Syariah

Larangan Menghina Kitab Suci Al-Qur’an

Sen, 13 November 2023 | 14:00 WIB

Larangan Menghina Kitab Suci Al-Qur’an

Quran (Foto: NU online Freepik)

Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan penodaan terhadap kitab suci Al-Qur'an. Pemuda yang diketahui bernama Nauval Wira Hakim tersebut mengunggah foto dirinya tanpa busana di media sosial, dan meletakkan alat kelaminnya di atas Al-Qur'an.


Tentu saja tindakan tersebut membuat heboh netizen di Indonesia. Tak sedikit, yang menyayangkan tindakan kontroversial tersebut. Pada sisi lain, penegak hukum pun bergerak cepat, dan mengamankan pemuda asal Sumatera Barat tersebut. 


Kemudian yang menjadi soal, bagaimana tanggapan Islam terhadap orang yang menghina Al-Qur’an? Pun apa konsekuensi orang yang melecehkan kitab suci Al-Qur’an?


Dalam Islam, Al-Qur'an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam, yang berisi petunjuk-petunjuk dalam menjalani kehidupan di dunia dan akhirat. Untuk itu, dalam ajaran Islam, Al-Qur'an kitab suci yang penuh kemuliaan. Pun seorang Muslim, dilarang keras menghina dan melecehkan Al-Qur'an. 


Larangan ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab at Tibyāni fi Adābi Jumlah Al-Qur’ān, halaman 164, bahwa ulama sepakat memuliakan kitab suci Al-Qur’an adalah sebuah kewajiban bagi seorang Muslim. Lebih dari itu, barang siapa menghina Al-Qur’an, maka dikenakan dosa yang sangat besar. Pun termasuk menghina Al-Qur’an dengan menambah atau mengurangi ayat-ayat Al-Qur’an, bahkan ulama menghukumi kafir bagi yang melakukannya:


أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الاطلاق وتنزيهه وصيانته وأجمعوا على أن من جحد منه حرفا مما أجمع عليه أو زاد حرفا لم يقرأ به أحد وهو عالم بذلك فهو كافر


Artinya: “Umat Muslim telah sepakat (ijma') bahwa wajib memuliakan Al-Qur’an Al-Aziz secara mutlak, mensucikannya, dan menjaganya. Mereka juga sepakat bahwa barang siapa yang mengingkari satu huruf dari huruf-huruf yang telah disepakati, atau menambahkan satu huruf yang tidak pernah dibaca oleh seorang pun, sedangkan dia mengetahui hal itu, maka dia adalah kafir,”.


Lebih lanjut, Imam Nawawi menerangkan salah satu perbuatan yang menghinakan Al-Qur’an adalah meletakkan atau membuangnya di tempat yang kotor dan bernajis. Hal itu perkara yang sangat dilarang, sebab Al-Qur'an dan kitab suci lainnya [Taurat, Injil, dan Zabur], harus dijaga dan dihormati.


Di sisi lain,  termasuk juga tindakan yang merendahkan Al-Qur’an adalah menjadikan Al-Qur'an sebagai sandaran atau bantal. Tindakan itu termasuk sikap yang menghormati Al-Qur'an. Imam Nawawi mengatakan Al-Qur’an tidak boleh diduduki, ditiduri, atau dijadikan sebagai alas untuk bersandar. Al-Qur'an harus diletakkan di tempat yang tinggi dan mulia, serta dibaca dan dipelajari dengan penuh kesungguhan.


 أجمع المسلمون على وجوب صيانة المصحف واحترامه قال أصحابنا وغيرهم ولو ألقاه مسلم في القاذورة والعياذ بالله تعالى صار الملقي كافرا.  قالوا ويحرم توسده بل توسد آحاد كتب العلم حرام ويستحب أن يقوم للمصحف إذا قدم به عليه لأن القيام مستحب للفضلاء من العلماء والأخيار فالمصحف أولى


Artinya: “Semua umat Islam telah sepakat atas kewajiban menjaga dan menghormati Al-Qur'an. Berkata juga ulama kita dan ulama lainnya mengatakan bahwa jika seorang Muslim membuang Al-Qur'an ke tempat najis, maka orang yang membuangnya itu telah menjadi kafir,”. 


Ulama juga mengatakan bahwa haram menggunakan Al-Qur'an sebagai alas [bantal] tidur. Bahkan, menggunakan buku-buku ilmu pengetahuan sebagai alas tidur pun haram. Disunnahkan berdiri untuk menghormati Al-Qur'an jika Al-Qur'an dibawa ke hadapannya. Pasalnya, berdiri menyambut orang-orang yang mulia, seperti ulama dan orang-orang baik, adalah sunnah. Oleh karena itu, berdiri untuk menghormati Al-Qur'an adalah lebih utama,”.


Dengan demikian, tindakan meletakkan Al-Qur'an di kemaluan termasuk perilaku yang menghinakan Al-Qur'an dan merupakan dosa besar. Tindakan yang meletakkannya di tempat yang tidak semestinya, seperti di kemaluan, menunjukkan sikap tidak menghormati dan melecehkan Al-Qur'an. Sebagai kitab suci, sepatutnya dihormati dan dimuliakan. Sebab merupakan kalam Allah, dan panduan dalam hidup.

 

Zainuddin Lubis, Pegiat kajian keislaman tinggal di Ciputat