Dalam Islam, tidak selamanya memuji orang itu boleh. Bahkan dalam hadits Nabi, kalau kamu melihat orang yang suka memuji orang lain, tumpahkanlah debu ke mukanya. Rasulullah SAW berkata:
Artinya, “Jika kalian melihat orang-orang yang suka memuji, maka tumpahkanlah debu ke mukanya,” (HR Muslim).
Mayoritas ulama menyepakati bahwa boleh memuji orang lain kalau orang yang dipuji tidak ada di depan kita. Tapi kalau orang tersebut ada di depan kita dan kita ingin memujinya, maka perlu diperhatikan beberapa saran dari Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar.
Menurut Imam An-Nawawi:
Artinya, “Adapun memuji orang yang berada di hadapan kita, ada beberapa hadits yang membolehkan dan ada pula hadits yang melarang. Para ulama berkata, cara mengakomodasi beberapa hadis tersebut dalam praktiknya adalah bila orang yang dipuji sempurna keimanannya, keyakinannya bagus, dan pengetahuannya sempurna, sekira-kira tidak ada fitnah dan lalai bila dipuji dan hatinya juga tidak goyah, maka memuji tidak haram dan tidak pula makruh. Kalau dikhawatirkan hal seperti itu akan terjadi, sangat dimakruhkan memujinya.”
Memang ada beberapa hadits yang terlihat kontradiksi terkait hukum memuji orang lain. Ada hadits yang melarang, seperti dikutip di atas, dan tidak sedikit pula hadits yang menunjukkan bahwa Nabi sering memuji sahabatnya.
Menurut Imam An-Nawawi, cara memahami hadis tersebut adalah dilihat dari konteksnya. Kalau memang orang yang dipuji keimanannya kuat dan tidak akan lalai dan sombong bila dipuji orang lain, maka pujian untuk orang tersebut dibolehkan.
Sebaliknya, bila orang yang dipuji itu imannya tidak kuat atau gampang tergoda dan sombong bila dipuji orang, maka pujian untuknya tidak boleh. Memujinya dibolehkan, kalau orang yang dipuji tidak ada di hadapan kita. Wallahu a'lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
4
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua