Syariah

Viral Takbir di Gereja Baciro, Berikut Hukum Non-Muslim Melantunkan Kalimat Dzikir

Sen, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB

Viral Takbir di Gereja Baciro, Berikut Hukum Non-Muslim Melantunkan Kalimat Dzikir

Lafadz Allah. (Foto: NU Online).

Akhir-akhir ini jagad maya dihebohkan dengan sebuah rekaman video teriakan takbir oleh salah seorang jamaah Misa di dalam gereja. Peristiwa ini terjadi di Gereja Kristus Raja Baciro saat Gempa mengguncang Yogyakarta pada Ahad (23/7/2023).

 

Setelah dikonfirmasi, Pastor Paroki Gereja Kristus Raja Baciro, Romo Franciscus Xaverius Alip Suwito, membenarkan kejadian pada video viral tersebut itu. Menurutnya, hal ini terjadi karena kepanikan pada saat terjadinya gempa dan diduga membuat orang refleks meneriakkan takbir.

 

Ia juga menambahkan, bahwa para jamaah pada saat itu diisi oleh kebanyakan jamaah yang masih muda. Sehingga menjadi wajar mereka yang baru belajar agama Katholik secara tidak sadar mengucapkan kalimat dzikir umat Islam tersebut.

 

Di media sosial, para netizen banyak yang ikut berkomentar. Ada yang menganggap itu sebagai fenomena biasa saja, namun juga ada yang menilai hal itu sebagai fenomena serius. Terlepas dari motif terjadinya peristiwa ini, bagaimana hukumnya non-muslim mengucapkan lafadz-lafadz dzikir seperti takbir di dalam pandangan Islam?

 

Di dalam Islam, tidak ada larangan bagi non-muslim untuk membaca dan mengucapkan lafadz dzikir dan shalawat yang biasanya diamalkan oleh umat Islam. Kebolehan untuk ikutan melantunkan lafadz dzikir seperti takbir ini disamakan dengan dibolehkannya non-muslim melantunkan kumandang adzan.

 

Para ulama tidak melarang non-muslim meniru melantunkan adzan. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam kitab al-Bayan fii Madzhab al-Imam as-Syafii berikut ini:

 

وقد كان أبو محذورة، وأبو سامعة مؤذنين قبل إسلامهما، على سبيل الحكاية

 

Artinya: “Dan sungguh Abu Mahdzurah dan Abu Sam'iah sudah terbiasa mengumandangkan adzan sebelum keduanya masuk Islam dengan cara meniru.” (Abu al-Husain al-‘Umrani, al-Bayan fii Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Jeddah, Darul Minhaj: 2000 M], jilid. 2, halaman 67)

 

Hal ini menunjukkan bahwa non-muslim diperbolehkan ikut-ikutan meniru dan belajar mengumandangkan adzan. Apalagi mereka yang diharapkan untuk masuk Islam, maka ini sangatlah baik.

 

Lebih lanjut, non-muslim juga diperbolehkan mengucapkan untaian dzikir yang biasa diamalkan oleh umat Islam. Seperti mengucapkan lafadz basmalah, hamdalah, tasbih dan dzikir-dzikir lainnya. Namun juga perlu diperhatikan, bahwa mereka ikut-ikutan mengucapkan itu bukan dalam rangka mengejek dan memperolok-olokan kalimat dzikir. Selama yang mereka uncapkan itu kalimat yang memuji Allah Swt, maka hal ini diperbolehkan.

 

Di dalam kitab al-Umm dijelaskan sebagai berikut:

 

قال الربيع : سَأَلْت الشَّافِعِيَّ عَنْ الرُّقْيَةِ فَقَالَ: لَا بَأْسَ أَنْ ‌يَرْقِيَ ‌الرَّجُلُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَمَا يَعْرِفُ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ قُلْت: أَيَرْقِي أَهْلُ الْكِتَابِ الْمُسْلِمِينَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ إذَا رَقُوا بِمَا يُعْرَفُ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ أَوْ ذِكْرِ اللَّهِ

 

Artinya: “Imam ar-rabi’ berkata; aku bertanya kepada Imam Syafii terkait ruqyah. Lalu ia menjawab, ‘tidak masalah sesorang meruqyah dengan kitab Allah dan lafadz-lafadz yang ia ketahui sebagai dzikirullah.’ Aku bertanya; apakah ahlul kitab boleh meruqyah? Imam Syafii menjawab, ‘Iya boleh jika mereka meruqyah dengan sesuatu yang diketahui sebagai kitab Allah atau dzikirullah.” (Muhammad bin Idris as-Syafii, al-Umm, [Beirut, Dar al-Fikr, 1990 M], jilid. 7, halaman. 241).

 

Di samping itu, di dalam sebuah riwayat juga dijelaskan bahwa Aisyah r.a. pernah diruqyah oleh orang Yahudi dengan menggunakan ayat al-Quran. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi (w. 465 H) dalam Sunan Kubra berikut ini:

 

عن عائشةَ رضي الله عنها قالَت: دَخَلَ أبو بكرٍ عَلَيها وعِندَها يَهوديَّةٌ تَرقيها، فقالَ: ارْقِيها بكِتابِ اللَّهِ عَزَّ وجَلَّ

 

Artinya: “Dari Aisyah r.a. berkata; Abu Bakar pernah menemui dirinya sedang diruqyah oleh seorang Yahudi. Lalu Abu Bakar berkata; ruqyah lah dia dengan menggunakan kitab Allah Swt.” (al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, [al-Qahirah, Markaz Hijri lil Buhus wa ad-Dirasah al-‘Arabiyah al-Islamiyah, 2011 M], jilid. 19, halaman 545)

 

Dengan demikian, non-muslim tidak masalah ikut-ikutan mengucapkan kalimat dzikir yang biasanya diamalkan oleh umat Islam. Asalkan, yang mereka ucapkan adalah kalimat yang memuji Allah Swt bukan merendahkan maupun memperolok. Wallahua’lam,

 

Ustadz Abdul Kamil, Pegiat kajian tafsir dan hadits, tinggal di Jakarta.