Tasawuf/Akhlak

Siapakah yang Disebut Jihad dan Syahid di Jalan Allah?

Kam, 30 November 2023 | 20:00 WIB

Siapakah yang Disebut Jihad dan Syahid di Jalan Allah?

Ulama. (Foto: NU Online/Freepik)

Dalam Islam, aksi militer ataupun peperangan bukanlah hanya satu-satunya jalan jihad yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam kondisi perang, terlebih lagi ketika negara kita diserang, maka wajib hukumnya untuk membela diri kita dan umat Islam yang kita niatkan sebagai bentuk pengabdian kita kepada Allah swt. (fi sabilillah).

Itulah mengapa dahulu di Indonesia pasca kemerdekaan, ketika pasukan sekutu hendak merebut kembali kemerdekaan yang sudah bangsa kita raih, Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan resolusi jihad.


Dalam kondisi damai seperti sekarang ini, jihad seharusnya tidak dimaknai secara sempit hanya berarti perjuangan militer saja. Terdapat sebuah hadits yang menjelaskan bahwasanya seseorang yang keluar rumah untuk mendapatkan rezeki yang halal pun bisa disebut sebagai jihad. Rasulullah saw. bersabda:


مَن خَرَجَ في الأرْضِ يَطْلُبُ حَلالًا يَكُفُّ بِهِ أهْلَهُ فَهُوَفِي سَبِيلِ اللهِ.


Artinya: “Barangsiapa yang keluar (bepergian) di muka bumi dalam rangka mencari rezeki halal untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, maka ia sedang berada di jalan Allah.


Pada kesempatan lain Rasulullah saw kembali menegaskan bahwa syahid bukan hanya terbatas pada mereka yang meninggal di medan peperangan militer saja, namun sesiapapun yang meninggal saat sedang mengusahakan upaya yang diridhai oleh Allah, maka ia pun disebut sebagai syahid:


مَا تَعُدُّونَالشَّهِيدَ فِيكُمْ؟ قَالُوا: يَا رَسُولَالله، مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ الله فَهُوَ شَهِيدٌ، قَالَ: إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ، قَالُوا: فَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَشَهِدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَن مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ


Artinya: “Rasulullah saw bertanya kepada sahabatnya, apa yang kalian tahu tentang mati syahid? Para sahabatpun menjawab, Ya Rasulallah, orang yang mati di jalan Allah itulah yang dimaksud dengan mati syahid. Rasulullah pun bersabda: Kalau begitu, sedikit sekali ummatku yang mati syahid. Kemudian para sahabat berkata, Lantas siapakah yang dianggap mati syahid ya Rasulullah? Rasulullah pun bersabda: Barang siapa yang gugur dalam pertempuran di jalan Allah maka dia itu syahid, siapa saja yang mati di jalan Allah, maka dia itu syahid, siapa yang mati saat wabah, maka ia syahid, dan siapa yang mati karena penyakit perut maka dia syahid.”


Bahkan pada saat perang kondisi perang sekalipun, nyatanya ada salah satu kewajiban di jalan Allah yang lebih penting dari peperangan militer itu sendiri, yakni kewajiban menuntut ilmu. Dalam Al-Qur'an surat al-Taubah ayat 122 Allah berfirman:


وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ


Artinya: “Tidak sepatutnya bagi Mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.


Berikutnya, menuntut ilmu macam apa yang dianggap sebagai jihad? Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyatakan bahwa ilmu pengetahuan agama merupakan kewajiban yang sifatnya fardlu ‘ain bagi semua Muslim untuk memahaminya. Sementara ilmu lainnya seperti matematika, kedokteran, tekstil, pertambangan, perindustrian, dan semua hal yang bermanfaat bagi manusia dikategorikan sebagai ilmu fardlu kifayah.


أما فرض الكفاية فهو علم لا يستغنى عنه في قوام أمور الدنيا كالطب إذ هو ضروري في حاجة بقاء الأبدان وكالحساب فإنه ضروري في المعاملات وقسمة الوصايا والمواريث وغيرهما وهذه هي العلوم التي لو خلا البلد عمن يقوم بها حرج أهل البلد وإذا قام بها واحد كفى وسقط الفرض عن الآخرين فلا يتعجب من قولنا إن الطب والحساب من فروض الكفايات


Artinya: “Adapun fardhu kifayah adalah setiap ilmu yang tidak dapat tidak dibutuhkan dalam menegakkan urusan-urusan dunia seperti kedokteran karena kebutuhan kedokteran itu suatu kepastian untuk menjaga kesehatan tubuh. Dan seperti berhitung karena itu pasti dibutuhkan dalam pergaulan, membagi wasiat, warisan dan lain-lain. Inilah ilmu-ilmu yang seandainya suatu negeri tidak ada orang yang menegakkannya maka penduduk negeri itu berdosa. Dan apabila seorang menegakkannya maka cukuplah dan gugurlah fardhu itu dari orang-orang lain. Maka tidak heran terhadap perkataan kami bahwa kedokteran dan hitung termasuk fardhu kifayah."


Dengan demikian, bagi Imam al-Ghazali, para pejuang yang memilih jalan selain militer selama masih berada pada jalan sabilillah, semuanya itu disebut sebagai syahid. Mereka adalah pihak-pihak yang memastikan keberlangsungan eksistensi negeri ini. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.