Ganjaran Besar bagi Orang yang Bekerja untuk Menafkahi Keluarga
NU Online · Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB
Ahmad Dirgahayu Hidayat
Kolumnis
Setiap pagi, jutaan orang berangkat bekerja dengan membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Alasan bekerja sudah jelas, di antaranya harus membayar kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, pengobatan orang tua, cicilan tempat tinggal, hingga kebutuhan keluarga lain yang bergantung kepadanya.
Rutinitas mencari nafkah sering terlihat sebagai urusan duniawi biasa. Padahal, ketika dilakukan melalui jalan yang halal dan diniatkan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya, pekerjaan tersebut dapat bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Kewajiban nafkah tidak hanya berlaku bagi suami kepada istri atau ayah kepada anak-anaknya. Dalam keadaan tertentu, seorang anak juga menanggung kebutuhan orang tua atau kakek dan neneknya yang telah lanjut usia. Begitu pula seorang pemilik usaha mempunyai tanggung jawab untuk memberikan hak pekerjanya secara layak dan tepat waktu.
Islam tidak memandang usaha mencari nafkah sebagai kegiatan yang rendah. Sebaliknya, bekerja untuk menjaga keluarga dari kekurangan, meminta-minta, atau terjerumus ke dalam jalan yang tidak halal merupakan amal yang sangat mulia.
Nafkah Bukan Hanya Uang Belanja
Islam mengatur nafkah bukan hanya sebagai pemberian sejumlah uang, tetapi sebagai pemenuhan kebutuhan hidup yang layak. Kebutuhan tersebut mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, serta berbagai keperluan lain sesuai kemampuan pemberi nafkah dan kebiasaan masyarakat setempat.
Zain al-Din al-Malibari (w. 987 H) dalam Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil 'Ain bi Muhimmatid Din menjelaskan:
يجب لزوجة مكَّنت ولو رجعية مُدُّ طعام على معسر ولو مكتسبًا ورقيق ومُدَّان على موسر ومُدٌّ ونصف على متوسط، إن لم تؤاكله بأُدُم وملح وماء شرب ومؤنة وآلة وقميص وإزار وخمار ومكعب مع لحاف لشتاء وعليه آلة تنظيف كمشط ودهن لا طيب ودواء وعليه مسكن يليق بها ولو معارًا وإخدام حرة تخدم
Artinya, “Wajib bagi seorang istri yang telah menyerahkan dirinya—meski dalam masa talak raj’i—mendapatkan satu mud makanan dari suami dalam kondisi kesulitan ekonomi dan suami dalam status sebagai budak. Dua mud bagi suami yang berkecukupan, dan satu setengah mud bagi yang berada pada tingkat pertengahan.
Ketentuan ini berlaku jika istri tidak makan bersama suaminya. Nafkah itu juga disertai lauk-pauk, garam, air minum, biaya pengolahan makanan dan peralatannya, baju, sarung, kerudung, serta alas kaki. Ditambah pula selimut untuk musim dingin.
Suami juga wajib menyediakan alat kebersihan, seperti sisir dan minyak rambut, tetapi tidak wajib menyediakan parfum dan obat-obatan. Ia pun wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istrinya, meskipun hanya rumah pinjaman, serta pembantu bagi perempuan merdeka yang menurut kebiasaannya dilayani.” (Zainud Din al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil 'Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. I], hlm. 535).
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa nafkah tidak hanya berkaitan dengan banyaknya makanan. Syariat juga memperhatikan kelayakan hidup, kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan kebiasaan masyarakat.
Nafkah untuk Keluarga Bernilai Sedekah
Di balik tanggung jawab tersebut, Islam memberikan kabar gembira kepada orang-orang yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya. Harta yang dikeluarkan untuk keluarga bukan sekadar pengeluaran rumah tangga, tetapi dapat menjadi sedekah yang bernilai besar.
Imam an-Nawawi dalam Riyadhush Shalihin mencantumkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda:
وعن أَبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسولُ اللَّه ﷺ: دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ في سبيلِ اللَّه، وَدِينَارٌ أَنْفَقتَهُ في رقَبَةٍ، ودِينَارٌ تصدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفقْتَهُ علَى أَهْلِكَ، أَعْظمُهَا أَجْرًا الَّذي أَنْفَقْتَهُ علَى أَهْلِكَ
Artinya, “Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ‘Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu. Yang paling besar pahalanya di antara semuanya adalah dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu.’” (Imam an-Nawawi, Riyadhush Shalihin, [Beirut: Muassasaturrisalah, cet. III, 1419 H/1998 M], hlm. 123).
Hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap keluarga. Menafkahi keluarga memang merupakan kewajiban, tetapi kewajiban tersebut tidak kehilangan nilai pahalanya. Justru ketika dijalankan dengan ikhlas dan melalui rezeki yang halal, nafkah menjadi salah satu pengeluaran yang paling besar ganjarannya.
Seseorang mungkin merasa penghasilannya selalu habis untuk kebutuhan rumah. Gaji yang diterima digunakan untuk membeli beras, membayar listrik, memenuhi biaya sekolah, mengantar orang tua berobat, atau membeli susu anak. Secara kasatmata, uang tersebut tampak hanya berpindah menjadi kebutuhan sehari-hari.
Namun, dalam pandangan Islam, pengeluaran itu tidak hilang begitu saja. Selama dilakukan dengan niat yang benar dan untuk memenuhi kewajiban, setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dicatat sebagai amal kebaikan.
Hadits tersebut juga memberi penghargaan kepada berbagai jenis pekerjaan halal. Kemuliaan mencari nafkah tidak terbatas pada profesi tertentu. Petani, pedagang, buruh, nelayan, guru, pegawai, pengemudi, pekerja rumah tangga, dan profesi halal lainnya mempunyai peluang memperoleh pahala yang sama ketika bekerja dengan jujur dan menunaikan tanggung jawab keluarganya.
Selain itu, Imam an-Nawawi juga mencantumkan hadits dari Abu Abdurrahman Tsauban bin Bujdud. Rasulullah SAW bersabda:
وعن أَبي عبدِ اللَّهِ وَيُقَالُ له: أبي عبدِ الرَّحمن ثَوْبانَ بْن بُجْدُدَ مَوْلَى رسولِ اللَّه ﷺ قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّه ﷺ: «أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيالِهِ، وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى دابَّتِهِ في سبيلِ اللَّه، ودِينَارٌ يُنْفِقُهُ علَى أَصْحابه في سبِيلِ اللَّهِ
Artinya, “Dari Tsauban bin Bujdud, seorang budak yang telah dimerdekakan Rasulullah SAW, yang juga dikenal dengan julukan Abu Abdurrahman, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ‘Dinar yang paling utama dibelanjakan oleh seseorang adalah dinar yang ia nafkahkan kepada keluarganya, dinar yang ia belanjakan untuk hewan tunggangannya di jalan Allah, dan dinar yang ia belanjakan untuk para sahabatnya di jalan Allah.’” (Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Riyadhush Shalihin, [Beirut: Muassasaturrisalah, cet. III, 1419 H/1998 M], hlm. 123).
Hadits ini semakin menegaskan bahwa memenuhi kebutuhan keluarga menempati kedudukan yang tinggi. Islam tidak mengajarkan seseorang untuk sibuk mencari amal di luar rumah, tetapi membiarkan orang-orang yang berada dalam tanggungannya hidup dalam kekurangan.
Kebaikan kepada masyarakat luas tentu sangat dianjurkan. Namun, kebaikan itu seharusnya tidak dibangun dengan mengorbankan hak keluarga. Seseorang tidak semestinya dikenal dermawan di luar rumah, sementara kebutuhan pokok anak, istri, atau orang tuanya justru diabaikan.
Karena itu, keluarga merupakan tempat pertama seseorang menyalurkan tanggung jawab dan kebaikannya. Nafkah yang diberikan dengan baik bukan hanya menjaga keberlangsungan hidup, tetapi juga membangun rasa aman, kasih sayang, dan kehormatan di dalam rumah tangga.
Selain itu, kemuliaan mencari nafkah tetap bergantung pada cara yang ditempuh. Kebutuhan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk mencari rezeki melalui penipuan, korupsi, riba, pencurian, atau merampas hak orang lain. Tujuan yang baik harus dicapai dengan jalan yang baik pula.
Mencari nafkah juga tidak berarti seseorang boleh mengabaikan kesehatan, ibadah, dan kehadirannya di tengah keluarga. Keluarga tidak hanya membutuhkan uang, tetapi juga perhatian, kasih sayang, bimbingan, dan waktu bersama. Nafkah materi sangat penting, tetapi tidak menggantikan kebutuhan emosional dan spiritual.
Bagi siapa pun yang sedang lelah mencari nafkah, tetaplah berusaha melalui jalan yang halal. Luruskan niat, tunaikan hak keluarga sesuai kemampuan, dan jangan kehilangan harapan ketika hasil kerja belum sesuai keinginan.
Setiap langkah menuju tempat kerja, setiap tenaga yang dikeluarkan, dan setiap harta yang dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggungan dapat bernilai ibadah. Barangkali manusia hanya melihatnya sebagai rutinitas, tetapi Allah mengetahui pengorbanan yang ada di baliknya. Wallahu a’lam.
Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo dan pengajar di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kabul, Lombok Tengah.
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
5
Fachry Ali Ulas Muktamar Cipasung 1994 Jadi Perlawanan NU terhadap Intervensi Pemerintah
6
Andy Burnham Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Inggris, Gantikan Keir Starmer
Terkini
Lihat Semua