Sedot Lemak dalam Kajian Fiqih: antara Kebutuhan Medis dan Estetika
Selasa, 6 Agustus 2024 | 07:32 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolomnis
Memiliki berat badan ideal merupakan idaman banyak orang. Berbagai macam usaha dilakukan untuk mempertahankan dan memperoleh badan ideal, mulai dari menjaga pola makan, rutin olahraga, mengonsumsi minuman atau pil diet, bahkan melakukan sedot lemak.
Selain menjadikan penampilan lebih menarik dan percaya diri, berat badan ideal juga menunjukkan kondisi tubuh yang baik dan sehat. Sebaliknya, tubuh yang mengalami kegemukan atau obesitas berpotensi mengalami banyak gangguan kesehatan.
Orang yang memiliki badan gemuk akan mudah mengalami kelelahan. Hal itu disebabkan beban tubuh yang harus dibawa oleh orang bertubuh gemuk tentu lebih berat, sehingga tubuh dipaksa bekerja lebih keras ketika sedang beraktivitas.
Tidak hanya itu, ada banyak gangguan kesehatan yang juga berpotensi dialami akibat badan terlalu gemuk. Seperti diabetes, penyakit jantung, asam lambung, gangguan pernapasan, sleep apnea, radang sendi, dan lain sebagainya.
Baca Juga
Operasi Kecantikan dan Akhlak Bertuhan
Menurut medis, bahaya badan gemuk bisa dihindari dengan cara menjaga berat badan. Jadi, jika orang mengalami kegemukan, bisa melakukan upaya menurunkan berat badan hingga mencapai berat ideal. Cara untuk mencapainya tidaklah terlalu sulit, yaitu hanya perlu menerapkan pola makan sehat bergizi seimbang dan berolahraga secara teratur. (alodokter.com).
Meski demikian, banyak orang memilih cara yang dianggap lebih praktis, yaitu dengan sedot lemak. Sedot lemak atau lipoplasti merupakan prosedur pembedahan yang menggunakan teknik hisap untuk menghilangkan lemak dari area tubuh tertentu. Prosedur ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan bentuk tubuh ideal, tetapi terkadang juga digunakan untuk mengobati penyakit tertentu. (halodoc.com).
Berkaitan dengan kerapian dan kesehatan badan, Islam menganjurkan untuk merapikan dan membersihkan diri dengan mengurangi atau menghilangkan bagian dari tubuh, seperti anjuran potong kuku, dan kumis, khitan, mencabut bulu ketiak, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, Islam melarang untuk mengubah bentuk ciptaan Allah swt yang telah diberikan kepada seseorang dengan menambah atau mengurangi bagian tubuh. Seperti mengerik alis, mencabut dan merenggangkan gigi, dan lain sebagainya, yang dilakukan tanpa kebutuhan mendesak.
Terlebih jika perubahan tersebut dilakukan dengan prosedur pembedahan (melukai tubuh), selain ada larangan merubah ciptaan Allah, juga terdapat larangan untuk melukai diri tanpa tujuan yang dilegalkan syariat kecuali dalam kondisi darurat seperti untuk pengobatan penyakit.
Sedot lemak boleh atau tidak?
Hukum lipoplasti atau operasi sedot lemak dapat berbeda-beda tergantung dengan tujuannya. Secara garis besar sedot lemak dapat diklasifikasikan dalam dua tujuan utama, pertama sedot lemak yang dilakukan untuk tujuan kecantikan dan penampilan, dan kedua dilakukan untuk tujuan pengobatan.
1. Sedot lemak untuk kecantikan dan penampilan
Sedot lemak yang dilakukan untuk sekadar memperbaiki penampilan tanpa motif atau kebutuhan kesehatan yang memerlukan pembedahan, seperti sedot lemak dengan tujuan mempercantik wajah dengan mengencangkan kerutan, mengencangkan perut, menghilangkan lemak di bokong, dan lain sebagainya.
Hukum sedot lemak dengan tujuan ini adalah tidak diperbolehkan. Tujuan sedot lemak yang hanya untuk memperindah penampilan, dianggap tidak perlu dalam Islam, sehingga hukumnya haram karena termasuk mengubah bentuk ciptaan Allah swt tanpa ada kebutuhan, serta dianggap melukai tubuh tanpa alasan mendesak.
Selain itu, operasi sedot lemak juga perlu mempertimbangan risiko yang dapat terjadi seperti masalah pada organ tubuh seperti jantung, paru-paru, dan ginjal. Risiko lain seperti mati rasa, iritasi pada saraf, kulit menjadi kendur, emboli lemak dan sebagainya (halodoc.com), sehingga jika tidak ada tujuan yang mendesak, operasi ini hendaknya tidak dilakukan.
Dalam Tafsir Al-Qurthubi dijelaskan, tidak boleh mengubah sedikitpun sifat yang telah Allah ciptakan manusia, dengan menambah atau menguranginya, dengan tujuan memperbaiki penampilan untuk suami atau orang lain, baik mengerik giginya atau merenggangkannya, atau memiliki gigi tambahan, lalu dicabut, atau memiliki gigi yang panjang, kemudian dipotong.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka orang yang diciptakan dengan jari tambahan atau anggota tubuh tambahan, maka dia tidak boleh memotong atau mencabutnya. Karena itu adalah merubah ciptaan Allah, kecuali jika anggota tambahan tersebut menimbulkan rasa sakit pada dirinya, maka tidak masalah menghilangkannya. (Muhammad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Beirut, Muassasah Ar-Risalah: 2006], juz VII, halaman 145).
Sedangkan berkaitan dengan melukai diri, Imam Al-Ghazali berkomentar dalam pembahasan melubangi telinga bayi bahwa hukumnya tidak boleh karena termasuk tindakan melukai tanpa kebutuhan, kecuali jika ada anjuran khusus dalam syariat.
وَاعْلَمْ أَنَّ الْغَزَالِيَّ وَغَيْرَهُ صَرَّحُوا بِحُرْمَةِ تَثْقِيبِ آذَانِ الصَّبِيِّ أَوْ الصَّبِيَّةِ لِأَنَّهُ إيلَامٌ لَمْ تَدْعُ إلَيْهِ حَاجَةٌ إلَّا أَنْ يَثْبُتَ فِيهِ رُخْصَةٌ مِنْ جِهَةِ نَقْلٍ
Artinya, “Ketahuilah bahwa Al-Ghazali dan lainnya menegaskan keharaman melubangi telinga anak kecil, laki-laki maupun perempuan, karena itu tindakan menyakiti yang tidak dibutuhkan, kecuali ada keringanan hukum yang dikutip oleh dalil.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Mesir, Mushthafa Al-Babi Al-Halabi: 1967], juz VIII, halaman 33).
2. Sedot lemak untuk pengobatan
Sedot lemak yang dilakukan untuk tujuan pengobatan hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Dalam beberapa kasus, tindakan ini dapat digunakan untuk mengobati kondisi kesehatan tertentu, seperti lymphoedema, yaitu kondisi jangka panjang yang dapat menyebabkan pembengkakan di lengan dan kaki.
Dalam kajian fiqih, hukum operasi sedot lemak dengan tujuan untuk pengobatan adalah diperbolehkan, sebagaimana pengobatan yang lainnya, dengan beberapa ketentuan:
Pertama, terdapat sakit yang memerlukan prosedur sedot lemak. Tindakan operasi yang dapat mengubah bentuk ciptaan Allah swt hukumnya dapat diperbolehkan dengan ketentuan harus didasari adanya sakit yang membutuhkan pengobatan.
Dalam kitab Fathul Bari disebutkan:
وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ مَا يَحْصُلُ بِهِ الضَّرَرُ وَالْأَذِيَّةُ كَمَنْ يَكُوْنُ لَهَا سِنٌّ زَائِدَةٌ أَوْ طَوِيْلَةٌ تَعِيْقُهَا فِي الْأَكْلِ أَوْ أُصْبُعٍ زَائِدَةٍ تُؤْذِيْهَا أَوْ تُؤْلِمُهَا فَيَجُوْزُ ذَلِكَ إهـ
Artinya, “Dikecualikan dari larangan merubah ciptaan Allah, keadaan yang menimbulkan bahaya dan menyakitkan, seperti seseorang yang mempunyai gigi tambahan atau gigi panjang sehingga menghalanginya untuk makan, atau adanya jari tambahan yang menyakitkan, maka menghilangkan hal tersebut diperbolehkan.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, [Beirut, Darul Fikr: 1993], juz X, halaman 378).
Kedua, risiko operasi sedot lemak harus lebih ringan dibandingkan risiko membiarkan tubuh dalam keadaan obesitas. Jika sedot lemak memiliki risiko yang sebanding atau bahkan lebih tinggi dari dampak buruh obesitas, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Operasi sedot lemak yang akan dijalankan harus benar-benar aman secara medis. Karena itu, prosedur sedot lemak harus ditangani oleh dokter ahli agar tidak terjadi kesalahan yang dapat membahayakan diri.
Dalam kitab Asnal Mathalib disebutkan:
وَلَوْ غَلَبَتْ السَّلَامَةُ فِي قَطْعِ السِّلْعَةِ وَ) فِي (الْمُدَاوَاةِ) عَلَى خَطَرِهِمَا (جَازَ) ذَلِكَ لِأَنَّهُ إصْلَاحٌ بِلَا ضَرَرٍ (وَإِلَّا) بِأَنْ غَلَبَ التَّلَفُ أَوْ اسْتَوَى الْأَمْرَانِ أَوْ شَكَّ (فَلَا) يَجُوزُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ جُرْحٌ يُخَافُ مِنْهُ فَكَانَ كَجُرْحِهِ بِلَا سَبَبٍ
Artinya, “(Jika kemungkinan selamat lebih besar dalam pemotongan daging tumbuh dan) dalam (praktik pengobatan) daripada bahaya risikonya (maka hukumnya diperbolehkan) karena hal itu merupakan perbaikan yang tidak membahayakan (sebaliknya) jika risikonya lebih besar atau sebanding, atau masih diragukan (maka hukumnya tidak) boleh karena termsuk tindakan melukai yang mengkhawatirkan, jadi hukumnya seperti melukai diri tanpa ada alasan.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul kutub Al-Ilmiyah: 2000], juz IV, halaman 421).
Sedot Lemak yang Boleh dan yang Tidak Boleh
Jadi, hukum sedot lemak dalam pandangan Islam diperinci menjadi dua:
- Sedot lemak yang dilakukan untuk sekadar memperbaiki penampilan, hukumnya tidak boleh karena dianggap mengubah bentuk ciptaan Allah tanpa ada kebutuhan yang dibenarkan serta termasuk melukai diri tanpa sebab yang dilegalkan.
- Sedot lemak yang dilakukan untuk pengobatan, hukumnya dibolehkan dengan ketentuan terdapat sakit yang memerlukan pengobatan dengan prosedur sedot lemak, serta risiko yang ditimbulkan harus lebih rendah dari risiko penyakit yang diderita. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar
Terpopuler
1
Bacaan Takbiran Idul Fitri Arab, Latin, dan Artinya
2
Begini Tata Cara Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
3
Lembaga Falakiyah PBNU Dorong Pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal Syawal 1446 H
4
Khutbah Idul Fitri 1446 H Bahasa Sunda: Takwa sareng Akhlak Mulya Janten Atikan Ramadhan
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2025: Menyambut Kemenangan dengan Kebahagiaan dan Syukur
6
3 Amalan Sunnah Sebelum Berangkat Shalat Idul Fitri
Terkini
Lihat Semua