Bahtsul Masail

Memilih Jenis Kelamin Bayi

Kam, 7 Desember 2023 | 14:00 WIB

Memilih Jenis Kelamin Bayi

Ilustrasi: hamil bayi laki-laki (pixabay).

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Yang terhormat pengasuh Bahtsul Masail NU Online. Izin bertanya, “Bagaimana hukum dan fatwa terkait memilih jenis kelamin janin?” Terimakasih. ​​​​​​​(Rahmah)

 

Jawaban

Wa’alaikum salam Wr.Wb. Penanya yang terhormat. Semoga Allah merahmati kita semua. Islam sangat menganjurkan untuk mengupayakan memiliki keturunan dalam mahligai pernikahan. Dalam sebuah hadis disebutkan:
 

قال رسول الله تناكحوا تكثروا فإني أباهي بكم الأمم حتى بالسقط
 

Rasulullah bersabda, “Menikahlah, berketurunanlah, maka sungguh aku membanggakan (jumlah) kalian semua di hadapan banyak umat (di hari kiamat) hingga (dengan jumlah) bayi keguguran (diantara kalian)”.(HR Al-Baihaqi).
 

Berusaha memiliki keturunan dengan jenis kelamin tertentu tentunya dibolehkan dalam agama Islam selama tidak dengan cara yang menyimpang dari syariat. Di antara usaha yang dilakukan oleh para nabi terdahulu dalam meraih keturunan dengan jenis kelamin tertentu adalah dengan berdoa kepada Allah. Hal ini sebagaimana yang Nabi Ibrahim yang berdoa agar mendapatkan anak laki-laki yang salih.
 

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ
 

Artinya: “Ya Tuhanku anugerahkanlah kepadaku (seorang anak laki-laki) yang termasuk golongan orang yang saleh. Maka kami berikabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak laki-laki yang sangat sabar”.(QS  As-Shaffat: 100-101).
 

Adapun usaha meraih keturunan dengan jenis kelamin tertentu dengan cara-cara yang alamiah  diperbolehkan selama tidak membahayakan ibu dan calon bayi. Misal, mengonsumsi makanan tertentu ataupun mengatur pola makan, mengatur waktu berhubungan badan ataupun mengatur posisi berhubungan badan.​​​​​​​
 

Logikanya adalah berdoa agar mendapatkan keturunan laki-laki saja boleh tentu mengupayakan agar mendapatkan keturunan laki-laki dengan cara-cara di atas juga diperbolehkan. Sebagaimana berdoa agar mendapatkan rezeki diperbolehkan tentu mengupayakan agar mendapatkan rezeki juga diperbolehkan. Hal ini sebagaimana kaedah fiqih yang diutarakan oleh sebagian ulama:
 

كل ما جاز سؤاله وطلبه جاز بذل السبب لتحصيله
 

Artinya, “Setiap perkara yang boleh dimintakan (kepada Allah) dan boleh diraih, tentu boleh mengusahakan untuk meraihnya”.
 

Dalil diperbolehkannya adalah Nabi Muhammad saw menyebutkan bahwa ada sebab-sebab alami yang menjadi pemicu terwujudnya janin dengan kelamin tertentu.
 

قَالَ اليَهُودِي جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الْوَلَدِ قَالَ « مَاءُ الرَّجُلِ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ أَصْفَرُ فَإِذَا اجْتَمَعَا فَعَلاَ مَنِىُّ الرَّجُلِ مَنِىَّ الْمَرْأَةِ أَذْكَرَا بِإِذْنِ اللَّهِ وَإِذَا عَلاَ مَنِىُّ الْمَرْأَةِ مَنِىَّ الرَّجُلِ آنَثَا بِإِذْنِ اللَّهِ ». قَالَ الْيَهُودِىُّ لَقَدْ صَدَقْتَ وَإِنَّكَ لَنَبِىٌّ ثُمَّ انْصَرَفَ فَذَهَبَ

 

Artinya, "Seorang Yahudi mengatakan, “Aku datang untuk menanyakan kepadamu terkait anak.” Lalu Rasulullah bersabda: “Air (mani) laki-laki berwarna putih dan air (mani) perempuan berwarna kuning, kemudian apabila berkumpul keduanya (air mani laki-laki dan perempuan), apabila air mani laki-laki mengungguli air mani perempuan maka (akan mendapatkan) bayi laki-laki dengan izin Allah, dan apabila mani perempuan mengungguli mani laki-laki maka (akan mendapatkan) bayi perempuan dengan izin Allah”.(HR Muslim).
 

Dari hadis ini, tentu diperbolehkan mengusahakan upaya tertentu agar air mani laki-laki mengungguli air mani perempuan sehingga mendapatkan keturunan laki-laki dan sebaliknya. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan anjuran dokter sebagaimana contoh di atas.
 

Adapun melakukan metode kedokteran tertentu untuk mendapatkan keturunan tertentu juga diperbolehkan asalkan tidak membahayakan ibu dan calon bayi serta tidak dengan jalan aborsi. Misal contoh praktek kedokteran yang diperbolehkan adalah penyaringan sperma. Dalam proses ini, sperma dari calon ayah disaring melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan sperma dengan genetik X untuk perempuan dan sperma genetik Y untuk laki-laki. Setelah itu, sperma dengan kromosom yang diinginkan dimasukkan ke dalam rahim wanita dengan proses bayi tabung. 
 

Dalam hal ini para ulama menyamakan memilih dan membuang sperma tertentu sebagaimana kasus di atas dengan upaya ‘azl yang diperbolehkan. Praktek ‘azl adalah laki-laki mencopot kemaluannya dari vagina istri sebelum ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar rahim agar tidak terjadi kehamilan.

 

عَن جَابِرٍ كُنَّا نَعْزِلُ وَالقُرآنُ يَنْزِلُ فَبَلَغَ ذَلَكَ رَسُولَ الله صلى الله عليه و سلم فَلَمْ يَنْهَنَا عَنْه
 

Artinya, "Diceritakan dari sahabat Jabir, beliau mengatakan: “Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah sementara Al-Qur’an diturunkan. Jika saja hal itu terlarang niscaya Al-Qur’an akan melarang kami melakukannya”. (HR Al-Baihaqi).​​​​​​​
 

Logikanya, membuang air mani dengan cara ‘azl saja diperbolehkan, maka mengambil kromosom tertentu dan membuang kromosom lainnya tentu diperbolehkan.(Fatawa Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyyah karya Majelis Fatwa Negara Mesir [Dar Ifta Mesir: 2005], juz IX, halaman 433).
 

Walhasil, memilih jenis kelamin janin adalah diperbolehkan selama tidak membahayakan jiwa serta tidak dengan jalan aborsi. Akan tetapi, sebaiknya kebolehan upaya memilih kelamin ini tidak membuat kita menjadi anti dengan janin  berjenis kelamin tertentu sebagaimana perilaku orang kafir yang dibenci dalam Al-Qur’an:
 

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ
 

Artinya: “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah”. (QS An-Nahl: 58).
 

Selain itu, kita juga harus tetap meyakini bahwa hanya Allah lah yang memberikan rezeki keturunan laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan upaya mendapatkan keturunan dengan jenis kelamin tertentu tidak boleh mengurangi sifat tawakal kita kepada Allah, sebagaimana dalam Al-Qur’an:
 

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ
 

Artinya: “Milik Allah lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki”. (QS As-Syura: 49). 
 

Dari tulisan ini dapat kita pahami poin-poin berikut, yaitu:

  1. Memilih jenis kelamin tertentu dengan melakukan upaya tertentu diperbolehkan asalkan tidak membahayakan sang ibu serta bukan dengan jalan aborsi. 
  2. Kita tetap harus meyakini bahwa hanya Allah yang memberikan kita rezeki keturunan dengan jenis kelamin tertentu. Sedangkan, upaya kita tidaklah sepenuhnya berhasil bila tanpa izin dari Allah.
 

Demikian jawaban ini kami sampaikan. Semoga bisa dipahami. Kami terbuka menerima saran dan masukan. Terima kasih. Wallahu’alam. 

 

Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl, Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir