Syariah
Fiqih Industri dan Ruang Lingkup Kajiannya
Fiqih Industri dan Ruang Lingkup Kajiannya. Industri seringkali dimaknai sebagai sebuah kegiatan ekonomi untuk menghasilkan produk berupa barang (ain) atau jasa (manfaat) yang bernilai lebih tinggi dibanding bahan bakunya.