Ketentuan Memuji Orang Lain dalam Islam
NU Online ยท Selasa, 3 April 2018 | 04:00 WIB
Dalam Islam, tidak selamanya memuji orang itu boleh. Bahkan dalam hadits Nabi, kalau kamu melihat orang yang suka memuji orang lain, tumpahkanlah debu ke mukanya. Rasulullah SAW berkata:
Artinya, โJika kalian melihat orang-orang yang suka memuji, maka tumpahkanlah debu ke mukanya,โ (HR Muslim).
Mayoritas ulama menyepakati bahwa boleh memuji orang lain kalau orang yang dipuji tidak ada di depan kita. Tapi kalau orang tersebut ada di depan kita dan kita ingin memujinya, maka perlu diperhatikan beberapa saran dari Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar.
Menurut Imam An-Nawawi:
Artinya, โAdapunย memuji orang yang berada di hadapan kita, ada beberapa hadits yang membolehkan dan ada pula hadits yang melarang. Para ulama berkata, cara mengakomodasi beberapa hadis tersebut dalam praktiknya adalah bila orang yang dipuji sempurna keimanannya, keyakinannya bagus, dan pengetahuannya sempurna, sekira-kira tidak ada fitnah dan lalai bila dipuji dan hatinya juga tidak goyah, maka memuji tidak haram dan tidak pula makruh. Kalau dikhawatirkan hal seperti itu akan terjadi, sangat dimakruhkan memujinya.โ
Memang ada beberapa hadits yang terlihat kontradiksi terkait hukum memuji orang lain. Ada hadits yang melarang, seperti dikutip di atas, dan tidak sedikit pula hadits yang menunjukkan bahwa Nabi sering memuji sahabatnya.
Menurut Imam An-Nawawi, cara memahami hadis tersebut adalah dilihat dari konteksnya. Kalau memang orang yang dipuji keimanannya kuat dan tidak akan lalai dan sombong bila dipuji orang lain, maka pujian untuk orang tersebut dibolehkan.
Sebaliknya, bila orang yang dipuji itu imannya tidak kuat atau gampang tergoda dan sombong bila dipuji orang, maka pujian untuknya tidak boleh. Memujinya dibolehkan, kalau orang yang dipuji tidak ada di hadapan kita. Wallahu a'lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi dan Saling Memaafkan
2
Kunjungi Dubes Iran, Ketum PBNU Sampaikan Solidaritas dan Dukungan Moral
3
Halal Bihalal sebagai Ijtihad Sosial Ulama Nusantara
4
DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV
5
Pemerintah Akan Pangkas MBG Jadi 5 Hari, Begini Penjelasan Kepala BGN
6
Genosida Israel di Gaza Masih Belum Berhenti, 72.267 Jiwa Meninggal Sejak Oktober 2023
Terkini
Lihat Semua