Syariah

Hukum Mengalihkan Isu (2)

NU Online  ·  Kamis, 27 Desember 2018 | 18:00 WIB

Ketiga, Dampak yang Ditimbulkan
Poin ini juga tidak kalah urgen sebagaimana dua poin di atas. Sebab, pengalihan isu yang menyajikan konten yang dilegalkan dan bertujuan baik, belum tentu berdampak positif.

Misalkan pengalihan isu dengan tujuan komersil, hukumnya boleh, namun bila dampaknya adalah kemudaratan, seperti menyebabkan pertikaian dan menimbulkan fitnah di masyarakat, maka hukumnya haram.

Syekh Abu Said Al-Khadimi menegaskan, termasuk perbuatan dosa adalah membuat kegaduhan dan provokasi di tengah masyarakat. Dalam Kitab Bariqah Mahmudiyyah, ia mengatakan:

الثامن والأربعون الفتنة وهي إيقاع الناس في الاضطراب أو الاختلال والاختلاف والمحنة والبلاء بلا فائدة دينية) وهو حرام لأنه فساد في الأرض وإضرار بالمسلمين وزيغ وإلحاد في الدين

Artinya, “Dosa yang ke empat puluh delapan adalah membuat fitnah, yaitu menjatuhkan manusia dalam kekacauan, kerusakan, pertikaian, cobaan tanpa ada faedah untuk agama. Hukumnya adalah haram karena hal tersebut merupakan perbuatan merusak di bumi, membuat mudarat bagi kaum Muslim dan penyimpangan dalam agama,” (Lihat Al Khadimi, Bariqah Mahmudiyyah, juz III, halaman 123).

Urgensi mengenai penyebaran berita dengan mempertimbangkan dampak, disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya “Haqqul Hurriyyah fil ‘Alam”.

Menurutnya, penyebaran berita oleh media wajib memenuhi dua syarat. Pertama, menjaga dokumen rahasia negara yang apabila dibuka dapat menimbulkan kemudaratan yang luar biasa. Kedua, menghindari konten-konten negatif.

Ia menegaskan:

ولا يمنع الاسلام هذه الظاهرة بل يستحسنها ما دامت موجهة نحو الخير والنقد البناء الهادف وعلاج ظواهر الشذوذ والترغيب في بعض الامور الحسنة والتنفير عن القبائح

Artinya, “Islam tidak mencegah fenomena media ini, bahkan menganggapnya baik, selama mengarah pada kebaikan, kritik yang membangun, penanganan terhadap beberapa penyimpangan yang tampak, anjuran kebaikan dan menghindarkan keburukan.”

لكن بشرط مراعاة امرين اولهما الحفاظ على اسرار الدولة حتى لا تتشرب الى الاعداء وتكون سببا في الاضرار والاساءة فهذا من اوليات المحافظة على المصلحة العامة التي يرعاها الاسلام ويحرص على حمايتها وصونها

Artinya, “Namun kebolehan tersebut harus memenuhi dua syarat. Pertama, menjaga rahasia-rahasia negara sehingga tidak tersebar kepada musuh-musuh dan menjadi penyebab kemudaratan dan keburukan. Ini adalah penjagaan pertama atas mashlahat umum yang dijaga dan ditekankan oleh Islam.”

والثاني الكف عن ترويج الاشاعات الضارة وقد ندد القرآن الكريم بمروجي الاشاعات السيئة لانها تضعف بنية الامة او المجتمع وتسيئ للافكار والاعمال والسلوكيات

Artinya, “Kedua, menghindari jualan pemberitaan yang membahayakan. Al-Qur’an sungguh mencela terhadap orang-orang yang menjual berita-berita yang negatif, karena melemahkan tekad umat atau masyarakat, memperburuk pikiran, perbuatan dan perilaku,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Haqqul Hurriyyah fil 'Alami, halaman 128-129).

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa mengalihkan isu hukumnya diperbolehkan apabila memenuhi tiga syarat. Pertama, kontennya tidak mengandung hal yang diharamkan seperti berita hoaks. Kedua, tidak bertujuan hal yang diharamkan seperti melindungi kezaliman. Ketiga, tidak berdampak kemudaratan seperti menimbulkan kekacauan di masyarakat.

Kebebasan pers yang diakui oleh Islam hendaknya juga memperhatikan batas-batas yang sesuai norma syari’at dan kultur masyarakat. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam. (Selesai…)


Ustadz M Mubasysyarum Bih