Pengertian Rukhsah atau Keringanan Hukum dalam Kajian Ushul Fiqih
NU Online ยท Senin, 7 Juni 2021 | 22:30 WIB
Adapun rukhsah adalah hukum pengecualian yang berbeda dari hukum azimah karena ada uzur lain yang menyulitkan mukallaf untuk melaksanakan hukum azimah.
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Pengertian Rukhsah
Pada kesempatan kali ini kami mengutip beberapa pandangan ulama perihal rukhsah atau keringanan hukum. Tetapi sebelum masuk ke sejumlah pengertian rukhsah, kami akan menyinggung azimah karena berkaitan erat dengan rukhsah. Pemahaman terhadap azimah membantu kita dalam memahami rukhsah.
Azimah merupakan hukum umum, hukum asal yang ditujukan untuk manusia secara umum. Semua orang terkena khithab dengan hukum azimah. Salah satu contoh, shalat zuhur, shalat ashar, dan shalat isya terdiri atas empat rakaat dan sudah ditentukan waktunya. Hal ini berlaku umum untuk siapapun dan di mana pun.
Adapun rukhsah adalah hukum pengecualian yang berbeda dari hukum azimah karena ada uzur lain yang menyulitkan mukallaf untuk melaksanakan hukum azimah. Dengan demikian, rukhsah merupakan hukum yang meringankan atau memudahkan mukallaf untuk menjalankan syariat.
Adapun berikut ini adalah definisi rukhsah dari sebagian buku ushul fiqih yang kami kutip:
1. Rukhsah menurut Abu Zahrah:
ูุงูุฑุฎุตุฉ ู
ุง ุดุฑุนุช ุจุณุจุจ ููุงู
ู
ุณูุบ ูุชุฎูู ุงูุญูู
ุงูุฃุตูู
Artinya, โRukhsah adalah ketentuan yang disyariatkan karena keadaan sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari hukum asalnya,โ (Imam Muhammad Abu Zahrah, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Fikr Al-Arabi: 2012 M/1433 H], halaman 51).
2. Rukhsah menurut Sulaiman Al-Asyqar:
ูุงูุฑุฎุตุฉ ูู ุงูุญูู
ุงููุงุฑุฏ ุนูู ูุนู ูุฃุฌู ุงูุนุฐุฑ ุงุณุชุซูุงุก ู
ู ุงูุนุฒูู
ุฉ ููุตุฑ ุงูู
ุณุงูุฑ ููุตูุงุฉ ูุฅูุทุงุฑู ูู ุฑู
ุถุงู ูุฅูุทุงุฑ ุงูู
ุฑูุถ ุงูู
ููู
ูุฃูู ุงูู
ุถุทุฑ ููู
ูุชุฉย
Artinya, โRukhsah adalah hukum yang datang perihal sebuah perbuatan karena uzur tertentu sebagai pengecualian dari azimah (hukum asal) seperti kebolehan qashar shalat bagi musafir, pembatalan puasa bagi musafir di bulan Ramadhan, pembatalan puasa Ramadhan bagi orang sakit, dan orang yang daging bangkai secara terpaksa,โ (Syekh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh, [Kairo, Darus Salam: 2018 M/1439 H], halaman 57).
3. Rukhsah menurut Ali Jumโah:
ุงูุฑุฎุตุฉ ูู ุงููุบุฉ ุงูุชูุณูุฑ ูู ุงูุฃู
ุฑ ูุงูุชุณููู ููู ููุงู ุฑุฎุต ูู ุงูุฃู
ุฑ ุฅุฐุง ูุณุฑู. ููู ุงูุงุตุทูุงุญ ุงูุญูู
ุงูุซุงุจุช ุจุฏููู ุนูู ุฎูุงู ุงูุฏููู ุงูุดุฑุนู ูุฃุนุฐุงุฑ ุงูุนุจุงุฏ
Artinya, โRukhsah secara bahasa adalah mempermudah dan meringankan dalam satu urusan. Kalimat โrakhkhasha fil amriโ berarti memudahkan urusan tersebut. Secara istilah rukhsah merupakan hukum yang tetap berdasarkan dalil yang berbeda dengan dalil syarโi karena pertimbangan uzur mukallaf,โ (Syekh Ali Jumโah Muhammad, Al-Hukmus Syarโi indal Ushuliyyin, [Kairo, Darus Salam: 2013 M/1434 H], halaman 78).
4. Rukhsah menurut Wahbah Az-Zuhayli:
ูู ุงูุฃุญูุงู
ุงูุชู ุดุฑุนูุง ุงููู ุชุนุงูู ุจูุงุก ุนูู ุฃุนุฐุงุฑุงูุนุจุงุฏ ุฑุนุงูุฉ ูุญุงุฌุงุชูู
ู
ุน ุจูุงุก ุงูุณุจุจ ุงูู
ูุฌุจ ููุญูู
ุงูุฃุตูู. ูุนุฑููุง ุงูุดุงุทุจู ุจูููู ูู ู
ุง ุดุฑุน ูุนุฐุฑ ุดุงู ุงุณุชุซูุงุก ู
ู ุฃุตู ููู ููุชุถู ุงูู
ูุน ู
ุน ุงูุงูุชุตุงุฑ ุนูู ู
ูุงุถุน ุงูุญุงุฌุฉ ููู. ูุนุฑููุง ุงูุดุงูุนูุฉ ุจููููู
ูู ุงูุญูู
ุงูุซุงุจุช ุนูู ุฎูุงู ุงูุฏููู ูุนุฐุฑ
Artinya, โRukhsah adalah hukum yang disyariatkan Allah yang dibangun di atas uzur mukallaf untuk memenuhi hajat mereka di samping kekalnya sebab yang mengharuskan hukum asli. Imam Asy-Syathibi mendefinisikan rukhsah sebagai ketentuan yang disyariatkan karena uzur yang menyulitkan sebagai pengecualian dari hukum asal yang general yang menuntut tercegahnya hukum asal di samping pembatasan pada titik hajat. Sedangkan ulama mazhab Syafiโi mengartikan rukhsas sebagai merupakan hukum tetap yang berbeda dengan dalil karena uzur,โ (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Ushululย Fiqhiย Al-Islami, [Beirut, Darul Fikr Al-Muaโshir: 2013 M/1434 H], juz I, halaman 114-115).
Syekh M Khudhari Bek menyebutkan empat definisi rukhsah dalam karyanya. Keempatnya secara umum memiliki pengertian yang berdekatan, yaitu sebuah hukum yang disyariatkan karena ada uzur menyulitkan tertentu yang membedakannya dari kondisi azimah. (M Khudhari, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Hadits: 2003 M/1424 H], halaman 66-67).
Adapun uzur sendiri adalah kesulitan (keberatan) dan kebutuhan mukallaf. (Az-Zuhayli, 2013 M/1434 H: I/115). Uzur merupakan suatu kondisi tertentu dimana hukum tetap disyariatkan seperti hajat, masyaqqah, haraj, atau darurat. (Ali Jumโah, 2013 M/1434 H: 79).
Kasus-kasus Rukhsah
Rukhsah ini memiliki banyak contoh dalam turunannya. Dalam situasi sulit seseorang dapat membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan. Dalam situasi terdesak, seorang dokter dibolehkan melihat aurat pasiennya untuk kepentingan pengobatan.
Untuk memudahkan orang sakit atau musafir, shalat wajib yang empat rakaat dapat diqashar menjadi dua rakaat. Sebagian shalat juga boleh dijadwal ulang sebagaimana ketentuan jamak shalat. Dalam situasi terdesak seseorang juga dapat mengucapkan kalimatul kufri. Pada kondisi darurat seseorang dibolehkan mengonsumsi makanan haram. ย (Zahrah, 2012 M/1433 H: 51). Seseorang karena uzur sakit atau uzur lainnya boleh meninggalkan shalat Jumat. (Zahrah, 2012 M/1433 H: 53).
Orang yang membutuhkan uang tetapi memiliki buah kurma basah yang masih di pohon diperkenankan untuk menjualnya (bayโul araya) sebagai pengecualian dari larangan transaksi ribawi. (Al-Asyqar, 2018 M/1439 H: 57). Saat ketiadaan air, kondisi sulit seperti pemakaian APD, atau sakit, seseorang diizinkan untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu. (Ali Jumโah, 2013 M/1434 H: 79).
Seseorang diperkenankan untuk melakukan transaksi jual salam, bayโul araya, akad ijarah, dan musaqah yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan akad. (Az-Zuhayli, 2013 M/1434 H: I/116). Wallahu aโlam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Seni Berlapang Dada di Tengah Ujian Kehidupan dari Imam al-Qusyairi
2
Presiden Prabowo dan 1.500 Undangan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
3
Esok Puasa Tasu'a, Raih 4 Keutamaannya
4
Khutbah Jumat: Menata Hati di Tengah Zaman Penuh Fitnah
5
Rais Aam PBNU Kiai Miftach Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
6
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
Terkini
Lihat Semua