Syariah

Keutamaan Hidup Mandiri dengan Berdagang

NU Online  ยท  Selasa, 17 Desember 2024 | 08:00 WIB

Keutamaan Hidup Mandiri dengan Berdagang

Ilustrasi pedagang kaki lima. (Foto: NU Online/Suwitno)

Hidup mandiri dengan berdagang memiliki keistimewaan tersendiri dalam agama Islam sehingga tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebaliknya, orang yang berprofesi sebagai pedagang pun tidak perlu merasa sebagai pekerja rendahan, tidak berkelas, dan tidak memiliki nilai penting. Dalam kitab Dalilul Falihin li Thuruq Riyadhis Shalihin dijelaskan:

 

ูˆุฃู† ุงู„ุชุฌุงุฑุฉ ู„ุง ุชุณู‚ุท ุงู„ู…ุฑูˆุกุฉ

 

Artinya, โ€œSesungguhnya berdagang tidak menggugurkan harga diriโ€. (Muhammad ibn โ€˜Allan Ash-Shiddiqi Asy-Syafiโ€™i, Dalilul Falihin li Thuruq Riyadhis Shalihin, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], jilid II, halaman 428).

 

Meskipun profesi pedagang, apalagi pedagang kecil, sering kali berpenampilan ala kadarnya bahkan tidak sedikit yang bekerja dalam kondisi kotor dan kumuh, hal itu bukan menjadi pertanda rendahnya sebuah pekerjaan dan indikasi buruknya sebuah profesi. Pasalnya, berdagang adalah pekerjaan mulia dan paling utama.

 

Mengutip pandangan Imam Syafiโ€™i, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (Riyadl, Maktabah Al-Malik Fahad, 2001/IV:356) menegaskan bahwa berdagang merupakan mata pencaharian yang paling utama. Nilai keutamaan pedagang dapat dilihat dari beberapa unsur sebagaimana berikut:

 

Pertama, dengan berdagang kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dengan baik, termasuk kebutuhan primer, seperti makanan dan minuman, komoditas rumah tangga, dan berbagai macam kebutuhan pokok lainnya. Maka, ketika ada perkumpulan manusia selalu ada proses jual beli yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam menunjang kegiatan sehari-hari, bahkan sebagai sarana mutlak untuk bertahan hidup.

 

Mengingat hal tersebut, jual beli merupakan transaksi yang diterima oleh Allah swt dan mendapat pahala bagi pekerjanya. Tidak hanya itu, jual beli juga dapat diterima dalam syariat Islam selama tidak menyimpang dari ketentuan fikih. Sebagaimana pernyataan Al-Munawi dalam menafsirkan hadits berikut:

 

ูˆูƒู„ ุจูŠุน ู…ุจุฑูˆุฑ) ุฃูŠ ู…ู‚ุจูˆู„ ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ุซุงุจุง ุจู‡ ุฃูˆ ููŠ ุงู„ุดุฑุน ุจุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ูุงุณุฏุง ูˆู„ุง ุบุด ููŠู‡ ูˆู„ุง ุฎูŠุงู†ุฉ ู„ู…ุง ููŠู‡ ู…ู† ุฅูŠุตุงู„ ุงู„ู†ูุน ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ุงุณ ุจุชู‡ูŠุฆุฉ ู…ุง ูŠุญุชุงุฌูˆู†ู‡

 

Artinya, โ€œ(Segala penjualan diterima), artinya diterima di sisi Allah swt seperti mendapat pahala, atau dalam syariโ€™at seperti bukan penjualan yang fasid, tidak ada kecurangan dan khianat, karena memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menyediakan apa yang mereka butuhkanโ€. (Al-Munawi, Faidlul Qadir, [Lebanon, Darul Maโ€™rifah: 1972], jilid I, halaman ย 547).

 

Kedua, dengan sibuk bekerja dalam perniagaan, seorang pedagang dapat menghindari hal-hal yang tidak berguna, seperti menganggur, main-main, dan membuang waktu tanpa tujuan. Berdagang yang membutuhkan keseriusan bekerja dapat mengalihkan fokus dari kegiatan yang sia-sia menuju hal-hal yang lebih bermanfaat, sehingga waktu yang dimiliki bernilai ibadah kepada Allah.

 

Pernyataan ini merujuk pada penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani berikut:

 

ูˆู…ู† ูุถู„ ุงู„ุนู…ู„ ุจุงู„ูŠุฏ ุงู„ุดุบู„ ุจุงู„ุฃู…ุฑ ุงู„ู…ุจุงุญ ุนู† ุงู„ุจุทุงู„ุฉ ูˆุงู„ู„ู‡ูˆ ูˆูƒุณุฑ ุงู„ู†ูุณ ุจุฐู„ูƒ ูˆุงู„ุชุนูู ุนู† ุฐู„ุฉ ุงู„ุณุคุงู„ ูˆุงู„ุญุงุฌุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ุบูŠุฑ

 

Artinya, โ€œDi antara keutamaan bekerja dengan tangan adalah sibuk melakukan pekerjaan yang halal sehingga terhindar dari menganggur, main-main, menahan hawa nafsu, dan menjauhkan diri dari kehinaan meminta dan membutuhkan kepada orang lainโ€. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, [Riyadl, Maktabah Al-Malik Fahad: 2001], jilid IV, halaman, 356).

 

Hal ini cukup logis, karena aktivitas jual beli melibatkan produsen yang bertugas melayani konsumen untuk memenuhi segala yang dibutuhkan, mulai dari menyiapkan komoditas yang diinginkan, melakukan pengemasan, hingga mendistribusikan ke tempat yang telah ditentukan.

 

Ketiga, dengan berdagang dapat terhindar dari perilaku meminta-minta yang dinilai sebagai perbuatan tidak terpuji, bahkan jika berlebih-lebihan mendapat ancaman yang pedih di akhirat. Imam An-Nawawi mengutip dari Imam Al-Qadhi menjelaskan:

 

ุฃู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูุนุงู‚ูŽุจู ุจูุงู„ู†ู‘ุงุฑู ูˆูŠูŽุญู’ุชูŽู…ูู„ู ุฃู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุนูŽู„ู‰ ุธุงู‡ูุฑูู‡ู ูˆุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐูู‡ู ูŠูŽุตููŠุฑู ุฌูŽู…ู’ุฑู‹ุง ูŠููƒู’ูˆู‰ ุจูู‡ู ูƒูŽู…ุง ุซูŽุจูŽุชูŽ ูููŠ ู…ุงู†ูุนู ุงู„ุฒู‘ูŽูƒุงุฉู

 

Artinya, โ€œOrang tersebut (berlebih-lebihan dalam meminta-minta) akan disiksa dengan api dan bara api ditaruh di punggungnya, dan segala apa yang dipintanya dengan jalan meminta-minta kelak berubah menjadi api yang akan menyiksanya, sebagaimana hal ini juga berlaku atas orang yang menahan zakat.โ€ (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnul Hajjaj, [Beirut, Darut Turats Al-Arabi: 1392 H], jilid VII, halaman 132).

 

Sebaliknya, jika mampu hidup mandiri dan menolak meminta-minta, maka akan mendapat keutamaan yang sangat besar, di antaranya adalah mampu menjadi orang yang sabar. Hal ini dapat dipahami dari penjelasan berikut:

 

ู…ู† ูŠุชุตุจุฑ ุนู† ุงู„ุณุคุงู„ ูˆุงู„ุชุทู„ุน ุฅู„ู‰ ู…ุง ููŠ ุฃูŠุฏูŠ ุงู„ู†ุงุณ ุจุฃู† ูŠุชุฌุฑุน ู…ุฑุงุฑุฉ ุฐู„ูƒ ูˆู„ุง ูŠุดูƒูˆ ุญุงู„ู‡ ู„ุบูŠุฑ ุฑุจู‡ ูŠุตุจุฑู‡ ุงู„ู„ู‡ ุจุงู„ุชุดุฏูŠุฏ ุฃูŠ ูŠุณู‡ู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตุจุฑ

 

Artinya, โ€œAtau barangsiapa yang bersabar menghindari meminta dan memandang apa yang ada di tangan manusia dengan menelan kepahitan dan tidak mengeluhkan keadaannya kepada selain Tuhannya, maka Allah swt akan memberinya kesabaran yang sangat, yaitu dia mudah bersabarโ€. (Muhammad Al-Qari, Mirqatul Mafatih, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001], jilid IV, halaman 306).

 

Sabar berarti mampu berlapang dada dalam menghadapi berbagai kondisi yang dialami dan menerima apa adanya. Dengan sikap ini, meskipun secara finansial tergolong orang kurang mampu tapi dia kaya hati. Apalagi jika berhasil meraih kekayaan harta melalui usaha bisnis yang dijalaninya,

 

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa berdagang merupakan profesi yang mulia dan sangat utama, karena dilihat dari tiga unsur, yaitu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat , dapat menghindari aktivitas yang tidak bermanfaat, dan dapat menjauhi sikap meminta-minta. Wallahu aโ€˜lam.

 

Ustadz Muqoffi,ย Guru di Pesantren Gedangan dan Dosen IAI NATA Sampang Madura