Bahtsul Masail

Cara Menyucikan Mulut yang Terlanjur Makan Babi atau Anjing

Sab, 17 Desember 2022 | 09:00 WIB

Cara Menyucikan Mulut yang Terlanjur Makan Babi atau Anjing

Mulut yang terlanjur makan anjing atau babi wajib dibasuh atau disucikan

Assalamu 'alaikum wr wb.

Izin bertanya kepada Redaktur NU Online. Bagaimana cara bersuci bagi orang yang mengonsumsi babi atau anjing? Apakah harus minum air tanah dan ditambah 6 kali basuhan? Atau bagaimana? Terima kasih atas jawaban. Wassalamu 'alaikum wr wb. (Deden Hidayat)


Jawaban

Wa'alaikumus salam wr wb.

Penanya yang terhormat, sudah dimaklumi bahwa seluruh bagian babi atau anjing hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Namun kadang orang masih saja mengonsumsinya karena iseng, cari sensasi, dan semisalnya. 


Keharaman mengonsumsi anjing di antaranya berdasarkan hadits:


كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ


Artinya, “Seluruh hewan yang mempunyai taring maka hukum memakannya adalah haram.” (HR Muslim).


Adapun kenajisan anjing berdasarkan pada hadits:


طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ


Artinya, “Kesucian wadah salah seorang dari kalian ketika dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, yang basuhan pertamanya dicampur debu.” (HR Muslim).


Sementara kenajisan dan keharaman mengonsumsi babi, selain dinilai lebih buruk daripada anjing di mana babi sama sekali tidak boleh dipelihara, juga karena firman Allah: 


أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ


Artinya, “Atau daging babi, karena sungguh babi itu haram najis (dan haram dikonsumsi).” (QS al-An'am: 145). (Ahmad As-Shawi, Hasyiyatus Shawi 'ala Tafsiril Jalalain, [Beirut, Darul Fikr: 2004), juz II, halaman 65); dan Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 70). 


Lalu bagaimana cara menyucikan diri dari najis babi atau anjing bila orang terlanjur memakannya? Apakah harus minum air tanah dan ditambah 6 kali basuhan? Atau bagaimana, sebagaimana pertanyaan di atas?


Bila seseorang terlanjur memakan babi atau anjing, maka cara menyucikannya adalah dengan membasuh mulut tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu. 


Ibnu Hajar al-Haitami sebagai ulama fiqih Syafi'iyah pernah ditanya tentang hal ini kemudian beliau menjawab:


من أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه في الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ من فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ، لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ. قال الرُّويَانِيُّ بَعْد نَقْلِهِ ذلك عن الشَّافِعِيِّ: وَعَلَى ذلك الْعَمَلُ في جَمِيعِ الْبِلَادِ وَتَشْكِيكُ النَّفْسِ فيه من الْوَسْوَاسِ اه


Artinya, “Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja') dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk. Imam ar-Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi'i kemudian berkata: “Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata ar-Ruyani.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).


Nah dari penjelasan Ibnu Hajar menjadi jelas, cara menyucikan mulut dari najis anjing atau babi bagi orang terlanjur memakannya adalah dengan membasuh mulutnya, bagian luar maupun dalam, dengan air yang suci-menyucikan sebanyak tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu. 


Semoga jawaban ini dapat dipahami secara baik, dan tentunya kita sebagai pribadi muslim sudah semestinya memilih makanan yang halal, tidak sekadar enak atau mencari sensasi kuliner saja. Walla'ahu a'lam.


Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.