Zainuddin Lubis
Penulis
Publik dikejutkan dengan kabar 11 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemeliharaan situs judi online. Kasus ini menimbulkan perhatian serius, mengingat Kementerian Komunikasi dan Digital merupakan institusi yang seharusnya bertanggung jawab menjaga keamanan informasi dan mengawasi aktivitas digital yang legal di Indonesia.
Judi sangat meresahkan di Indonesia. Tak bisa dipungkiri, aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama. Pun, dampak dari perjudian tidak bisa dianggap sepele, karena memengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan bahkan keamanan negara.
Akibat judi pun mengerikan. Masalah sosial akibat ini seperti kemiskinan, perceraian, dan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Di sisi lain, perjudian juga memicu konflik di antara anggota masyarakat, karena terkadang pihak yang kalah enggan menerima kekalahan, hingga berujung pada kekerasan fisik maupun verbal.
Dalam Islam hukum judi adalah haram. Dalam Al-Qur'an Allah melarang keras khamr (minuman keras) dan perjudian, karena keduanya mengandung bahaya yang sangat besar dan penuh dengan berbagai kerusakan yang merugikan manusia.
Judi, seperti halnya khamr, memiliki dampak buruk tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Kerusakan ini mencakup kesehatan jiwa dan tubuh, kemampuan berpikir yang jernih, dan harta yang seharusnya dapat digunakan untuk kebaikan. Melalui larangan ini, Islam berupaya menjaga kehormatan, martabat, dan ketenteraman hidup setiap individu agar terhindar dari kehancuran yang ditimbulkan oleh perjudian.
Syekh Muhammad Ali As-Shabuni menjelaskan:
حرم الله الخمر والميسر، لما فيهما من الأضرار الفادحة، والمفاسد الكثيرة، والآثام التي تتولد من هاتين الرذيلتين سواء في النفس أو البدن أو العقل أو المال
Artinya, "Allah mengharamkan khamr (minuman keras) dan perjudian karena keduanya mengandung bahaya besar, banyak kerusakan, dan dosa yang muncul dari kedua keburukan ini, baik pada jiwa, tubuh, akal, maupun harta." [Rawa’iul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam minal Qur’an, [Damaskus, Maktabah Al-Ghazali], jilid I, halaman 281).
Setidaknya ada tiga ayat dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang larangan berjudi. Judi dalam berbagai bentuknya merupakan tindakan yang penuh tipu daya, mengandung kesenangan sesaat yang palsu, tetapi menghancurkan kehidupan pelakunya dan masyarakat.
Pertama, surat Al-Baqarah ayat 219:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya, "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir."
Merujuk penjelasan Syekh Ali As-Shabuni, dalam ajaran Islam judi termasuk salah satu dosa besar yang membawa dampak buruk bagi pelakunya serta lingkungan sekitarnya. Dampak negatif dari perjudian tidak kalah parah dibandingkan dengan minuman keras, bahkan dalam beberapa hal bisa lebih merusak.
Baca Juga
Tips Khusus Hindari Judi Online
Pasalnya, perjudian menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara pemainnya, merusak hubungan baik, dan seringkali berakhir dengan konflik. Selain itu, berjudi menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, sehingga semakin jauh dari ketaatan kepada Sang Pencipta.
Kebiasaan berjudi juga mendorong orang untuk hidup dalam kemalasan, menggantungkan nasib pada keberuntungan tanpa usaha nyata, sehingga hilanglah nilai kerja keras dan tanggung jawab. Selanjutnya, dampak sosial dari perjudian pun sangat merusak tatanan masyarakat. Perjudian mendorong masyarakat untuk bersikap permisif terhadap gaya hidup konsumtif dan bermalas-malasan, menunggu keuntungan instan yang sering kali tidak pernah datang.
Rumah tangga penjudi pun, kata Syekh Ali As-Shabuni, rentan hancur karena anggota keluarga yang berjudi seringkali mengorbankan kebutuhan keluarga demi taruhan. Betapa banyak keluarga yang sebelumnya hidup sejahtera namun jatuh miskin karena salah satu anggotanya kecanduan judi, menyebabkan perceraian, konflik, dan ketidakstabilan ekonomi. Kehilangan harta, keharmonisan keluarga, dan kesehatan mental menjadi harga mahal yang harus dibayar akibat perilaku berjudi.
Akibat buruk judi tak jarang mendorong pelakunya pada titik kehancuran yang menyedihkan, bahkan sampai berakhir dengan bunuh diri atau terjebak dalam hidup penuh kehinaan dan penyesalan. Setiap waktu, semakin terlihat dampak buruk dari kebiasaan judi yang menambah penderitaan bagi pelakunya dan keluarganya.
Syekh Ali As-Shabuni secara panjang lebar menjelaskan:
وأما مضار الميسر فليست بأقل من مضار الخمر، فهو يورث العداوة والبغضاء بين اللاعبين، ويصد عن ذكر الله وعن الصلاة، ويفسد المجتمع بتعويد الناس على البطالة والكسل بانتظار الربح بدون كد . ولا تعب، ويهدم الأمر ويخرب البيوت، فكم من أسرة تشردت وتحطمت وافتقرت بعد أن كانت تعيش بين أحضان الثروة والغنى بسبب مقامرة أربابها، فكان في ذلك الدمار والهلاك لتلك الأسر المنكوبة، كما انتهى الأمر بالكثير من اللاعبين إلى قتل أنفسهم بالانتحار، أو الرضا بعيشة الذل والمهانة . ولا تزال الأيام تظهر من مضار الخمر والميسر ما لم يكن معروفاً من قبل، فيتجلى لنا صدق وصف الكتاب الكريم: إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر، ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة، فهل أنتم منتهون
Artinya, "Adapun dampak buruk dari perjudian tidak kalah besar dibandingkan dampak buruk minuman keras. Perjudian menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para pemainnya, menghalangi dari mengingat Allah dan dari shalat, serta merusak masyarakat dengan membiasakan orang hidup dalam kemalasan dan berleha-leha sambil menunggu keuntungan tanpa usaha dan kerja keras.
Perjudian menghancurkan tatanan dan meruntuhkan rumah tangga; betapa banyak keluarga yang tercerai-berai, hancur, dan jatuh miskin padahal sebelumnya hidup dalam kelimpahan kekayaan karena anggota keluarga yang berjudi. Akibatnya, kehancuran dan kebinasaan menimpa keluarga-keluarga malang tersebut.
Banyak pula pemain yang akhirnya berakhir dengan bunuh diri atau memilih hidup dalam kehinaan. Setiap waktu menunjukkan semakin banyak dampak buruk dari minuman keras dan perjudian yang sebelumnya tidak diketahui, yang menegaskan kebenaran dari firman kitab suci: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti?” (As-Shabuni, I/281).
Kedua, surat Al-Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya, Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Menurut Profesor Quraish Shihab, kata 'maisir' (مَيْسِرُ) yang digunakan dalam Al-Qur’an untuk merujuk pada judi berasal dari akar kata yang berarti 'gampang'. Disebut demikian karena keuntungan yang diperoleh dari berjudi bisa didapatkan tanpa usaha, hanya bergantung pada keberuntungan semata. (Tafsir Al-Misbah, jilid III, halaman 192).
Namun, di balik kemudahan ini judi membawa dampak buruk yang serius, seperti hilangnya harta, timbulnya permusuhan, dan gangguan sosial serta moral. Harta yang didapat dari judi tidak memiliki keberkahan, dan kemudahan ini sering kali menjadi pintu masuk bagi berbagai masalah yang merusak tatanan masyarakat.
Nabi Muhammad saw diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikan kepada umatnya bahwa dalam perjudian, serta minuman keras, terdapat dosa besar. Dosa-dosa ini mencakup kehilangan keseimbangan mental, masalah kesehatan, penipuan, dan kebohongan, serta cara memperoleh harta tanpa hak.
Semua ini menimbulkan permusuhan dan kerusakan dalam masyarakat. Meski judi mungkin memberikan kesenangan dan keuntungan materi sesaat, dampak negatif yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Judi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan masalah sosial yang kompleks dan sulit diatasi.
Ketiga, Al-Maidah ayat 91:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya, "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Merujuk penafsiran Imam Al-Baidhawi, judi termasuk sarana yang digunakan setan untuk menanamkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Seperti khamr (minuman keras), judi menciptakan konflik dan mengaburkan akal manusia sehingga jauh dari mengingat Allah dan melalaikan ibadah, terutama shalat.
Lebih jauh lagi, kata Imam Baidhawi, dampak buruk dari khamr dan judi juga berimbas pada tatanan sosial manusia. Pasalnya, keduanya mengandung kerusakan atau mafsadah yang dapat menodai jiwa dan merusak hubungan sosial di antara umat manusia. Tak jarang sesama penjudi dan pemabok, saling tikam dan bunuh.
Bahkan Imam Al-Baidhawi menyamakan keharaman judi dan khamr dengan praktek menyembah berhala dan melakukan undian. Hal ini menunjukkan bahwa baik judi maupun khamr memiliki kesamaan dalam kadar keburukannya, karena keduanya membawa manusia kepada perbuatan bejat yang merusak akhlak dan iman.
Imam Al-Baidhawi menjelaskan:
إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة وإنما خصهما بإعادة الذكر وشرح ما فيهما من الوبال تنبيها على أنهما المقصود بالبيان، وذكر الأنصاب والأزلام للدلالة على أنهما مثلهما في الحرمة والشرارة
Artinya, "Sesungguhnya setan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamr (minuman keras) dan judi, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan dari salat. Setan secara khusus menyebutkan keduanya (khamr dan judi) dengan menekankan dampak buruknya, sebagai peringatan bahwa keduanya adalah inti dari larangan ini. Disebutkan juga tentang berhala dan undian sebagai penanda bahwa keduanya sejenis dalam hal keharaman dan keburukannya." (Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta'wil, [Beirut, Darul Ihya At-Turats Al-Arabi: tt], jilid II, halaman 143).
Melalui ketiga ayat ini, Al-Qur’an melarang judi dengan alasan yang sangat kuat. Judi tidak hanya merugikan pemainnya secara finansial, tetapi juga merusak hubungan sosial dan menjauhkan seseorang dari ketaatan kepada Allah. Bagi umat Islam, menjauhi judi, bentuk kepatuhan pada perintah Allah. Wallahu a'lam
Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Keislaman, Tinggal di Parung.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
2
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
3
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Berpikir Logis dalam Islam
5
Gus Baha Akan Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Istiqlal Jakarta pada 27 Januari 2025
6
Khutbah Jumat: Peringatan Al-Qur'an, Cemas Jika Tidak Wujudkan Generasi Emas
Terkini
Lihat Semua