membatalkan shalat. Dalam Syarhul Wajiz dijelaskan:

 

لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ يَضُرَّ بَلْ يَجِبُ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ عَلَى مَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ الْأَوْرَاقَ أَحْيَانًا لَمْ يَضُرَّ لِأَنَّهُ عَمَلٌ يَسِيْرٌ  وَعَنْ أَبِي حَنِيْفَةَ أَنَّهُ لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ لِأَنَّ النَّظَرَ عَمَلٌ دَائِمٌ 

 

Artinya: “Jika orang yang shalat membaca Al-Qur'an dari mushaf, maka tidak masalah. Bahkan, wajib jika dia tidak menghafal Al-Fatihah, sebagaimana disebutkan di atas. Andai dia membalik-balik halamannya, maka juga tidak masalah, karena itu gerakan yang sedikit. Sedangkan dari Abu Hanifah jika seseorang membaca Al-Qur’an dari mushaf, maka shalatnya batal, karena dipandang sebagai pekerjaan yang terus menerus” (Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, Al-Aziz Syarhul Wajiz [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1997] juz II, halaman 55)

 

Kesimpulan

Menurut mazhab  Syafi’iyah, hukum mengambil HP dan membaca mushaf digital saat shalat adalah diperbolehkan dengan ketentuan gerakan tangan dilakukan dengan sedikit, tidak sampai tiga kali atau lebih secara berturut-turut. sedangkan menurut Abu Hanifah melihat Al-Qur’an dalam HP dapat membatalkan shalat. Wallahu a’lam

 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Jawa Timur.