Muhamad Hanif Rahman
Kolumnis
Kecubung mengandung senyawa kimia alkaloid. Senyawa jenis ini terdiri atas atropin, hiosiamin, dan skopolamin yang bersifat antikholinergik. Kecubung juga mengandung hiosin, zat lemak, kalsium oksalat, meteloidina, norhiosiamina, norskopolamina, kuskohigrina, dan nikotina. (Situs Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Sifat kecubung yang bisa memabukkan membuat tanaman itu termasuk dalam daftar 15 tanaman yang diusulkan Kementerian Kesehatan untuk masuk dalam golongan narkotika. Konon, efek mabuk kecubung jauh lebih dahsyat ketimbang ganja. Itulah mengapa sering terdengar cerita orang berhalusinasi atau tidak sadarkan diri sampai berhari-hari karena mengonsumsi kecubung.
Dengan kenyataan ini lantas bagaimana hukum mengosumsi kecubung?ย
Menjaga akal (hifdzul aqli) merupakan salah satu dari lima maqashid syariah (tujuan utama syariat Islam). Karena itu Islam melarang hal-hal yang dapat merusak akal pikiran seperti khamar atau minuman keras. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammadย saw:ย
ูู ู
ูุณูุฑ ุญุฑูุงู
Artinya: "Setiap yang memabukan hukumnya haram."ย
Dengan kenyataan bahwa seluruh bagian tanaman kecubung mengandung senyawa yang dapat memabukan dan membahayakan tubuh, bahkan dalam beberapa kasus pengonsumsi kecubung meninggal dunia, maka mengosumsi kecubung hukumnya haram karena mengosumsi kecubung dapat menyebabkan "takhdir" yakni kondisi yang mengaburkan akal dan pikiran akibat kemalasan, berat, dan kelesuan. Ulama menyebut perkara yang mempunyai efek demikian dengan "al-Mukhadarat".ย Adapun hukumnya adalah haram dalam berbagai bentuknya dan bagaimana pun cara penggunaannya.
Berikut dijelaskan dalam kitab Fiqhul Manhaji:ย
ุญูู
ุงูู
ุฎุฏุฑุงุช: ูุญุฑูู
ุชุนุงุทู ุงูู
ุฎุฏุฑุงุช ุนูู ุงุฎุชูุงููุงุ ูููู
ุง ูุงู ุชุนุงุทููุงุ ูู
ุง ูููุง ู
ู ุงูุฅุถุฑุงุฑ ุจุงูุนูู ูุงูุฌุณู
ุ ููู
ุง ุชุณุชูุฒู
ู
ู ุงูุฃู
ุฑุงุถ ูุงููุชุงุฆุฌ ุงูุถุงุฑูุฉ ุงูู
ุฎุชููุฉุ ุงูุชู ูู
ุชุนุฏ ุฎุงููุฉ ุนูู ุฃุญุฏุ ููู ุฏุงุฎูุฉ ู ู
ู ุญูุซ ุงูุชุญุฑูู
ู ูู ุญูู
ุงูู
ูุณููุฑุงุช ุงูุชู ู
ุฑู ุฐูุฑูุง
ย
Artinya: "Hukum al-mukhadarat (sesuatu yang dapat menghilangkan ingatan): Diharamkan menggunakan al-mukhadarat dalam berbagai bentuknya, bagaimana pun cara penggunaannya, karena al-mukhadarat merusak akal dan tubuh, serta menyebabkan berbagai penyakit dan dampak berbahaya yang tidak lagi tersembunyi bagi siapapun. Karena itu, dari segi keharaman, al-mukhadarat termasuk dalam hukum minuman keras yang telah disebutkan sebelumnya." (Drย Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali as-Syarbiji, Fiqhul Manhaji, [Damsyik, Darul Qalam, cetakan ke empat: 1992 H] juz III, halaman 84).ย
Senada dengan penjelasan di atas, ulama kontemporer Syekh Wahbahย az-Zuhaili menegaskan bahwa mengonsumsi perkara-perkara yang dapat menghilangkan kesadaran (al-Mukhadarat) hukumnya haram karena dapat membahayakan tubuh dan akal sebagaimana al-banji, opium dan ganja.ย
ย
ุชุญุฑู ุฌู ูุน ุงูู ุฎุฏุฑุงุช ููู ูู ู ุง ูุถุฑ ุจุงูุฌุณู ูุงูุนูู ูุงูุจูุฌ ูุงูุฃูููู ูุงูุญุดูุดุฉ ููุญููุงุ ูุญุฏูุซ ุฃู ุณูู ุฉ ุฑุถู ุงููู ุนููุง ูุงูุช: ยซููู ุฑุณูู ุงููู ุตููู ุงููู ุนููู ูุณูู ุนู ูู ู ุณูุฑ ูู ูุชููุฑยป ููู ุง ูููุง ู ู ุงูุฅุถุฑุงุฑ ุจุงูุนูู ูุงูุฌุณู ุ ููู ุง ุชุคุฏู ุฅููู ู ู ุชุนุทูู ุงูุฃุนู ุงู ูุงููุณู ูุงูุงุณุชุฑุฎุงุก ูุงูุฎู ูู
Artinya: "Semua jenis perkara yang dapat menghilangkan kesadaran adalah haram, yaitu segala sesuatu yang membahayakan tubuh dan akal seperti banji (jenis tumbuhan yang dapat membius), opium, ganja, dan sejenisnya, berdasarkan hadits Ummu Salamah RA, ia berkata: "Rasulullah ย melarang segala yang memabukkan dan melemahkan." (HR. Abu Dawud).ย
ย
โKarena dalam (mengonsumsi) hal-hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada akal dan tubuh, serta mengakibatkan terganggunya pekerjaan, kemalasan, kelonggaran, dan kelemahan."(Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz IV, halaman 2626).
ย
Dari paparan di atas hemat penulis melihat dampak negatif yang begitu besar dalam mengosumsi kecubung maka dapat disamakan dengan tumbuhan ganja, opium dan sejenisnya yang mempunyai kesamaan sifat, yaitu membahayakan tubuh, akal dan banyak lagi efek negatif lainnya. Karena itu, hukum mengonsumsinya pun sama haramnya. Wallahu a'lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
4
Di KTT BRICS, Prabowo Dorong Global South Bersatu
5
Menteri Agama Lantik Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama
6
Data Antrean Haji Dibersihkan, Masa Tunggu Faktual Diperkirakan 14-15 Tahun
Terkini
Lihat Semua