Syariah

Tafsir Ayat Pemerataan Ekonomi yang Disinggung Mahfud MD dalam Debat Cawapres 2024

Jum, 22 Desember 2023 | 22:04 WIB

Tafsir Ayat Pemerataan Ekonomi yang Disinggung Mahfud MD dalam Debat Cawapres 2024

Ilustrasi: Debat Cawapres 1 (NUO - Aceng)

Mahfud MD, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, mengakhiri paparan Visi Misi dalam Debat Capres yang digelar KPU pada Jumat 22 Desember dengan potongan ayat ke-7 Surat Al-Hasyr yaitu:

 

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ 

 

Artinya, “Agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian ...” 

 

Konteks ayat ini disebut sebagai bentuk landasan kuat bahwa tindakan korupsi yang marak terjadi di Indonesia harus diberantas secara optimal. Dengan adanya tindakan optimal terhadap pemberantasan korupsi, maka keadilan sosial dan pemerataan ekonomi akan tercipta.
 

Ayat 7 surat Al-Hasyr selengkapnya adalah sebagi berikut:

 

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ 

 

Artinya, “Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS Al-Hasyr:7).

 

Merujuk pada At-Tafsirul Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ayat ke-7 surat Al-Hasyr berkaitan dengan pembagian harta fai', yaitu harta rampasan yang didapat dari orang non-muslim tanpa adanya peperangan. Persisnya, harta Bani Nadhir yang menjadi objek rampasan, sebab kaum muslimin mendapatkan harta mereka tanpa mengerahkan pasukan unta dan kuda untuk berangkat ke peperangan. Bahkan tidak ada perang tanding maupun perang campur.

 

Pada ayat ini dijelaskan, harta fai' harus dibagi menjadi lima bagian. Pertama, untuk Allah dan Rasulullah saw. Khusus bagian Rasul, harta fai' dapat digunakan untuk kebutuhan semasa hidupnya dan dibagi kepada kaum muslimin pasca wafatnya.

 

Kedua, dibagikan kepada kerabat terdekat Nabi saw, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthallib. Ketiga, untuk anak yatim. Keempat, untuk orang-orang yang sedang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Kemudian bagian terakhir diregulasikan untuk kebutuhan dan kemaslahatan kaum muslimin.

 

Tujuan ditetapkan pembagian harta secara merata dalam lima bagian sebagaimana disebut dalam ayat ini adalah agar kekayaan dan harta tidak hanya dikuasai oleh para elit saja. Kalangan menengah ke bawah pun harus mendapatkan bagian dari harta tersebut. Keterangan ini sebagaimana disebut Syekh Wahbah dalam tafsirnya:

 

لئلا يكون تداول الأموال محصورا بين الأغنياء، ولا يصيب الفقراء منه شيء، فيغلب الأغنياء الفقراء، ويقسمونه بينهم. وهذا مبدأ إغناء الجميع، وتحقيق السيولة للكل

 

Artinya, “Agar peredaran harta tidak hanya terbatas kepada orang-orang kaya dan tidak ada yang sampai kepada orang-orang miskin, maka orang-orang kaya menguasai orang-orang miskin dan membagi-bagi harta itu hanya di antara mereka. Praktik pembagian seperti ini adalah prinsip pemerataan ekonomi bagi setiap orang dan tercapainya likuiditas harta kepada semua orang.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, [Beirut: Darul Fikr, 1418], jilid XXVIII, hal. 81).

 

Menurut Syekh Wahbah, pemerataan ekonomi terlihat jelas dalam ayat ini, di mana Islam melarang tindakan pembatasan peredaran uang yang harusnya menjadi hak orang banyak, namun beredar di segelintir kecil penguasa saja.

 

وبذلك قضى الإسلام على الطبقية وتجمع الثروة في يد فئة قليلة، وحرمان الأكثرية من سيولة المال

 

Artinya, “Islam menghapuskan kelas-kelas ekonomi dan penimbunan kekayaan di tangan sekelompok kecil orang, serta pengharaman tindakan mayoritas terhadap aliran harta.” (Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, jilid XXVIII, hal. 89).

 

Demikianlah penjelasan tafsir ayat ke-7 surat Al-Hasyr yang menekankan pemerataan ekonomi. Nilai-nilai dari pemaparan ayat ini penting sekali diimpelementasikan oleh pemerintah pemegang kebijakan. Wallahu a’lam

 

Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Darus Sunnah Jakarta