Istilah Kondangan memiliki makna beragam. Sebagian memahaminya sebagai selametan atau kenduri seperti pemahaman orang Jawa. Sebagian lain memahaminya sebagai bagian tak terpisahkan dari pesta perkawianan atau khitanan. Kondangan sering diartikan dengan menghadiri undangan walimatul urusy (perkawinan) atau walimatul khitan (sunatan) guna mengucapkan selamat.<>Dalam perkembangan selanjutnya, kondangan tidak sekedar menghadiri dan berucap salam semata saja, tetapi juga disertai dengan pemberian hadiah baik berupa barang ataupun uang. Sehingga kondangan identik dengan pemberian uang. Namun proses pemberian uang ataupun hadiah ini tidak ditata sedemikian rupa, terutama dalam walimatul khitan. Sehingga terjadi ketidak jelasan apakah kondangan ini ditujukan kepada anak ataukah orang tuanya.
Dalam hal ini fiqih memberikan aba-aba bahwasannya jikalau ada indikasi hadiah tersebut ditujukan kepada anakย atau jelas diterangkan untuk anak, maka baiknya bapak segera menghindar dari hadiah tersebut. Misalkan hadiah berupa baju koko atau sarung tentunya indikasi kuatnya untuk dia yang disunat.ย Akan tetapi jika pemberian tidak ditentukan dan tidak ada indikasi untuk anak, maka itu adalah milik orang tua begitu disebutkan dalam Raudhatut Thalibin
รโรโรยช รโรยทรยน รยงรโรโรยงรยถรโฐ รยญรยณรล รโ รยรโฐ รยงรโรยรยชรยงรหรโฐ รยจรยฃรโ รโก รโรโรยฅรยจรโ รหรยฃรโ รโก รล รยฌรยจ รยนรโรโฐ รยงรโรยฃรยจ รยฃรโ รล รโรยจรโรโกรยง รโรหรโรยฏรโก รยรยฅรโ รโรโฆ รล รโรยจรโ รยฃรยซรโฆ
Qadhi Husain di dalam fatwanya berpendapat bahwa sannya hadiah itu untuk anak, dan wajib bagi orang tua menyampaikan kepadanya, jika tidak maka orang tua itu akan berdosa.
Namun demikian Raudhatut Thalibin masih memberi peluang kepada orang tua untuk mengatur segala pemberian tersebut, dan memberikan kekuasaan penuh kepadanya. Hal ini didasarkan pada pendapat Abu Ishaq as-Syirazi ย
รหรยรโฐ รยรยชรยงรหรโฐ รยงรโรโรยงรยถรล รยฃรโ รยงรโรยดรล รยฎ รยฃรยจรยง รยฅรยณรยญรยงรโ รยงรโรยดรล รยฑรยงรยฒรล รโรยงรโ รยชรฦรหรโ รโฆรโรฦรยง รโรโรยฃรยจ รโรยฃรโ รยงรโรโ รยงรยณ รล รโรยตรยฏรหรโ รยงรโรยชรโรยฑรยจ รยงรโรล รโก รหรโกรยฐรยง รยฃรโรหรโฐ รหรยฃรยตรยญ รหรยงรโรโรโก รยฃรยนรโรโฆ
Abu Ishaq as-Syiarazi berpendapat bahwa hadiah itu adalah milik orang tua, karena seseungguhnya orang-orang itu lebih dekat kepadanya.
Sebenarnya hal ini bisa dijembatani dengan cara menjelaskan sejelas-jelasnya bahwa hadiah (uang kondangan, kado) adalah untuk anak atau orang tuanya. Kalaupun selanjutnya si penerima menghibahkan kembali pemberian itu kepada orang tua/ anak adalah masalah lain lagi.
ย
Redaktur: Ulil Hadrawy ย
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
2
Khutbah Jumat: 8 Hal yang Dijauhi Rasulullah Mulai dari Kecemasan hingga Dililit Utang
3
Khutbah Jumat: Evaluasi Keuangan Setelah Hari Raya
4
Pendaftaran Beasiswa BIB Mulai DIbuka, Ini Jadwal Lengkapnya
5
Khutbah Jumat: Kenaikan BBM dan Panic Buying dalam Pandangan Islam
6
Khutbah Bahasa Jawa: Nalika Kahanan Rekasa, Tansah Cekelen Sabar lan Takwa
Terkini
Lihat Semua