Syariah

Mengonsumsi Belalang, Halal atau Haram?

Sen, 18 Maret 2019 | 12:00 WIB

Mengonsumsi Belalang, Halal atau Haram?

Ilustrasi (via eattheplanet.org)

Belalang merupakan salah satu jenis serangga yang sering ditemukan di pepohonan dan berbagai tempat yang dikelilingi oleh tumbuh-tumbuhan. Jenis belalang bervariasi, ada yang memiliki tubuh yang cukup besar, ada yang berukuran kecil, dan ada pula yang berukuran sedang. Warnanya pun juga bermacam-macam mulai dari warna coklat, hijau, kuning, atau lainnya. Berbagai jenis belalang ini juga dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra secara ringkas:

والجراد أصناف مختلفة : فبعضه كبير الجثة ، وبعضه صغيرها ، وبعضه أحمر وبعضه أصفر وبعضه أبيض

“Belalang ada beberapa jenis, sebagian memiliki tubuh yang besar, sebagian yang lain memiliki tubuh yang kecil. Sebagian berwarna merah, sebagian berwarna kuning, sebagian berwarna putih.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 268)

Sangking banyaknya hewan belalang ini, masyarakat mulai banyak yang menjadikan belalang sebagai salah satu komoditas makanan, baik untuk dikonsumsi secara pribadi ataupun diperjualbelikan. Misalnya belalang goreng, tumis belalang, dan berbagai macam masakan belalang lainnya.

Pertanyaannya, apakah jenis makanan dari belalang diatas halal untuk dikonsumsi?

Patut dipahami bahwa belalang merupakan salah satu hewan yang diberi kekhususan hukum oleh syariat tentang kehalalannya untuk dikonsumsi, meskipun telah menjadi bangkai. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam hadits:

أحلت لكم ميتتان ودمان، فأما الميتتان: الجراد والحوت، وأما الدمان: فالطحال والكبد

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)

Bahkan dalam berbagai riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ dan Para Sahabat menjalani tujuh kali peperangan dengan berbekal mengonsumsi belalang. Hal ini seperti hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa:

غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ

“Kami Berperang bersama Rasulullah ﷺ dalam tujuh peperangan dengan mengonsumsi belalang.” (HR. Muslim)

Berdasarkan dalil yang begitu jelas diatas, maka tidak diragukan lagi bahwa belalang merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, bahkan hukum kehalalan mengonsumsi belalang ini sudah menjadi konsensus ulama (ijma’). Seperti yang disinggung dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

أجمع المسلمون على إباحة أكله 

“Umat Muslim sepakat atas kehalalan mengonsumsi belalang.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 272)

Belalang yang dihalalkan meliputi segala jenis belalang dengan ciri-ciri memiliki dua tangan di bagian dadanya, dua penyangga di bagian tengah dan dua kaki di bagian belakang. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

قوله ويحل أكل ميتة الجراد أي للحديث المار والجراد مشتق من الجرد وهو بري وبحري وبعضه أصفر وبعضه أبيض وبعضه أحمر وله يدان في صدره وقائمتان في وسطه ورجلان في مؤخره

“Halal mengonsumsi bangkai belalang berdasarkan hadits yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut, sebagian berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua tangan pada dadanya, dua penegak bagian tubuh yang tengah dan memiliki dua kaki pada bagian belakang tubuhnya.” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz II, hal. 353). Wallahu a’lam.


Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur