Pembunuh Warga Sipil dalam Catatan Rasulullah SAW
NU Online ยท Senin, 16 November 2015 | 20:02 WIB
Dunia kembali dihebohkan dengan serangan yang dilakukan sekelompok bersenjata di Paris. Kejadian ini menewaskan lebih dari seratus orang dan puluhan orang luka-luka. Konon menurut kesaksian saksi mata, pelaku melafalkan โAllahu Akbarโ sembari menarik pelatuk bedilnya. Kesaksian ini tentu langsung menggiring opini publik bahwa pelakunya ialah orang Islam. Padahal belum tentu setiap orang yang bertakbir itu muslim.
<>
Untuk menilai kebenaran sebuah ajaran atau agama mestinya yang pertama kali diperhatikan adalah sumber agama tersebut. Sebab bisa jadi perilaku pengamal agama tidak mewakili seratus persen ajaran agama yang dianutnya. Karenanya, sangat keliru jika sebagian orang menilai Islam sebagai agama teror lantaran tindak kriminal yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatanasnamakan Islam.
Jika merujuk pada ajaran Islam, pembunuhan dikategorikan sebagai dosa besar setelah syirik, baik yang dibunuh muslim maupun non muslim. Dalam beberapa hal, pembunuhan memang diperbolehkan jika sesuai dengan aturan yang berlaku. Semisal, membunuh untuk menghukum (qisas) atau membunuh karena kondisi perperangan. Qisas pun hanya pemerintah yang berhak menjadi eksekutornya. Sementara perang, hanya tentara yang diperbolehkan membunuh, bukan sipil.
Aturan ini berlaku untuk semua kalangan baik muslim ataupun non muslim. Berati, diperbolehkan membunuh non muslim apabila mereka membunuh orang Islam (aturan ini hanya berlaku untuk negara yang menerapkan hukum qisas) atau karena mereka memerangi umat Islam (kafir harbi). Seperti yang disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 190.
ููููุงุชููููุง ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ุงูููุฐูููู ููููุงุชููููููููู
ู ููููุง ุชูุนูุชูุฏููุง ุฅูููู ุงูููููู ููุง ููุญูุจูู ุงููู
ูุนูุชูุฏูููู
โDan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.โ
Ibnul โArabi dalam Ahkamul Qurโan menjelaskan, maksud dari โwa la taโtaduโ pada ayat ini adalah orang kafir yang boleh dibunuh hanya mereka yang ikut berperang saja. Artinya mereka yang tidak ikut serta berperang tidak boleh dibunuh menurut pendapat sebagian ulama.
Dalam konteks sekarang berati warga sipil non muslim juga tidak boleh dibunuh meskipun dalam kondisi perperangan. Andaikan dalam kondisi peperangan saja warga sipil tidak boleh diperangi, dalam kondisi damai terlebih lagi tentu mereka juga tidak boleh dibunuh.
Sedangkan orang-orang yang tidak boleh dibunuh dalam kondisi peperangan sekalipun ialah perempuan, anak-anak, dan para pendeta. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Ibnul โArabi.
ุฃูุง ููุงุชู ุฅูุง ู
ู ูุชู ููู
ุงูุฑุฌุงู ุงูุจุงูุบููุ ูุฃู
ุง ุงููุณุงุก ูุงูููุฏุงู ูุงูุฑูุจุงู ููุง ููุชููู
"Janganlah membunuh kecuali terhadap orang yang memerangimu. Orang yang boleh dibunuh di masa perperangan adalah laki-laki dewasa. Adapun perempuan, anak-anak, dan pendeta tidak diperkenankan untuk dibunuh.โ
Keterangan ini menunjukan bahwa betapa besarnya penghargaan Islam terhadap jiwa manusia. Orang kafir yang boleh dibunuh dalam masa perperangan adalah mereka yang memerangi umat Islam. Artinya orang kafir di luar area konflik, tidak boleh diperangi. Sebab, mereka yang di luar area perang tidak terlibat memerangi orang Islam.
Pendapat ini sejalah dengan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari.
ุนู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุนู
ุฑู ุนู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู: ู
ู ูุชู ููุณุง ู
ุนุงูุฏุง ูู
ูุฑุญ ุฑุงุฆุญุฉ ุงูุฌูุฉ
"Siapa yang membunuh kafir muโahad, maka kelak ia tidak akan mencium aroma surga,โ (HR Bukhari).
Ibnu Muhammad al-Jaziri dalam Nihayah fi Gharibil Hadist mengatakan, yang dimaksud dengan โmuโahadโ di sini adalah orang yang memiliki perjanjian dengan orang Islam untuk berhenti berperang selama masa yang ditentukan. Termasuk juga di dalam kategori muโahad ialah kafir dzimmi.
Berdasarkan hadits di atas, dapat dipahami bahwa tidak boleh membunuh non muslim yang tidak memerangi orang Islam. Bahkan Nabi Muhammad SAW mengabarkan sanksi di akhirat bagi pembunuh non muslim yang tidak akan mencium bau surga jika orang yang dibunuhnya tidak ikut terlibat memerangi umat Islam. Wallahu aโlam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
2
Khutbah Jumat: 8 Hal yang Dijauhi Rasulullah Mulai dari Kecemasan hingga Dililit Utang
3
Khutbah Jumat: Evaluasi Keuangan Setelah Hari Raya
4
Pendaftaran Beasiswa BIB Mulai DIbuka, Ini Jadwal Lengkapnya
5
Khutbah Jumat: Kenaikan BBM dan Panic Buying dalam Pandangan Islam
6
Khutbah Bahasa Jawa: Nalika Kahanan Rekasa, Tansah Cekelen Sabar lan Takwa
Terkini
Lihat Semua