Tafsir

Makna Hijrah dan Jihad dalam Al-Qur’an

Ahad, 1 September 2019 | 13:15 WIB

Makna Hijrah dan Jihad dalam Al-Qur’an

Konsep hijrah memiliki keterkaitan dengan konsep jihad.

Allah ﷻ berfirman di dalam Al-Qur’an al-Karim: 
 
إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا
 
Artinya: “Sungguh, Al-Qur’an ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang menggerakan kebajikan bahwa mereka akan mendapatkan pahala yang besar” (QS al-Isra [17]: 9).
 
Ayat ini menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab yang berisi petunjuk yang paling lurus dan paling baik serta sebagai pemberi kabar gembira bagi orang yang beriman agar senantiasa “aktif” dalam melakukan amal kebajikan (ya’malûnash shâlihât). Keaktifan ini merupakan yang dijanjikan oleh Allah ﷻ sebagai sebab perolehan pahala yang besar kelak dari sisi-Nya. 
 
Aktif merupakan antitesa dari pasif. Pribadi yang aktif merupakan sosok yang bergerak dan inovatif melalui peran potensi akal dan budi daya yang dimilikinya. Syariat menghendaki agar umat manusia menjadi makhluk yang berperadaban dan berbudaya. Sebagaimana hal ini disinggung dalam firman Allah ﷻ: 
 
لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِ مِن وَالٍ
 
Artinya: "Baginya (manusia), ada malaikat-malaikat yang senantiasa menjaganya secara bergiliran, dari depan dan dari belakangnya. Mereka menjaga atas perintah Allah ﷻ. Sesungguhnya Allah tiada akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan atas suatu kaum, maka tiada yang bisa menolaknya. Tiada bagi mereka penolong selain-Nya" (QS al-Ra'du [13]: 11).
 
Ayat di atas seolah menegaskan bahwa hendaknya seorang pribadi yang beriman memiliki watak dan mental agresif dan inovatif dalam melakukan perubahan. Agresif dan inovatif ini yang selanjutnya mendapatkan penekanan dari hadits Umar radliyallahu 'anhu sebagai mental hijrah. Rasulullah ﷺ bersabda: 
 
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه
 
Artinya: "Sesungguhnya sempurnanya amal tergantung pada niat. Dan sesungguhnya bagi tiap-tiap individu apa yang dia niatkan. Maka, barangsiapa hijrah niat karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu akan menjadi kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa hijrahnya niat karena dunia yang akan didapatnya, atau perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya akan terhenti pada obsesi yang dimilikinya" (HR Bukhari - Muslim).
 
Berangkat dari pemahaman hadits ini, konsepsi hijrah seolah beriringan dengan konsep jihad. Jihad dalam hal ini bermakna sebagai upaya yang sungguh-sungguh untuk menjadi agen perubahan. Jika dikorelasikan dengan QS al-Isrâ [17]: 9 sebelumnya, maka perubahan yang dikehendaki oleh syariat adalah perubahan menuju pada kondisi shâlihât (kebaikan). 
 
Diksi dari al-shâlihât, merupakan bentuk isim musytaq (turunan kata) dari sha-la-ha yang memiliki arti leksikalnya sebagai berikut: 
 
● زال عنه الفساد = hilangnya sumber penyebab kerusakan
● صَلَحَ  الشيءُ: كان نافِعاً أو مُناسِباً = Bermanfaat dan sesuai (cocok)
● صلحَ  أَمْرُهُ أَوْ حَالُهُ : صَارَ حَسَناً وَزَالَ عَنْهُ الْفَسَادُ، عَفَّ، فَضُلَ = menjadi baik dan hilangnya penyebab kerusakan
● عملٌ لاَ  يَصْلُحُ  لِشَيْءٍ : لاَ يُفِيدُ = faedah
● هذا يَصْلُحُ  لَكَ : يَنْفَعُكَ، يَلِيقُ لَكَ = bermanfaat dan pas (cocok)
● يصلُحُ  لِهَذَا الْعَمَلِ : يُنَاسِبُهُ = sesuai
● صلَحَ  فِي عَمَلِهِ : لَزِمَ الصَّلاَحَ = berupaya melakukan kebaikan
Walhasil, makna al-shâlihât dari sisi etimologinya memuat berbagai maksud yang dikandung seperti: berbuat baik, bermanfaat, bagus, berfaedah, damai, menghindari kerusakan, kesesuaian. Ketiadaan damai, perilaku mubazir, sikap yang menimbulkan kerusakan, adalah makna yang tidak dikehendaki dari al-shâlihât. Bila term ini kemudian dilekatkan dengan term hijrah, maka seolah keduanya menunjuk pada makna bahwa hijrah itu hendaknya menjauhi perbuatan tak berfaedah, berbuat kerusakan, berusaha mewujudkan kondisi baik, damai, dan bermanfaat. Dan semua ini perlu dilakukan melalui sebuah pengorbanan tenaga, jerih payah, akal dan budi daya yang besar sebagaimana digambarkan dalam sejarah perjalanan sirah nabawiyah. 
 
Di dalam Al-Qur’an, ada kurang lebih 31 ayat yang berbicara mengenai hijrah, tersebar dalam 17 surat. Sebanyak 24 ayat di antaranya terdapat dalam surat madaniyah (turun setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, red), dan 7 lainnya terdapat dalam surat makkiyah (turun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, red). Jika surat madaniyah merupakan representasi dari surat yang berbicara tentang hukum dan tatanan, maka secara umum konsep hijrah dalam syariat adalah berkaitan dengan persoalan hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada tatanan sosial. Hijrah yang berkonsekuensi keras hanya dibicarakan sebanyak 7 kali saja dalam surat makkiyah. Dengan melihat fakta sebaran ayat ini, maka seolah mengisyaratkan bahwa sudah selayaknya di era modern seperti sekarang, bentuk pengamalan dari hijrah adalah tetap mempertahankan konsepsi damai itu, dengan tanpa meninggalkan kreativitas dan inovasi berpikir serta budaya. 
 
Senada dengan term “hijrah” di dalam Al-Qur’an, terminologi jihad bisa diketemukan dalam 17 surat, dan tersebar dalam 41 ayat. 35 ayat masuk kelompok surat madaniyyah dan 6 ayat sisanya masuk kelompok surat makkiyah. Walhasil, ada kesesuaian antara hijrah dan jihad dari sudut pandang penekanan usaha. Hanya sebagian kecil sisanya berbicara mengenai perang dengan mengambil jalur konfrontatif. 
 
Semoga tulisan ini bermanfaat dalam memberikan kilas wawasan tentang hijrah dan jihad di tahun baru Islam, 1441 H ini. Selamat Tahun Baru Hijriyah, 1 Muharram 1441 H! Wallahu a'lam bish shawab.
 
 
Ustadz Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah - LBM NU PWNU Jawa Timur