Sirah Nabawiyah

Sejarah Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih

Jum, 25 Juni 2021 | 10:00 WIB

Sejarah Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih

Ilustrasi ushul fiqih. (Foto: NU Online)

Ilmu ushul fiqih merupakan cabang ilmu dalam Islam yang memiliki kedudukan sangat penting. Dalam diskursus hukum Islam, ushul fiqih merupakan konsep logis yang menjadi rumusan hukum. Dalam sejarah yurisprudensinya, ushul fiqih memiliki perjalanan panjang hingga mengalami kodifikasi dan tersusun dengan sistematis.


Sebelum dijelaskan rangkaian sejarahnya, ada baiknya penulis jelaskan definisi ushul fiqih terlebih dahulu. Dengan begitu, kita akan mengetahui ruang kajian ilmu tersebut dalam Islam.


Imam Abdul Mu’ali al-Juwaini (w. 1085 M), guru besar Madrasah Nizamiyyah, atau biasa disebut Imam Al-Haramain, dalam Al-Waraqat (yang disyarahi Imam al-Mahalli) mendefinisikan ushul fiqih sebagai berikut,


“Ushul fiqih merupakan dalil-dalil fiqih yang bersifat global. Seperti keglobalan perintah (al-amr) menunjukkan hukum wajib dan larangan (an-nahyu) menunjukkan hukum haram. Juga membahas hujah-hujah seperti: perbuatan Nabi Muhammad saw, konsensus ulama (‘ijma), analogi (qiyas), istihsan dan lain sebagainya.” (lihat Syarah Mahalli atas al-Waraqat, hal. 38)


Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa wilayah kajian ushul fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat global (bukan dalil-dalil tematik sebagaimana wilayah kajian ilmu fiqih) dan penggunaan dasar-dasar hukum syariat, baik yang disepakati imam empat (muttafaq alaih) atau sebaliknya, tidak disepakati semua imam (mukhtalaf fih).


Untuk membahasakan seluruh komponen dalil dalam pembahasan ushul fiqih, Tajuddin as-Subki (w. 1370 M) menggunakan istilah sab’atu kutub (tujuh pembahasan), yaitu kitab, sunnah, ijma’, qiyas, istidlal, ta’arrudl, dan tarjih (dalil kontradiktif dan seleksinya), dan ijtihad. (lihat Abu Mu’adz Mahlayan Toha Arba’in, Tashilul Washul ila Fahmi Lubbil Ushul, hal. 15)


Sejarah Ushul Fiqih


Pada abad pertama (masa Nabi Muhammad saw dan para sahabat), belum ada pembicaraan soal ushul fiqih dengan segala bentuk kaidah-kaidahnya. Saat Nabi saw masih hidup, acuan hukum Islam langsung diputuskan oleh Rasulullah saw berdasarkan wahyu ilahi yang terkandung dalam Al-Qur’an. Jadi, fatwa dan putusan hukum yang Nabi keluarkan tidak membutuhkan dasar (ushul) dan kaidah-kaidah yang dibutuhkan. Sudah dicukupkan dengan wahyu yang Allah turunkan.


Kemudian, pada masa sahabat (setelah Nabi saw wafat). Dalam berfatwa dan membuat putusan hukum Islam, para sahabat langsung mengacu pana nash (Al-Qur’an dan hadits) yang mereka pahami dengan pemahaman bahasa Arab mereka yang masih orisinil. Arti orisinil di sini adalah belum tercemari oleh faktor-faktor luar yang mempengaruhi kemampuan kebahasaan mereka dalam memahami nash.


Selain itu, dengan pernah hidup semasa Rasulullah, juga menjadi nilai plus tersendiri bagi para sahabat. Di samping keberkahan suhbah (hidup semasa dengan Nabi saw), mereka juga mengetahui langsung faktor historis turunnya ayat Al-Qur’an (asbabun nuzul) dan hadits (asbabul wurud) yang berkaitan dengan hukum tertentu. Dengan begitu, para sahabat belum membutuhkan kaidah-kaidah sebagaimana yang terdapat dalam ushul fiqih.


Pasca-generasi sahabat, wilayah kekuasaan Islam semakin luas. Sehingga pemeluk Islam semakin banyak dari berbagai bangsa dengan tipikal sosial dan geografis yang plural (beragam), terjadilah asimilasi bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain. Akibatnya, orisinilitas bahasa Arab mulai terancam. Sehingga banyak kerancuan dalam memahami nash.


Hal ini mendorong untuk dibakukannya batasan dan kaidah bahasa demi menjaga orisinalitas yang telah hilang. Dengan demikian, pemahaman atas nash tetap terkontrol sebagaimana saat dipahami oleh penerima nash tempo dulu.


Dua Arus Besar Madrsah Ushul Fiqih


Masa pembentukan hukum Islam yang telah berlangsung lama, sampai muncullah dua aliran ushul fiqih dengan metode yang berbeda. Yaitu madrasah Ahlu al-Hadits (tekstualis) dan madrasah Ahlu al-Ra’yu (rasionalis). Perbedannya, Ahlu al-Hadits membatasi kajiannya pada Al-Qur’an dan hadits Nabi. Mereka sangat berhati-hati dan tidak mau melangkah lebih jauh. Mereka tidak mendukung kajian nalar. Pendek kata, Ahlu al-Hadits beraliran tekstualis.


Berbeda dengan Ahlu al-Hadits, Ahlu al-Ra’yu lebih menggunakan rasio dalam menetapkan hukum Islam. Prinsip mereka adalah satu, kemaslahatan umat. Dibanding Ahlu al-Hadits, Ahlu al-Ra’yu lebih rasionalis.


Pada fase ini tidak hanya muncul dua aliran tersebut yang membuat kompleksitas kajian hukum Islam. Muncul pula kelompok yang melenceng dari dari batas wajar. Mereka lebih menggunakan nafsu untuk menjadikan dalil. Kondisi memprihatinkan ini semakin mendesak untuk segara disusun batasan dan bahasan dalil-dalil syara’ serta cara menggunakannya. Dari sini lah mulai terbentuk ilmu ushul fiqih.


Kodifikasi Ushul Fiqih


Selang 200 tahun berlalu. Ushul fiqih mulai tersebar luas di sela-sala hukum fikih. Hal ini karena setiap imam mujtahid dari empat imam (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) selalu memaparkan dalil pada setiap hukum yang dikeluarkan, berikut metode pengambilannya. Semua metode dan hujah-hujah ini tercakup dalam kaidah-kaidah ushul fiqih.


Orang yang pertama kali menghimpun kaidah yang tersebar itu dalam sebuah kitab tersendiri adalah Imam Abu Yusuf (w. 798 M), penganut mazhab Hanafi. Hanya saja, karyanya tidak sampai ke tangan kita.


Sementara orang yang pertama kali menyusun kitab kaidah-kaidah ushul fiqih dengan pembahasan yang sistematis, disertai penjelasan berikut metode penelitiannya adalah Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i (w. 204 H), atau biasa dipanggil Imam Syafi’i. Kitab itu diberi nama Ar-Risalah. Nasibnya lebih beruntung, kitab ini sampai ke tangan kita, untuk kali pertamanya. Sehingga Imam Syafi’i disebut sebagai peletak dasar ushul fiqih.


Mazhab Penulisan Ushul Fiqih


Setelah as-Syafi’i, para ulama mulai banyak yang menyusun kitab ushul fiqih. Ada yang meringkasnya, ada pula yang membahasnya panjang lebar. Kemudian muncul dua mazhab dalam penulis ushul fiqih, mazhab teolog (ahlu al-kalam) dan mazhab Hanafi. Masing-masing menggunakan metode yang berbeda.


Sebagaimana dikutip dari kitab ‘Ilmu Ushul al-Fiqh oleh Abdul Wahab Khallaf (hal. 18), karakter mazhab teolog adalah pembuktian terhadap kaidah-kaidah dan pembahasannya secara logis dan rasional dengan didukung dalil-dalil yang ada. Selama dalil-dalil tersebut dapat menguatkan suatu kaidah, maka kaidah ini dipakai. Mayoritas mazhab teolog adalah dari ulama Syafi’iyah dan Malikiyah.


Kitab-kitab yang populer menggunakan metode ini diantaranya adalah Al-Mustashfa oleh Imam Ghazali (w. 631 H) dan Al-Minjah oleh Imam al-Baidhawi (w. 685 H).


Sementara karakter ulama ushul fiqih mazhab Hanafi adalah, mereka membuat kaidah-kaidah dan pembahasan ushul fiqih yang mereka lihat bahwa kaidah dan pembahasan tersebut telah digunakan oleh imam-imam mereka terdahulu dalam berijtihad. Para pendahulu mereka tidak meninggalkan kaidah, tapi hanya masalah-masalah furu’.


Dari masalah-masalah furu’ yang sudah ada itu, mereka kumpulkan dengan masalah furu’ yang serupa. Kemudian menghasilkan kaidah dari masalah-masalah furu’ yang telah diserupakan tadi. Sederhananya, jika mazhab teolog dari ushul menghasilkan furu’, kalau mazhab Hanafi dari furu’ menghasilkan ushul.


Kitab yang masyhur menggunakan metode ini diantaranya adalah Ushul oleh Abu Zaid al-Dabusi (w. 430 H), Ushul oleh Fakhrul Islam al-Bazdawi (w. 430 H), dan al-Manar oleh al-Hafidz an-Nasafi (w. 790 H). Untuk kitab berisi penjelasan dan komentar yang terbaik adalah Misykatul Anwar.


Selain dua mazhab di atas, ada pula ulama yang mengombinasikan metode keduanya. Artinya, membuktikan kaidah-kaidah ushul fiqih sekaligus membenarkan dalilnya, juga menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqih terhadap masalah furu’ sekaligus hubungan kaidah dengan masalah tersebut.


Kitab yang masyhur menggunakan metode kombinasi ini diantaranya Badi’u an-Nidzam oleh Mudzaffarudin al-Baghdadi al-Hanafi (w. 694 H), at-Taudhih li Shadri as-Syari’ah dan at-Tahrir oleh Kamal bin Hamam (w. 861 H), dan Jam’ul Jawami’ oleh Tajuddin as-Subki (w. 1370 M).


Terakhir, penulis tutup dengan rekomendasi kitab-kitab ushul fiqih kontemporer dari Abdul Wahab Khallaf, di antanya yaitu Irsyad al-Fuhul oleh as-Syaukani (w. 1250 H), Ushul al-Fiqh oleh Muhammad Hudhari Bik (w. 1927 M), dan Tashilul Wushul ila ‘Ilm al-Ushul oleh Muhammad Abdurrahman ‘Id al-Mahlawi (w. 1920 M).


Muhamad Abror, Pengasuh Madrasah Baca Kitab, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Mahasantri Ma'had Aly Saidusshiddiqiyah Jakarta