Syariah

Viral Bullying di Sekolah: Islam Melarang Perundungan

Rab, 21 Februari 2024 | 13:45 WIB

Viral Bullying di Sekolah: Islam Melarang Perundungan

Ilustrasi: sedih (freepik) 1.

Baru-baru ini nitizen dikejutkan dengan aksi bullying yang terjadi di sekolah elit di Jabodetak. Kasus perundungan yang terjadi di SMA swasta ini menjadi perbincangan hangat di platform media sosial X. Berita mencuat bahwa putra salah satu artis diduga terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang siswa SMA yang akhirnya harus dirawat di rumah sakit. 


 

Detail kronologis kejadian intimidasi tersebut menyebar luas di media sosial X. Diketahui bahwa intimidasi dilakukan oleh sekelompok siswa yang tergabung dalam suatu grup yang dikenal sebagai Geng Tai. Mereka kerap berkumpul di sebuah toko kecil di sekitar area sekolah dan melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan aturan sekolah, termasuk melakukan tindak bullying terhadap juniornya.


 


Kata "bullying" berasal dari bahasa Inggris, yaitu dari kata "bull" yang berarti banteng yang senang menyeruduk ke sana kemari. Dalam bahasa Indonesia, secara etimologis, kata "bully" berarti penggertak, orang yang mengganggu orang lemah.



 

Secara terminologis, menurut definisi Ken Rigby dalam Jurnal Penelitian &
PPM dalam judul Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bulliying, bullying didefinisikan  hasrat untuk menyakiti. Hasrat ini diwujudkan dalam tindakan yang menyebabkan seseorang menderita. Tindakan ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang, dan dilakukan dengan perasaan senang.


 

Lebih lanjut, peneliti Djuwita dalam Jurnal Pengalaman Intervensi Dari Beberapa Kasus Bullying, 2005 halaman 8, mengatakan bullying adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat terhadap orang lain yang lebih lemah. Bullying dapat dilakukan secara fisik (memukul, menendang) atau secara psikologis (menghina, mengancam).


 

Pelaku bullying (bully) merasa bahwa mereka memiliki kekuatan untuk melakukan apa saja terhadap korbannya. Mereka merasa lebih tinggi dan berkuasa. Pada sisi lain, korban bullying merasa lemah dan tidak berdaya. Mereka selalu merasa terancam oleh bully yang dilakukan oleh pelaku. 


 

Hukum Bullying dalam Islam

Mufti Darul Ifta Mesir, Syekh Syauqi Alam dalam Fatwa Nomor 5078, menjelaskan aksi bullying dalam segala bentuknya dikecam dan dilarang dalam Islam karena termasuk tindakan yang tercela dan merugikan orang lain. Dalam Islam, bulying, yang dalam bahasa Arab disebutkan sebagai tanammur masuk dalam kategori إيذاء (menyakiti) dan ضرر (merugikan) orang lain. Untuk itu tindakan tersebut dilarang. 


​​​​​​​

Hal ini sebagaimana firman Allah swt  dalam surat Al-Ahzab ayat 58 yang melarang menyakiti orang lain. Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Allah berfirman:
 


وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

 

Artinya; "Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata."


 

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tafsir Marah Labid menrangkan bahwa ayat ini menjelaskan orang-orang yang menyakiti orang-orang beriman tanpa alasan yang jelas telah melakukan dosa besar. Dosa ini termasuk kebohongan dan dosa yang nyata yang akan dibalas di akhirat kelak.
 

 

 وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِناتِ بقول أو فعل بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا أي بغير جناية يستحقون بها الأذية فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتاناً أي زورا وَإِثْماً مُبِيناً (٥٨) ، أي ذنبا ظاهرا موجبا للعقاب في الآخرة



Artinya, "Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan perkataan atau perbuatan tanpa alasan yang benar, yaitu tanpa kesalahan yang pantas mereka dapatkan, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. Maksudnya dosa-dosa yang tampak yang menyebabkan hukuman di akhirat." (Nawawi Al-Bantani, Tafsir Marah Labid, [Beirut, Dar Kutub Ilmiyah: 1417 H], jilid II, halaman 261).

 


Sementara aksi bullying menurut Syekh Syauqi Alam termasuk dalam ejekan, mengumpat, dan penghinaan. Ini semua adalah tindakan tercela yang secara eksplisit dilarang dalam Al-Qur'an surat Al-Hujarat ayat 11:

 

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ


 

Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim."


 

Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkamil Qur'an mengatakan, ayat ini menerangkan bahwa tidak pantas bagi seseorang untuk mencemooh orang lain karena penampilan, kekurangan, atau kemampuannya. Mungkin orang yang dicemooh itu lebih baik di sisi Allah daripada orang yang mencemooh. Orang yang mencemooh itu berisiko menzalimi dirinya sendiri dengan merendahkan orang yang dimuliakan Allah.
 

 

فَيَنْبَغِي أَلَّا يَجْتَرِئَ أَحَدٌ عَلَى الِاسْتِهْزَاءِ بِمَنْ يَقْتَحِمُهُ بِعَيْنِهِ إِذَا رَآهُ رَثَّ الْحَالِ أَوْ ذَا عَاهَةٍ فِي بَدَنِهِ أَوْ غَيْرِ لَبِيقٍ فِي مُحَادَثَتِهِ، فَلَعَلَّهُ أَخْلَصُ ضَمِيرًا وَأَنْقَى قَلْبًا مِمَّنْ هُوَ عَلَى ضِدِّ صِفَتِهِ، فَيَظْلِمُ نَفْسَهُ بِتَحْقِيرِ مَنْ وَقَّرَهُ اللَّهُ، وَالِاسْتِهْزَاءِ بِمَنْ عَظَّمَهُ اللَّهُ. وَلَقَدْ بَلَغَ بِالسَّلَفِ إِفْرَاطُ تَوَقِّيهِمْ وَتَصَوُّنِهِمْ مِنْ ذَلِكَ أَنْ قَالَ عَمْرُو بْنُ شُرَحْبِيلٍ: لَوْ رَأَيْتُ رَجُلًا يُرْضِعُ عنزا فضحكت منه لخشيت أَصْنَعَ مِثْلَ الَّذِي صَنَعَ. وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ: الْبَلَاءُ مُوَكَّلٌ بِالْقَوْلِ، لَوْ سَخِرْتُ من كلب لخشيت أن أحول كلبا


 

 Artinya, "Tidak sepatutnya seseorang bersikap meremehkan terhadap orang yang mengalami keterbatasan fisik atau cacat ketika melihatnya dengan kondisi yang kurang menguntungkan atau memiliki kecacatan dalam tubuhnya dalam percakapannya. Mungkin dia lebih tulus dan bersih hatinya daripada orang yang berlawanan dengan sifatnya. Dengan meremehkan orang yang dihormati oleh Allah, seseorang akan menzalimi dirinya sendiri, serta meremehkan orang yang diagungkan oleh Allah. 


 

Ulama Salaf telah mencapai tingkat kehati-hatian dan kewaspadaan yang begitu tinggi sehingga Amr bin Shurahbil berkata: "Jika saya melihat seseorang menyusui kambing dan saya menertawakannya, maka saya takut melakukan perbuatan yang serupa." Abdullah bin Mas'ud juga berkata: "Ujian ditempatkan pada kata-kata. Jika saya meremehkan seekor anjing, saya takut saya akan berubah menjadi anjing." [(Syamsuddin Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, jilid XVI, halaman 325).

 

Sementara itu Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa mencaci maki seorang Muslim tanpa hak hukumnya adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama. Orang yang melakukannya dianggap fasik. Perbuatan suka mencaci maki, menyakiti, dan menganiaya orang lain akan menyebabkan kebangkrutan di hari kiamat.
 

 

وأما معنى الحديث: فسبُّ المسلم بغير حقٍّ حرامٌ بإجماع الأمة وفاعله فاسق


 

Artinya, "Maksud hadits adalah menghina seorang Muslim tanpa alasan yang benar adalah haram menurut kesepakatan umat Islam, dan pelakunya adalah fasik.

 

Hadis yang dimaksud adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Inti dari hadits ini mengingatkan bahwa menghina atau mencela seorang Muslim tanpa alasan yang benar adalah perbuatan yang dilarang dalam agama dan dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak pantas. 


 

Musababnya, menyakiti perasaan, merendahkan martabat, atau memfitnah seorang Muslim tanpa alasan yang jelas adalah perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pelakunya juga disebutkan sebagai fasik, yang berarti orang yang melakukan tindakan dosa besar atau maksiat. 
 

 

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ


 

 

Artinya, "Tindakan mencaci-maki seorang Muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah bentuk kekufuran. (An-Nawawi, yarah Shahih Muslim, jilid II, halaman 54).

 

Dengan demikian, hadits ini menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan harga diri sesama manusia, serta menunjukkan bahwa tindakan menghormati dan menghargai satu sama lain adalah bagian penting dari prinsip-prinsip Islam.Wallahu a'lam.

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Keislaman tinggal di Ciputat Jakarta