Istilah Kondangan memiliki makna beragam. Sebagian memahaminya sebagai selametan atau kenduri seperti pemahaman orang Jawa. Sebagian lain memahaminya sebagai bagian tak terpisahkan dari pesta perkawianan atau khitanan. Kondangan sering diartikan dengan menghadiri undangan walimatul urusy (perkawinan) atau walimatul khitan (sunatan) guna mengucapkan selamat.<>Dalam perkembangan selanjutnya, kondangan tidak sekedar menghadiri dan berucap salam semata saja, tetapi juga disertai dengan pemberian hadiah baik berupa barang ataupun uang. Sehingga kondangan identik dengan pemberian uang. Namun proses pemberian uang ataupun hadiah ini tidak ditata sedemikian rupa, terutama dalam walimatul khitan. Sehingga terjadi ketidak jelasan apakah kondangan ini ditujukan kepada anak ataukah orang tuanya.
Dalam hal ini fiqih memberikan aba-aba bahwasannya jikalau ada indikasi hadiah tersebut ditujukan kepada anak atau jelas diterangkan untuk anak, maka baiknya bapak segera menghindar dari hadiah tersebut. Misalkan hadiah berupa baju koko atau sarung tentunya indikasi kuatnya untuk dia yang disunat. Akan tetapi jika pemberian tidak ditentukan dan tidak ada indikasi untuk anak, maka itu adalah milik orang tua begitu disebutkan dalam Raudhatut Thalibin
قلت قطع القاضى ØØ³ÙŠÙ† ÙÙ‰ Ø§Ù„ÙØªØ§ÙˆÙ‰ بأنه للإبن وأنه يجب على الأب أن يقبلها لولده ÙØ¥Ù† لم يقبل أثم
Qadhi Husain di dalam fatwanya berpendapat bahwa sannya hadiah itu untuk anak, dan wajib bagi orang tua menyampaikan kepadanya, jika tidak maka orang tua itu akan berdosa.
Namun demikian Raudhatut Thalibin masih memberi peluang kepada orang tua untuk mengatur segala pemberian tersebut, dan memberikan kekuasaan penuh kepadanya. Hal ini didasarkan pada pendapat Abu Ishaq as-Syirazi
ÙˆÙÙ‰ ÙØªØ§ÙˆÙ‰ القاضي أن الشيخ أبا Ø¥Ø³ØØ§Ù‚ الشيرازي قال تكون ملكا للأب لأن الناس يقصدون التقرب اليه وهذا أقوى ÙˆØ£ØµØ ÙˆØ§Ù„Ù„Ù‡ أعلم
Abu Ishaq as-Syiarazi berpendapat bahwa hadiah itu adalah milik orang tua, karena seseungguhnya orang-orang itu lebih dekat kepadanya.
Sebenarnya hal ini bisa dijembatani dengan cara menjelaskan sejelas-jelasnya bahwa hadiah (uang kondangan, kado) adalah untuk anak atau orang tuanya. Kalaupun selanjutnya si penerima menghibahkan kembali pemberian itu kepada orang tua/ anak adalah masalah lain lagi.
Redaktur: Ulil Hadrawy
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Perempuan Hamil di Luar Nikah menurut Empat Mazhab
3
Pandu Ma’arif NU Agendakan Kemah Internasional di Malang, Usung Tema Kemanusiaan dan Perdamaian
4
360 Kurban, 360 Berhala: Riwayat Gelap di Balik Idul Adha
5
Saat Katib Aam PBNU Pimpin Khotbah Wukuf di Arafah
6
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
Terkini
Lihat Semua