Syariah

Shalat di Masjid yang Banyak Tahi Cicaknya

NU Online  ยท  Ahad, 11 Agustus 2024 | 19:00 WIB

Shalat di Masjid yang Banyak Tahi Cicaknya

Shalat di masjid yang banyak tahi cicaknya (freepik).

Tahi cicak kerap kali menjadi masalah yang meresahkan di masjid dan mushala. Kotoran ini biasanya ditemukan di dinding, lantai, atau bahkan di atas sajadah, yang dapat mengganggu kenyamanan jamaah saat beribadah.
ย 

Selain itu, kotoran cicak dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan menodai kesucian tempat ibadah, sehingga diperlukan upaya pembersihan secara berkala dan rutin. Keberadaan kotoran cicak di tempat-tempat suci ini bukan hanya mengotori lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan dalam beribadah.
ย 

Namun, karena saking banyaknya dan bentuknya yang kecil kerapย kali tahi cicak terabaikan dan lama-lama dibiarkan. Akhirnya pun hanya dibersihkan bersamaan dengan menyapu lantai.
ย 

Lantas bagaimana hukum shalatย orang di masjid atau mushala yang di sana ada tahi cicakย dan tidak dihilangkan dengan standarย fiqih dalam menghilangkan najis?
ย 

Kondisi masjid atau mushala dengan masalah tahi cicak menurut kami sudah menyeluruh dan umum di mana-mana bahkan tidak hanya di masjid atau mushala tetapi di hampir setiap rumah. Kondisi menyeluruh dan umum dialami banyak orang semacamย ini dalam istilah fiqih disebut dengan 'umumul balwa'.

Secara istilah yang dimaksud ย 'umumul balwa' adalah situasi atau kejadian yang menyeluruh dialami banyak orang dan sulit dihindari. Beberapa ulama menyebutnya sebagai 'ad-dharuratul 'ammah', 'dharuratul masiah' atau kebutuhan manusia (hajatun nas). (Lihat Kementrian Waqaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz XXXI,ย halaman 6).ย 
ย 

 

Dalam fiqih kondisi 'umumul balwa'ย yang sulit dihindari merupakan alasan najis dima'fuย atau ditolelir. Sayyidย Al-Bakriย menjelaskan:
ย 

ู‚ูˆู„ู‡: ู„ุนุณุฑ ุงู„ุงุญุชุฑุงุฒ ุนู†ู‡ุง ุนู„ุฉ ุงู„ุนููˆ) ุฃูŠ ูˆูŠุนูู‰ ุนู…ุง ุฐูƒุฑ ู„ุฃู†ู‡ ู…ู…ุง ูŠุดู‚ ุงู„ุงุญุชุฑุงุฒ ุนู†ู‡ ู„ูƒูˆู†ู‡ ู…ู…ุง ุชุนู… ุจู‡ ุงู„ุจู„ูˆู‰. (ู‚ูˆู„ู‡: ูˆูŠุนูู‰ ุนู…ุง ุฌู ู…ู† ุฐุฑู‚ ุณุงุฆุฑ ุงู„ุทูŠูˆุฑ) ุฐูƒุฑ ุดุฑุทูŠู† ู„ู„ุนููˆ ูˆู‡ู…ุง ุงู„ุฌูุงู ูˆุนู…ูˆู… ุงู„ุจู„ูˆู‰ุŒ ูˆุจู‚ูŠ ุฃู† ู„ุง ูŠุชุนู…ุฏ ุงู„ู…ุดูŠ ุนู„ูŠู‡ ูƒู…ุง ู…ุฑ
ย 

Artinya, "Ungkapan: 'Karena kesulitan menghindarinya' adalah alasan dima'fu, yaitu bahwa hal-hal yang disebutkan dimaafkan karena sulit untuk dihindari mengingat bahwa itu adalah sesuatu yang sering ditemui ('umumul balwa').
ย 

"Ungkapan: 'Dan dimaafkan (ma'fu) kotoran burung yang sudah kering'. Ada dua syarat dima'fu, yaitu kering dan sering ditemui ('umumul balwa'). Namun, perlu diingat bahwa tidak boleh dengan sengaja menginjak kotoran tersebut." (Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati As-Syafi'i, I'anatut Thalibin, [Beirut, Dar-Fikr: tt], juz I, halaman 126).
ย 

Menurut mazhab Syafi'i, kotoran dan urin semua hewan baik yang halal dimakan maupun yang tidak, termasuk burung, adalah najis. Begitu pula kotoran ikan, belalang, dan hewan yang tidak memiliki darah mengalir seperti lalat, kotorannya dan urinnya juga najis.
ย 

Namun ada satu pendapat dha'ifย atau lemah dalam mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa hewan yang darahnya tidak mengalir kotorannya tidak najis.
ย 

ูˆุญูƒู‰ ุงู„ุฎุฑุงุณุงู†ูŠูˆู† ูˆุฌู‡ุง ุถุนูŠูุง ููŠ ุทู‡ุงุฑุฉ ุฑูˆุซ ุงู„ุณู…ูƒ ูˆุงู„ุฌุฑุงุฏ ูˆู…ุง ู„ุง ู†ูุณ ู„ู‡ ุณุงุฆู„
ย 

Artinya, "Dan para ulama Khurasan menceritakan pendapat lemah mengenai kesucian kotoran ikan, belalang, dan makhluk hidup yang tidak memiliki darah mengalir. " (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr:tt], juz II, halaman 550).ย 
ย 

Masih menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu',ย  cicak dinyatakan sebagai jenis hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir menurut jumhur ulama.
ย 

ูˆุฃู…ุง ุงู„ูˆุฒุบ ูู‚ุทุน ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุจุฃู†ู‡ ู„ุง ู†ูุณ ู„ู‡ ุณุงุฆู„ุฉ: ู…ู…ู† ุตุฑุญ ุจุฐู„ูƒ ุงู„ุดูŠุฎ ุฃุจูˆ ุญุงู…ุฏ ููŠ ุชุนู„ูŠู‚ู‡ ูˆุงู„ุจู†ุฏู†ูŠุฌูŠ ูˆุงู„ู‚ุงุถู‰ ุญุณูŠู† ูˆุตุงุญุจ ุงู„ุดุงู…ู„ ูˆุบูŠุฑู‡ู…
ย 

Artinya, "Adapun cicak, mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tidak memiliki darah yang mengalir. Pendapat ini dinyatakan secara tegas oleh Syekh Abu Hamid dalam catatannya, serta oleh Al-Bandiniji, Al-Qadhi Husain, Penulis As-Syamil, dan lainnya." (An-Nawawi, I/129).ย 
ย 

Dalam Hasyiyah Qalyubi wa 'Amairah lebih ditegaskan bahwa kotoran hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir dimaafkan (ma'fu) di dalam shalat.
ย 

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆูŠุนูู‰) ุฃูŠ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูู‚ุทุŒ ุฃูˆ ููŠู‡ุง ูˆุบูŠุฑู‡ุง ู…ุง ู…ุฑ ุนู„ู‰ ุนุงู…ุฑ. ู‚ูˆู„ู‡: (ุนู† ู‚ู„ูŠู„ ุฏู… ุงู„ุจุฑุงุบูŠุซ) ูˆู…ุซู„ู‡ ูุถู„ุงุช ู…ุง ู„ุง ู†ูุณ ู„ู‡ ุณุงุฆู„ุฉ
ย 

Artinya, "Ungkapan: "Dan dimaafkan", artinya dalam konteks shalat saja, atau dalam shalat dan selainnya sebagaimana yang dijelaskan dalam pendapat 'Amir. Ungkapan: "Dari sedikit darah kutu", dan seperti itu pula kotoran dari makhluk hidup yang tidak memiliki darah yang mengalir." (Al-Qalyubi dan 'Amairah, I/209).ย 
ย 

Walhasil, dari penjelasanย di atas dapat disimpulkan bahwa shalatย orang di masjid atau mushala yang terdapat tahi cicak yang tidak dihilangkan dengan standar menghilangkan najis hukum shalatnyaย adalah sah.
ย 

Sebab najis tahi cicak dimaafkan karena cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, bahkan ada satu pendapat dha'if yang menyatakan bahwa kotoran hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir statusnya suci.ย 
ย 

Untuk diketahui, tulisan bersumber dari Hasil Keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo dengan nomor 30/PC.LBMNU /VI/2024 yang diselengarakan pada Sabtu Legi, 7 Muharram 1446 H/13 Juli 2024 M di Masjid Jami' Darusshalihin, Baledono Krajan,ย Purworejo.ย Wallahuย a'lam.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo