Jika dilihat lebih dalam, sebenarnya sikap masa bodoh ini muncul dari adanya kekhwatiran terhadap diri sendiri ketika hendak menolong orang lain. Misalnya, ketika ada orang teriak maling dan ingin menolong orang yang perhiasannya sedang ingin dicuri orang lain, bisa jadi yang dipukuli nantinya adalah orang yang berteriak danย ingin menolong itu, sebab kejahatan di kota sudah teroganisir dengan rapi dan baik. Akibatnya, orang-orang jadi takut ketika ingin menolong orang lain, termasuk menolong orang yang sedang kecelakaan.
Sebagian kita mungkin pernah merasakan dan menyaksikan, ketika ada yang kecelakaan, penontonnya lebih banyak ketimbang orang yang menolongnya. Bahkan, usaha untuk menolong korban kecelakan terkesan lambat, karena masyarakat malu-malu dan takut untuk menolong. Takut dimintai kesaksian oleh polisi dan urusan dengan polisi itu akan menganggu aktivitas dan kesibukannya.
Perilaku semisal ini tidak dibenarkan dalam fikih. Ketika melihat korban kecelakaan, seharusnya segera ditolong. Menyelamatkan nyawa orang lain termasuk perbuatan yang mulia. Kita boleh tidak menolong orang lain ketika pertolongan tersebut dapat membahayakan diri kita sendiri. Akan tetapi, selagi tidak membahayakan atau bahayanya tidak terlalu parah, maka diwajibkan untuk menolong.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh As-Syaukani dalam kitabnya as-Sailul Jarar al-Mutadaffiq โalal Hadaโiqil Azhar:
ูุง ุดู ุฃู ุฅููุงุฐ ุงูุบุฑูู ู ู ุฃูู ุงููุงุฌุจุงุช ุนูู ูู ูุงุฏุฑ ุนูู ุฅููุงุฐู ูุฅุฐุง ุฃุฎุฐ ูู ุฅููุงุฐู ูุชุนูู ุจู ุญุชู ุฎุดู ุนูู ููุณู ุฃู ูุบุฑู ู ุซูู ูููุณ ุนููู ูู ูุฐู ุงูุญุงูุฉ ูุฌูุจ ูุง ุดุฑุนุง ููุง ุนููุง ููุฎูุต ููุณู ู ูู
Tidak diragukan lagi bahwa menolong orang yang tenggelam adalah sebuah keniscayaan dan kewajiban bagi setiap orang yang mampu menolongnya. Apabila ada kekhwatiran di dalam dirinya akan terjadi bahaya, seperti ia akan tenggelam seperti korban, maka secara syariat dan akal dia tidak wajib untuk menolongnya.
Berdasarkan penjelasan ini, menolong orang yang nyawanya sedang terancam adalah kemestian atau kewajiban. Hal ini tentu tidak dibatasi pada kasus korban tenggelam saja, tapi korban apapun perlu dibantu ketika dia memang kesusahan, terlebih lagi jika nyawanya sedang dipertaruhkan.
Namun jika pertolongan tersebut akan membahayakan diri kita, maka tidak diwajibkan untuk memberi pertolongan. Bahaya yang dimaksud di sini adalah bahaya berat, bukan bahaya ringan. Wallahu aโlam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
2
Khutbah Jumat: 8 Hal yang Dijauhi Rasulullah Mulai dari Kecemasan hingga Dililit Utang
3
Khutbah Jumat: Evaluasi Keuangan Setelah Hari Raya
4
Pendaftaran Beasiswa BIB Mulai DIbuka, Ini Jadwal Lengkapnya
5
Khutbah Jumat: Kenaikan BBM dan Panic Buying dalam Pandangan Islam
6
Khutbah Bahasa Jawa: Nalika Kahanan Rekasa, Tansah Cekelen Sabar lan Takwa
Terkini
Lihat Semua