Syariah
Kombinasi Akad Syirkah dan Akad Mudharabah dalam Pembiayaan Usaha Peternakan Syariah
Bila pemodal berasal dari pihak BMT/LKS dan peternak, sementara yang melakukan kerja hanya peternak, maka \dapat dilakukan akad syirkah mudharabah.
Artikel dengan tag "Peternakan"
Bila pemodal berasal dari pihak BMT/LKS dan peternak, sementara yang melakukan kerja hanya peternak, maka \dapat dilakukan akad syirkah mudharabah.
Bagi hasil dalam syirkah 'inan ditentukan berdasarkan nisbah modal yang dimiliki mitra dan dihitung di akhir periode kontrak syirkah selesai.
Bagaimana cara kerjasama peternak dengan pemodal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariah?
Hukum berkurban diperselisihkan oleh para ulama. Menurut pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah hukumnya sunah. Artinya sesuatu yang apabila dilakukan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.