Syariah

Mengenal Dam Tartib, Taqdir, Ta'khyir, dan Ta'dil dalam Haji

Sab, 9 September 2023 | 11:00 WIB

Mengenal Dam Tartib, Taqdir, Ta'khyir, dan Ta'dil dalam Haji

Ilustrasi jamaah haji. (Foto: MCH 2023).

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang sudah masuk kategori mampu. Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat sejumlah larangan dan kewajiban yang harus ditaati. Jika larangan tersebut dilanggar atau kewajiban yang ditinggalkan, maka jamaah haji akan terkena dam.

 

Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Secara istilah, dam haji adalah denda yang wajib dibayar oleh jamaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji. Hal sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S al Baqarah [2] ayat 196:

 

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

 

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."

 

Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji
Menurut Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain  bi Bayani Muhimmatiddin [Beirut, dar Ibnu Hazm, 2004], halaman 301 menyebutkan, terdapat tahapan denda yang wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan manasik wajib.

 

Pertama, denda seekor kambing kurban. Denda ini wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan wajib haji berupa menyembelih kurban di Mina.

 

Kedua, denda puasa tiga hari sebelum hari kurban. Denda ini wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. Puasa ini dilaksanakan pada hari 8, 9, dan 10 Dzulhijjah. 

 

Ketiga, denda puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya. Denda ini juga wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. Puasa ini dilaksanakan pada hari-hari biasa, tidak harus berturut-turut.

 

ودم ترك مأمور ذبح فصوم ثلاثة وقبل نحر وسبعة بوطنه

 

Artinya: “Wajib membayar dam (denda) sebab meninggalkan kewajiban haji yaitu menyembelih seekor kambing kurban, (jika tidak mampu) maka puasa tiga hari sebelum hari kurban (10 Dzulhijjah) dan puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya.”

 

4 Macam Dam Haji
Syekh Habib Syekh Habib Hasan bin Ahmad bin. Muhammad Al-Kaff dalam kitab al-Taqrirat al-Sadidah fi Al-Masail al-Mufidah halaman 506, menyebutkan ada empat kategori atau macam dam haji.  Pertama, dam tartib wa taqdir. Kedua, dam tartib wa ta’dil. Ketiga, dam takhyir wa ta’dil. Keempat dam takhyir wa tadil.

 

Pertama, secara pengertian tartib ialah jamaah haji yang melanggar larangan haji untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Ia berkata:

 

الترتيب : اي : لا يجوز الانقال الى خصلة الا اذا عجز عما قبلها

 

Artinya: Urutannya tidak boleh beralih ke langkah berikutnya kecuali jika tidak mampu melakukan yang sebelumnya.

 

Kedua, adapun pengertian dari takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara. Ia berkata:

 

التخير : يتخير بين الخصال الثلاثة

 

Artinya:  Takhyir adalah memilih di antara tiga sifat

 

Ketiga, Taqdir maknanya menurut Habib Hasan Al-Kaff adalah denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih. Pun, taqdir juga bisa berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.

 

التقدير : ان ينتقل الى شيء قدره الشارع لا يزيد ولا ينقص

 

Artinya: Taqdir: berpindah ke sesuatu yang nilai telah ditetapkan syariat tidak  boleh bertambah dan tidak boleh berkurang.

 

Keempat, pengertian ta’dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai harga.

 

التعديل : ان يقف على شيء غير مقدر من الشارع، بل يقومه

 

Artinya: Ta'dil;  terhenti atas sesuatu yang ukurannya tidak melebihi tuntunan syariah, bahkan sesuai nilai harganya

 

Dam tartib wa taqdir

Menurut Habib Syekh Hasan al Kaff dalam al-Taqrirat al-Sadidah fi Al-Masail al-Mufidah halaman 506-507, dam tartib wa taqdir yaitu denda yang harus dibayar oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran wajib haji, yaitu:

 
  1. Meninggalkan Wukuf di Arafah
  2. Melaksanakan haji tamattu' atau haji qiran
  3. Menyembelih binatang buruan sebelum tahallul
  4. Melakukan hubungan suami-istri
  5. Meninggalkan wajib haji
 

Lebih lanjut, dam tartib dan taqdir harus dilakukan dalam urutan tertentu, yaitu:

1. Menyembelih seekor kambing. Menyembelih seekor kambing adalah bentuk dam tartib dan taqdir yang paling ringan. Kambing yang disembelih harus memenuhi syarat-syarat yakni sehat, dan tidak cacat. Usia minimal 1 tahun untuk kambing jenis domba, dan 2 tahun untuk kambing jenis biri-biri.

2. Jika tidak sanggup, maka berpuasa 10 hari, dengan ketentuan, 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji. Sedangkan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Ketiga, jika tidak sanggup puasa, maka gantinya membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.

 

Dam tartib wa ta’dil

Habib Syekh Hasan Al Kaff  mengatakan ada dua keadaan yang menyebabkan membayar dam tartib dan ta'dil, yaitu ketika terkepung, maksudnya tercegah dari menyempurnakan rukun haji dan umrah, karena ada sebabnya seperti [1] ada musuh atau sakit dan [2] melakukan hubungan seksual suami dan istri. 

 

Dam tartib wa ta’dil adalah  berupa menyembelih seekor unta, sapi, atau tujuh ekor kambing. Jika tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.  

 

Berikut adalah urutan pembayaran denda dam tartib dan ta'dil:

 
  1. Menyembelih seekor unta.
  2. Menyembelih seekor sapi atau lembu.
  3. Menyembelih tujuh ekor kambing.
  4. Memberi makan fakir miskin senilai seekor unta.
  5. Berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.
 

Dam takhyir wa ta’dil

Habib Hasan Al Kaff, dalam kitab yang sama halaman 515 menyebutkan bahwa pengertian dam takhyir dan ta'dil adalah denda yang dikenakan kepada muhrim yang melakukan pelanggaran akan dua hal, yaitu [1] berburu atau membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram atau [2] menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah. 

 

Pembayaran dam takhyir dan ta'dil memiliki tiga pilihan, yaitu: 

  1. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu. 
  2. Memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin. Jumlah makanan yang harus diberikan adalah senilai dengan harga binatang yang diburu.  
  3. Berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang sebanding. Satu mud setara dengan 0,7 liter atau 675 gram. Jadi, jika binatang yang diburu adalah unta, maka damnya adalah 14 mud (14 x 0,7 = 9,8 kg). Jika dikonversikan ke dalam jumlah hari puasa, maka damnya adalah 9,8 hari puasa.
 

Dam takhyir wa taqdir

Habib Hasan Al Kaff dalam kitab al-Taqrirat al-Sadidah fi Al-Masail al-Mufidah halaman 518, menyebutkan ada 9 penyebab seseorang dikenakan denda takhyir wa taqdir:

 
  1. Menggunting Rambut.  Salah satu pelanggaran yang sering terjadi dalam konteks takhyir dan taqdir adalah mencabut atau menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh selama dalam keadaan ihram. Hal ini dilarang keras, kecuali jika ada alasan khusus seperti keguguran atau penyakit yang mengharuskan pemotongan rambut atau bulu.
  2. Memotong kuku. Pemotongan kuku juga dianggap sebagai pelanggaran taqdir. Jamaah haji harus menjaga agar kuku mereka tidak dipotong selama dalam keadaan ihram.
  3. Menggunakan pakaian yang dilarang mencakup pakaian berjahit, topi, serta beberapa jenis pakaian lain yang dianggap melanggar ketentuan ihram. 
  4. Menutup muka bagi perempuan dan kepala bagi laki-laki. 
  5. Wajib dam bila mengecat rambut dan jenggot. 
  6. Memakai wewangian. 
  7. Melakukan wathi [setubuh] yang kedua setelah batal [rusak] hajinya, setelah hubungan intim pertama. 
  8. Bersetubuh di antara tahallul awal dan kedua. 
  9. Memandang dengan syahwat yang berlebihan. 
 

Adapun dam takhyir wa taqdir ialah diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud) atau berpuasa 3 hari.

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam, Tinggal di Ciputat.