Tasawuf/Akhlak

Kedudukan Ilmu Hakikat Tanpa Bersyariat dalam Kajian Tasawuf

Ahad, 18 Oktober 2020 | 13:45 WIB

Kedudukan Ilmu Hakikat Tanpa Bersyariat dalam Kajian Tasawuf

Sayyid Bakri menyatakan bahwa pandangan yang mengutamakan hakikat tanpa pelaksanaan syariat merupakan pemahaman yang keliru.

Seringkali kita mendengar pemisahan pelaksanaan syariat, tarekat, dan hakikat dalam tingkatan tertentu. Kalimat “menyesatkan” yang sering kita dengar dari orang awam adalah kebebasan dari ketentuan syariat bagi mereka yang telah sampai pada maqam atau derajat hakikat.


Orang yang telah menjadi wali, mencapai derajat makrifatullah, atau perjalanan spiritual telah sampai pada Allah, dalam kalimat menyesatkan, terbebas dari ibadah wajib yang diharuskan syariat dan dari maksiat yang dilarang oleh ketentuan syariat. Seakan syariat dan hakikat adalah dua hal terpisah.


Syekh Zainuddin bin Ali Al-Malibari mengatakan, “Wa kadzāt tharīqah wal haqīqah yā akhī*min ghairi fi’li syarī’atin lan tahshulā,” atau “Demikian juga dengan tarekat dan hakikat wahai saudara tanpa pengamalan syariat tidak akan hasil.”


Sayyid Bakri dalam Kitab Kifayatul Atqiya wa Minhajul Ashfiya menjelaskan bahwa umat Islam tidak boleh terkecoh dengan kalimat “menyesatkan” yang menganjurkan untuk meninggalkan syariat bagi mereka yang telah sampai pada derajat hakikat.


والمعنى أن الطريقة والحقيقة كلاهما متوقف على الشريعة فلا يستقيمان ولا يحصلان إلا بها فالمؤمن وإن علت درجته وارتفعت منزلته وصار من جملة الأولياء لا تسقط عنه العبادات المفروضة في القرآن والسنة 


Artinya, “Maknanya, tarekat dan hakikat bergantung pada (pengamalan) syariat. Keduanya takkan tegak dan hasil tanpa syariat. Sekalipun derajat dan kedudukan seseorang sudah mencapai level yang sangat tinggi dan ia termasuk salah satu wali Allah, ibadah yang wajib sebagaimana diamanahkan dalam Al-Qur’an dan sunnah tidak gugur darinya,” (Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Kifayatul Atqiya wa Minhajul Ashfiya, [Indonesia, Al-Haramain Jaya: tanpa tahun], halaman 12).


Sayyid Bakri mencontohkan ibadah tahajud Rasulullah SAW pada suatu malam sehingga kedua kakinya memar karena aktivitas shalat malamnya semalam suntuk. Ketika ditanya, “Bukankah Allah telah mengampuni dosamu yang lalu dan mendatang?” Rasulullah menjawab, “Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang bersyukur?”


Sayyid Bakri menyatakan bahwa pandangan yang mengutamakan hakikat tanpa pelaksanaan syariat merupakan pemahaman yang keliru. Pasalnya, ketentuan syariat tidak pernah gugur meski dari mereka yang berkedudukan sebagai nabi sekalipun.


ومن زعم أن من صار وليا ووصل إلى الحقيقة سقطت عنه الشريعة فهو ضال مضل ملحد ولم تسقط العبادات عن الأنبياء فضلا عن الأولياء


Artinya, “Siapa saja yang mengira bahwa orang yang telah menjadi wali dan sampai ke level hakikat, ketentuan syariat telah gugur darinya, maka ia adalah orang yang sesat, menyesatkan, dan ingkar-menyimpang. Ibadah wajib tidak pernah gugur dari para nabi, terlebih lagi dari para wali Allah,” (Sayyid Bakri: 12).


Sayyid Bakri menyebutkan bahwa pelaksanaan syariat bukan menunjukkan kerendahan martabat seseorang di mata Allah. Pengamalan syariat bukan penanda bahwa seseorang belum sampai pada derajat hakikat. Pengamalan syariat merupakan bukti nyata kehambaan dan rasa syukur para kekasih Allah baik para nabi maupun para wali.


وذلك لأن العبادة وجوبها لحق العبودية ولحق شكر النعمة والولي بالولاية لا يخرج عن حد العبودية ولا عن كونه منعما عليه


Artinya, “Kewajiban ibadah berlaku untuk memenuhi hak kehambaan dan hak syukur atas nikmat. Para wali dengan derajat kewalian mereka tidak pernah keluar dari batas kehambaan dan pihak yang menerima nikmat Allah,” (Sayyid Bakri: 12).


Oleh karenanya, kita tidak perlu mendudukkan persoalan secara jelas agar kita tidak merendahkan orang-orang yang masih mengamalkan syariat karena itu bukan ukuran seseorang telah atau belum mencapai derajat hakikat atau makrifatullah.


Hal ini penting dijelaskan agar kita tidak suuzhan atau bahkan merendahkan orang-orang yang mengamalkan syariat atau mempelajari syariat melalui kajian fiqih, ushul fiqih, tarikh tasyri, ta’lilul ahkam, dan disiplin ilmu syariat lainnya. wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)