Syariah

Hukum Potong Gaji akibat Kerusakan Barang di luar Kendali Pekerja

NU Online  ·  Rabu, 14 Januari 2026 | 13:10 WIB

Hukum Potong Gaji akibat Kerusakan Barang di luar Kendali Pekerja

Ilustrasi potong gaji. Sumber: Canva/NU Online.

Berita banjir di Jakarta kembali menyingkap realitas keras dunia kerja lapangan. Seorang sopir es batu terjebak kemacetan berjam-jam akibat banjir. Selama terhenti di jalan, es batu yang diangkutnya mencair. Perusahaan kemudian memotong gajinya untuk menutup kerugian tersebut.

 

Peristiwa semacam ini bukan kasus tunggal. Banyak pekerja lapangan menghadapi risiko serupa. Sopir, kurir, buruh angkut, dan pekerja distribusi kerap berhadapan dengan kerusakan barang akibat cuaca ekstrem, bencana alam, atau kondisi jalan yang tidak memungkinkan. Dalam praktiknya, perusahaan sering membebankan kerugian tersebut kepada pekerja melalui pemotongan gaji. Padahal, tidak semua kerusakan terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pekerja.

 

Dalam perspektif fiqih muamalah, pekerja seperti di atas diklasifikasikan sebagai ajir khash. Secara hukum, pekerja jenis ini berstatus sebagai amin, yaitu pihak yang memegang amanah. Konsekuensinya, ia tidak memikul kewajiban ganti rugi atas kerusakan barang yang berada dalam penguasaannya selama menjalankan pekerjaan.

 

Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan:


فالأجير الخاص (وهو الذي يستحق الأجر بتسليم نفسه في المدة، وإن لم يعمل) كالخادم في المنزل والأجير في المحل، اتفق أئمة المذاهب وهم (الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة) على أنه لا يكون ضامنًا العين التي تسلم إليه للعمل فيها؛ لأن يده يد أمانة كالوكيل والمضارب

 

Artinya, “Pekerja khusus adalah pekerja yang berhak menerima upah karena menyerahkan dirinya selama masa kerja, meskipun tidak melakukan pekerjaan, seperti pembantu rumah tangga dan pekerja toko. Para imam mazhab, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, sepakat bahwa pekerja jenis ini tidak menanggung kerusakan barang yang diserahkan kepadanya untuk dikerjakan. Sebab, kuasanya atas barang tersebut adalah amanah seperti wakil dan pengelola modal.” (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], jilid V, halaman 3847).

 

Merujuk pada keterangan tersebut, prinsip dasarnya adalah pekerja tidak menanggung risiko kerusakan barang selama ia menjalankan tugas sesuai kesepakatan dan tidak melakukan pelanggaran. Tanggung jawab ganti rugi baru timbul apabila kerusakan terjadi akibat kelalaian atau penyimpangan dari prosedur kerja yang semestinya.

 

Penjelasan ini ditegaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain:

كأجير: فَإِنَّهُ أَمِين فِيمَا فِي يَده لأجل أَن يعْمل فِيهِ كَمَا إِذا اسْتَأْجر لقصارة ثوب وَنَحْوه وَتلف (فَلَا ضَمَان إِلَّا بتقصير) كَمَا إِذا اسْتَأْجر للخبز فأسرف فِي الإيقاد أَو تَركه حَتَّى احْتَرَقَ أَو ألصقه قبل وقته


Artinya, “Sebagaimana pekerja, ia berstatus amanah atas barang yang berada di tangannya untuk dikerjakan. Seperti halnya seseorang menyewa pekerja untuk memeras kain atau pekerjaan sejenis, lalu kain itu rusak, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, kecuali karena kelalaian, seperti seseorang menyewa pekerja untuk memanggang roti, lalu ia berlebihan dalam menyalakan api, atau membiarkannya sampai roti itu terbakar, atau menempelkannya sebelum waktunya, maka ia wajib menanggung kerugian.” (Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], halaman 259)


Contoh tersebut menunjukkan bahwa kelalaian pekerja hanya ada ketika ia bertindak melampaui batas kewajaran dan masih berada dalam kendalinya. Kelalaian terjadi jika pekerja menyimpang dari perintah, mengabaikan prosedur, atau melakukan tindakan berlebihan yang seharusnya dapat ia hindari. Dalam kondisi ini, kerusakan menjadi tanggung jawab pekerja.

 

Namun, jika kerusakan terjadi akibat faktor di luar kendalinya, sementara ia telah bekerja sesuai perintah dan batas kemampuan yang wajar, maka kerusakan tersebut tidak termasuk kelalaian. Karena itu, pekerja tidak wajib mengganti kerugian.

 

Oleh karena itu, pemotongan gaji untuk mengganti kerugian yang timbul akibat faktor di luar kendali pekerja tidak dibenarkan secara syariat. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hubungan kerja dan menyalahi konsep amanah yang melekat pada status pekerja.

 

Dalam konteks ini, Rasulullah SAW dalam hadits qudsi memberi peringatan keras bagi orang-orang yang mempekerjakan seseorang tapi tidak membayarnya:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ


Artinya, “Dari Nabi SAW, beliau bersabda, ‘Allah Ta'ala berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yag aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang menjual manusia merdeka lalu memakan (uang dari) hasil bisnisnya, dan seseorang yang memperkerjakan buruh kemudian pekerja tersebut selesai namun upahnya tidak dibayarkan.” (HR Al-Bukhari).

 

Pemotongan gaji pekerja sebagai ganti rugi atas kerusakan yang terjadi tanpa adanya kelalaian juga termasuk perbuatan memakan harta orang lain secara batil. Gaji merupakan hak pekerja atas pekerjaan yang telah ia tunaikan. Ketika gaji tersebut dipotong untuk menutup kerugian yang berada di luar kendalinya, maka termasuk mengambil hak tanpa dasar yang sah.

 

Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan tersebut. Allah SWT berfirman:


وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ ۝١٨٨

 

Artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

 

Ketentuan Pemotongan Gaji dalam Hukum Positif

Pemotongan gaji menurut hukum positif Indonesia juga memiliki aturan yang jelas. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan pada Pasal 54 secara tegas menyebutkan bahwa bahwa pemotongan upah untuk ganti rugi barang milik perusahaan yang rusak/hilang hanya bisa dilakukan jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat, dan harus diatur dalam Perjanjian Kerja/PP/PKB.

 

Hukum positif kita juga membatasi pemotongan gaji maksimal 50% dari upah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika perusahaan memotong hingga pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok, itu melanggar aturan negara sekaligus prinsip maqashid syariah (perlindungan jiwa/harta).

 

Kasus pemotongan gaji akibat kerusakan yang berada di luar kendali pekerja tidak dapat dibenarkan, baik menurut fiqih muamalah maupun hukum positif. Pekerja tidak wajib menanggung kerugian selama ia bekerja sesuai perintah dan batas kewajaran. Gaji tetap menjadi hak penuh atas pekerjaan yang telah ia lakukan. Kerugian seharusnya ditanggung oleh pihak yang memiliki usaha, bukan dialihkan kepada pekerja. Waallahu a’lam.

 

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.