Tafsir

Pencegahan Stunting dengan ASI dalam Kajian Surat Al-Baqarah Ayat 233

Sel, 27 Februari 2024 | 09:00 WIB

Pencegahan Stunting dengan ASI dalam Kajian Surat Al-Baqarah Ayat 233

Ilustrasi  Stunting dengan ASI.

Surat Al-Baqarah ayat 233 adalah salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang menyampaikan pentingnya pemberian ASI (Air Susu Ibu), termasuk sebagai upaya mencegah stunting pada anak-anak.
 

 

Ayat menegaskan bahwa ibu harus memberikan ASI kepada anak-anak mereka selama dua tahun penuh, kecuali jika ada alasan-alasan tertentu yang menghalangi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ASI dalam memberikan nutrisi yang optimal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.



Dalam konteks modern, ayat relevan memerangi masalah stunting, yang merupakan masalah kesehatan global serius. ASI tidak hanya memberikan nutrisi yang dibutuhkan oleh bayi, tetapi juga melindungi mereka dari berbagai penyakit dan infeksi. Dengan memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi, ibu memberikan fondasi kuat bagi kesehatan dan pertumbuhan optimal anak-anak mereka, yang merupakan investasi penting untuk masa depan mereka. 



 

Nurheti Yuliarti dalam buku Keajaiban ASI menyebutkan, pemberian ASI memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan gizi bayi dan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh mereka. Menyusui bisa mengurangi risiko infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) sebanyak 1/3, mengurangi kejadian diare hingga 50%, dan mengurangi kejadian penyakit usus parah pada bayi prematur sebanyak 58%.
 

Selain itu, bagi ibu yang menyusui, risiko terkena kanker payudara juga dapat berkurang sekitar 6-10%. (Nurheti Yuliarti, Keajaiban ASI: Makanan Terbaik untuk Kesehatan, Kecerdasan, dan Kelincahan Si Kecil, halaman 8)

 

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233:
 

 

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ


 

Artinya, "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut."


 

Profesor Quraish shihab dalam Tafsir Al-Misbah mengatakan, ayat merupakan rangkaian pembicaraan tentang keluarga. Ayat memerintahkan dengan sangat kuat kepada para ibu agar menyusukan anak-anaknya. (Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, [Ciputat, Lentera Hati: 2002], jilid I, halaman 503).


 

Kata al-walidat dalam penggunaan Al-Qur'an berbeda dengan kata "ummahat" yang merupakan bentuk jamak dari kata -al-umm. Kata ummahåt digunakan untuk menunjuk kepada para ibu kandung, sedang kata al-walidat maknanya adalah para ibu, baik ibu kandung maupun bukan (ibu sambung). Ini berarti bahwa Al-Qur'an sejak dini telah menggariskan bahwa air susu ibu, baik ibu kandung maupun bukan, adalah makanan terbaik buat bayi hingga usia dua tahun. 


 

Namun demikian, tentunya air susu ibu kandung lebih baik dari selainnya. Dengan menyusu pada ibu kandung, anak merasa lebih tenteram, sebab menurut penelitian ilmuan, ketika itu bayi mendengar suara detak jantung ibu yang telah dikenalnya secara khusus sejak dalam perut. Detak jantung itu berbeda antara seorang wanita dengan wanita yang lain.


 

Sejak kelahiran hingga dua tahun penuh, para ibu diperintahkan untuk menyusukan anak-anaknya. Dua tahun adalah batas maksimal dari kesempurnaan penyusuan. Di sisi lain, bilangan itu juga mengisyaratkan bahwa yang menyusu setelah usia tersebut bukanlah penyusuan yang mempunyai dampak hukum yang mengakibatkan anak yang disusui berstatus sama dalam sejumlah hal dengan anak kandung yang menyusunya. (Quraish Shihab, I/304).


 

Masa penyusuan tidak harus selalu 24 bulan. Karena dalam surat Al-Ahqaf ayat 15 dinyatakan bahwa masa kehamilan dan penyusuan adalah 30 bulan. Ini berarti, jika janin dikandung selama sembilan bulan maka penyusuannya selama 21 bulan, sedangkan jika dikandung hanya enam bulan, maka ketika itu masa penyusuannya adalah 24 bulan.


 

Tentu saja, ibu yang sedang menyusui butuh dukungan finansial untuk menjaga kesehatannya dan memastikan pasokan ASI yang cukup. Jadi, orang yang bertanggung jawab terhadap kelahirannya, yaitu ayah, tetap harus memberikan dukungan finansial berupa makanan dan pakaian kepada ibu yang menyusui, meskipun telah cerai.


 

Jika ibu menyusui yang masih dalam pernikahan meskipun telah ditalak secara raj'iy, kewajiban memberikan makanan dan pakaian tetap berlaku sesuai hubungan suami istri. Artinya, jika mereka meminta kompensasi atas menyusui anak, suami harus memenuhi permintaan tersebut selama permintaan itu masuk akal.


 

Imam Al-Baghawi dalam kitab Ma'alimut Tanzil mengatakan, ayat menjelaskan perintah para ibu untuk menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh. Perintah ini adalah anjuran, bukan kewajiban mutlak. Meski begitu, ibu kandung lebih berhak untuk menyusui anaknya daripada orang lain. Lama waktu menyusui adalah dua tahun penuh.


 

Berikut keterangan Imam Al-Baghawi:

 


 يُرْضِعْنَ خَبَرٌ بِمَعْنَى الْأَمْرِ وَهُوَ أَمْرُ اسْتِحْبَابٍ لَا أَمْرُ إِيجَابٍ، لِأَنَّهُ لَا يَجِبُ عَلَيْهِنَّ الْإِرْضَاعُ إذا كان يوجد من يرضع الْوَلَدَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى فِي سُورَةِ الطَّلَاقِ: فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ [الطَّلَاقِ: ٦] ، فَإِنْ رَغِبَتِ الْأُمُّ فِي الْإِرْضَاعِ فَهِيَ أَوْلَى مِنْ غَيْرِهَا، حَوْلَيْنِ كامِلَيْنِ، أَيْ: سَنَتَيْنِ، وَذَكَرَ الْكَمَالَ لِلتَّأْكِيدِ كَقَوْلِهِ تَعَالَى: تِلْكَ عَشَرَةٌ كامِلَةٌ [الْبَقَرَةِ: ١٩٦] ، وَقِيلَ: إِنَّمَا قَالَ كَامِلَيْنِ لِأَنَّ الْعَرَبَ قَدْ تُسَمِّي بَعْضَ الْحَوَلِ حَوْلًا وَبَعْضَ الشَّهْرِ شَهْرًا


 

Artinya, "Kata "Yurdi'na" adalah kalam khabar yang mengandung makna perintah, namun bukan perintah wajib, melainkan perintah anjuran (istihbab). Hal ini dikarenakan perempuan tidak diwajibkan untuk menyusui anaknya jika ada orang lain yang bisa menyusui. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat At-Thalaq ayat 6: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka".


 

Jika seorang ibu ingin menyusui anaknya, maka dia lebih berhak daripada orang lain. Lamanya waktu menyusui adalah dua tahun penuh, yaitu dua puluh empat bulan. Kata "kamilain" (penuh) disebutkan untuk menegaskan, seperti firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 196: "Itulah sepuluh yang sempurna". Ada juga yang mengatakan bahwa kata "kamilain" digunakan karena orang Arab biasa menyebut sebagian tahun sebagai "haul" (tahun) dan sebagian bulan sebagai "syahr" (bulan)."  (Al-Baghawi, Ma'alimut Tanzil, [Beirut, Dar Ihya-it Turats: 1420 H], jilid I, halaman 312).


 

Dengan demikian, praktik pemberian ASI juga memiliki dampak positif dalam membentuk ikatan emosional antara ibu dan anak. Melalui proses menyusui, tidak hanya nutrisi yang disalurkan, tetapi juga kasih sayang, keamanan, dan rasa dekat antara ibu dan bayi. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai kelembutan dan kepedulian yang diajarkan dalam Islam. 



 

Ayat 233 surat Al-Baqarah menegaskan bahwa kedua orang tua bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan anak, terutama dalam memenuhi kebutuhan fisik mereka.


 

Salah satu aspek penting dari kesejahteraan anak adalah pemberian ASI. Ayat tersebut secara khusus menyebutkan, ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya selama dua tahun penuh dengan penuh perhatian. Di samping itu, ayah juga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak dan istri dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariat Islam. Wallahu a'lam.
 

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam Tinggal di Ciputat Jakarta