Syariah

Hukum Talbiyah bagi Jamaah Haji Wanita Haid

Rab, 31 Mei 2023 | 21:30 WIB

Hukum Talbiyah bagi Jamaah Haji Wanita Haid

Ilustrasi jamaah haji. (Foto: MCH 2022)

Jamaah haji yang sedang ihram dianjurkan untuk membaca talbiyah, yaitu bacaan “Labbayk, allahumma labbayk” dan seterusnya. Jamaah haji dianjurkan untuk senantiasa membaca talbiyah selama ihram.

 

Anjuran membaca talbiyah berlaku bagi jamaah haji laki-laki dan jamaah haji perempuan. Hanya saja tekanan bacaannya berbeda antara jamaah haji laki-laki dan jamaah haji perempuan. Jamaah haji laki-laki dianjurkan membaca talbiyah dengan jahar (keras). Sedangkan jamaah haji perempuan dianjurkan membaca talbiyah secara sir, sekira memperdengarkan pada dirinya sendiri.

 

Anjuran membaca talbiyah ini begitu kuat bagi jamaah haji bahkan bagi jamaah haji wanita yang sedang haid atau menstruasi sebagaimana keterangan Mazhab Syafi’i berikut ini.

 

ويستحب الإكثار منها أي من التلبية في دوام إحرامه حتى لنحو الحائض

 

Artinya, “Jamaah haji yang sedang ihram dianjurkan untuk memperanyak talbiyah selama dalam kondisi ihram bahkan bagi jamaah haji perempuan yang sedang haid,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Manhajul Qawim pada Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M/1432 H], juz VI, halaman 140).

 

Talbiyah sangat dianjurkan mengingat talbiyah merupakan syiar bagi orang yang berihram. Talbiyah sangat dianjurkan karena mengikut pada sunnah Nabi Muhammad saw riwayat Bukhari sebagai berikut:

 

لَمْ يَزَلْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جمْرَةَ الْعَقَبَةِ

 

Artinya, “Rasulullah saw senantiasa bertalbiyah hingga melontar jumrah aqabah,” (HR Bukhari).

 

Jumrah aqabah yang dimaksud pada hadits ini adalah detik-detik tahallul (bagi mereka yang melaksanakan semua rukun haji tentunya). Dengan demikian, jamaah haji baik laki-laki maupun perempuan dianjurkan untuk mensyiarkan manasik haji dengan membaca talbiyah selama ihram.

 

Talbiyah merupakan syiar orang yang ihram. Oleh karena itu, anjuran pembacaan talbiyah berlaku bagi semua jamaah haji baik laki-laki maupun perempuan, baik jamaah haji yang suci maupun jamaah haji yang sedang berhadats.

 

فلا فرق في ذلك بين طاهر وحائض وجنب "مغني" و"نهاية" 

 

Artinya, “Tidak ada perbedaan dalam hal ini (anjuran bertalbiyah) antara jamaah haji yang suci, haid, dan junub, sebagaimana dikutip dari Kitab Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj,” (Syekh M Mahfudh Termas, Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M/1432 H], juz VI, halaman 140).

 

Dari berbagai keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa anjuran membaca talbiyah berlaku bagi jamaah haji laki-laki maupun perempuan baik yang suci, junub, maupun yang haid sekalipun.

 

Adapun jamaah haji perempuan yang sedang mengalami haid dianjurkan untuk mandi ihram, berihram, dan disarankan untuk mengenakan pembalut. Wallahu a‘lam.

 

Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU