Tasawuf/Akhlak

Dua Jenis Orang Fasik Menurut Imam Al-Ghazali

Sab, 5 Desember 2020 | 10:10 WIB

Dua Jenis Orang Fasik Menurut Imam Al-Ghazali

Pengampunan atas dosa orang fasik fajir dapat diharapkan melalui pertobatan sebelum wafat.

Imam Al-Ghazali dalam karyanya, Kitab Mukasyafatul Qulub, menyebutkan pengertian fasik yang sering kita temukan dan kita dengar ketika orang membaca Al-Qur’an. Menurutnya, fasik adalah orang yang berbuat durhaka, melanggar janji, serta keluar dari jalan hidayah, rahmat, dan ampunan-Nya.


Imam Al-Ghazali membagi dua jenis orang fasik.


والفاسق على نوعين فاسق كافر وفاسق فاجر


Artinya, “Orang fasik terbagi atas dua jenis: yaitu fasik kafir dan fasik,” (Imam Al-Ghazali, Kitab Mukasyafatul Qulub, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2019 M/1440 H], halaman 27).


Orang fasik yang kafir adalah mereka yang tidak beriman kepada Allah dan rasul SAW. Mereka keluar dari hidayah dan masuk ke dalam kesesatan sebagaimana “fa fasaqa ‘an amri rabbihi” atau “ia mendurhakai perintah Tuhannya,” (Surat Al-Kahfi ayat 50), yaitu keluar dari perintah Allah untuk beriman.


Adapun fasik fajir adalah mereka yang meminum khamar, mengonsumsi makanan yang diharamkan, berzina, mendurhakai perintah Allah lainnya, keluar dari jalan ibadah, masuk ke dalam kemaksiatan. Tetapi mereka tidak menyekutukan-Nya. (Imam Al-Ghazali, 2019 M/1440 H: 27).


Meski memiliki kesamaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Pengampunan atas dosa orang fasik kafir tidak dapat diharapkan kecuali melalui dua kalimat syahadat dan pertobatan sebelum wafat. Sedangkan pengampunan atas dosa orang fasik fajir dapat diharapkan melalui pertobatan sebelum wafat.


Dosa dan kemaksiatan orang fasik fajir umumnya berasal dari dorongan nafsu syahwat yang dapat diharapkan pengampunannya. Sedangkan kemaksiatan orang fasik kafir umumnya berasal dari kesombongan yang tidak dapat diharapkan pengampunan atasnya. Maksiat Iblis berasal dari kesombongan.


Imam Al-Ghazali menganjurkan kepada kita untuk bertobat sebelum wafat dengan harapan Allah menerima pertobatan kita sebagaimana kandungan Surat As-Syura ayat 25, yaitu Allah memaafkan kesalahan yang mereka lakukan dengan penerimaan atas pertobatan mereka.


وَهُوَ ٱلَّذِى يَقْبَلُ ٱلتَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِۦ وَيَعْفُوا۟ عَنِ ٱلسَّيِّـَٔاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ


Artinya, “Dialah yang menerima tobat para hamba-Nya, memaafkan kesalahan, dan mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (Surat As-Syura ayat 25).


Imam Al-Ghazali juga mengutip hadits, “At-tā’ibu minad dzanbi ka man lā dzanba lahū” atau “Orang yang bertobat dari sebuah dosa itu seperti orang yang tidak memiliki dosa.” Demikian penjelasan Imam Al-Ghazali terkait dua jenis fasik. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)