Tasawuf/Akhlak

Hukum Menerima Bantuan Kemanusiaan dari Non-Muslim

Kam, 1 Desember 2022 | 11:30 WIB

Hukum Menerima Bantuan Kemanusiaan dari Non-Muslim

Foto: Ilustrasi Donasi

Belakangan penyaluran bantuan untuk korban gempa bumi di Cianjur diramaikan oleh isu bantuan dari non-muslim. Sebagian orang menyorot identitas agama pemberi bantuan. Sebagian lagi menyoroti label atau simbol identitas keagamaan pemberi bantuan di lokasi bencana.


Islam sendiri sebenarnya memperbolehkan interaksi sosial/muamalah muslim dan non-muslim. Islam tidak melarang hubungan muslim dan non-muslim pada interaksi ekonomi atau transaksi perdagangan atau praktik muamalah lainnya seperti sewa, hutang-piutang, hibah termasuk bantuan kemanusiaan di dalamnya.


Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi sosial secara baik dengan non-muslim sebagaimana keterangan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8:


لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,


Rasulullah saw juga mengizinkan sahabatnya untuk menerima pemberian non-muslim. Imam Bukhari meriwayatkan, Rasulullah mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika itu bukan pemeluk Islam. Berikut ini riwayat Bukhari:


حدثنا عبيد بن إسماعيل حدثنا أبو أسامة عن هشام عن أبيه عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت وهي راغبة أفأصل أمي قال نعم صلي أمك


Artinya, “Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia bercerita, ‘Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang wanita musyrik di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang, ‘Ibuku ingin (menyambung silaturahmi). Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Ya, sambunglah tali dengan ibumu,’’.


Sejauh sifat-sifat pihak non-muslim itu adalah pihak yang cinta damai dan ramah, muslim boleh saja berhubungan baik dengan mereka. Adapun yang dilarang adalah sebaliknya, yaitu berinteraksi sosial dengan orang-orang non-muslim yang memusuhi dan memerangi muslim sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 9:


إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ   


Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan siapa pun yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim,”.


Dengan demikian, sejauh ini tidak ada larangan dalam Islam untuk menerima bantuan kemanusiaan karena relasinya bersifat interaksi sosial atau muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)