Nikah/Keluarga

Bolehkah Orang Tua dari Suami dan Istri Saling Menikah? Ini Penjelasannya

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:00 WIB

Bolehkah Orang Tua dari Suami dan Istri Saling Menikah? Ini Penjelasannya

Ilustrasi pernikahan. Sumber: Canva/NU Online.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb. 

Izin bertanya. Apakah boleh orangtua menikah dengan mertua? Kalau boleh, bagaimana status anak hasil perkawinannya kepada anak kandungnya orangtua atau mertua tersebut?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Penanya yang kami hormati, semoga Allah SWT selalu menuntun kita dalam jalan-Nya, secara garis besar, pernikahan antara besan, atau orang tua dengan mertua hukumnya adalah diperbolehkan. Dan jika mereka dikaruniai anak dari pernikahan tersebut, maka ia menjadi mahram untuk dua saudaranya, yaitu dua anak yang telah menikah tersebut. 

 

Dalam hukum positif di Indonesia (UU Perkawinan), fenomena pernikahan antara besan ini hukumnya juga diperbolehkan, karena tidak termasuk pernikahan yang dilarang dalam undang-undang. Berikut adalah penjelasan detailnya:

Pasal 8 UU Perkawinan mengatur tentang perkawinan yang dilarang. Berikut bunyi pasal tersebut:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

  • berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
  • berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  • berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
  • berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
  • berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
  • mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara khusus larangan kawin bagi penganut agama Islam. Sebagai contoh, dalam Pasal 39 KHI, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:

Karena pertalian nasab:

  • dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
  • dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
  • dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.

Karena pertalian kerabat semenda:

  • dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya;
  • dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya;
  • dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul;
  • dengan seorang wanita bekas istri keturunannya.

Karena pertalian sesusuan:

  • dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
  • dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
  • dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;
  • dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
  • dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.

Selain itu, terdapat larangan lainnya seperti:

  • dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, yaitu karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain, dan seorang wanita yang tidak beragama Islam;
  • seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan istrinya, yaitu saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya, dan wanita dengan bibinya atau kemenakannya;
  • seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, dan lain-lain.

Berdasarkan data di atas, dalam hukum positif, tidak ditemukan larangan pernikahan antara besan. 

 

Orang Tua Menikah dengan Mertua 

Dalam kajian hukum Islam, permasalahan pernikahan antara besan juga tidak terdapat larangan. Karena antara besan tidak ada hubungan mahram. 

 

Permasalahan ini dapat kita pahami hukumnya dari penjelasan ulama tentang bolehnya menikah antara anak tiri. Sehingga pada akhinya terjadi pernikahan antara besan dengan besan, dan anak tiri dengan anak tiri. 

 

Syekh Al-Umrani menjelaskan dalam kitab Al-Bayan, secara hukum Islam, kedua anak tersebut tidak memiliki hubungan darah (nasab) dan bukan saudara sepersusuan. Sehingga mereka diperbolehkan untuk menikah.

 

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam syarah Muhadzdzab-nya. 


 
وَإِنْ تَزَوَّجَ رَجُلٌ لَهُ ابْنٌ بِامْرَأَةٍ لَهَا ابْنَةٌ.. جَازَ لِابْنِ الزَّوْجِ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِابْنَةِ الزَّوْجَةِ، لِمَا رُوِيَ: أَنَّ رَجُلًا لَهُ ابْنٌ تَزَوَّجَ امْرَأَةً لَهَا ابْنَةٌ، فَفَجَرَ الْغُلَامُ بِالصَّبِيَّةِ، فَسَأَلَهُمَا عُمَرُ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَاهُ - فَاعْتَرَفَا، فَجَلَدَهُمَا وَحَرَصَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا، فَأَبَى الْغُلَامُ. وَلِأَنَّهُ لَا نَسَبَ بَيْنَهُمَا وَلَا رَضَاعَ

 

​Artinya "Jika seorang laki-laki yang memiliki anak laki-laki menikah dengan seorang wanita yang memiliki anak perempuan, maka boleh bagi anak laki-laki si suami untuk menikah dengan anak perempuan si istri.

 

​Hal ini didasarkan pada riwayat; Bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki anak laki-laki menikah dengan seorang wanita yang memiliki anak perempuan. Kemudian pemuda tersebut berzina dengan gadis itu. Maka Umar Ra. bertanya kepada keduanya, lalu keduanya mengaku.

 

Umar pun mencambuk mereka dan beliau sangat menginginkan agar keduanya bisa dinikahkan, namun si pemuda menolak. ​Dan (alasan lainnya) adalah karena tidak ada hubungan nasab (darah) maupun persusuan di antara keduanya.” (Al-Majmu’, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz XIX, hlm. 266).

 

Adapun hubungan mahram yang tidak boleh menikah sebab hubungan pernikahan , telah dijelaskan oleh Ibnu Qasim al-Ubadi dalam kitab Fathul Qarib syarah Matan Taqrib, (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011) halaman 119, sebagai berikut: 

  1. ​Ibu Mertua (Ummu az-Zaujah): Begitu akad nikah sah dilakukan dengan seorang wanita, maka ibu kandung wanita tersebut (dan neneknya ke atas) langsung menjadi mahram bagi si suami.
  2. ​Anak Tiri (Ar-Rabibah): Anak perempuan dari istri (bawaan dari suami sebelumnya). Anak tiri baru menjadi mahram jika suami sudah berhubungan badan (dukhul) dengan ibunya.
  3. ​Istri Ayah (Zaujah al-Ab): Ibu tiri. Begitu ayah menikah dengan seorang wanita, maka wanita tersebut haram dinikahi oleh anak laki-laki sang ayah (anak tiri).
  4. ​Istri Anak (Zaujah al-Ibn): Menantu perempuan. Begitu seorang anak laki-laki menikah, maka istrinya menjadi mahram bagi ayahnya (mertua laki-laki).

Dengan demikian, mertua dari anak seseorang (besan) tidak termasuk dari mahram yang dilarang menikah dalam agama. Sebagaimana penjelasan dari syekh Sulaiman Al-Bujairimi.

وَعُلِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ وَلَا أُمُّهُ وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلَا أُمُّهُ وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ، لِخُرُوجِهِنَّ عَنْ الْمَذْكُورَاتِ

Artinya “Dapat diketahui dari apa yang telah disebutkan (sebelumnya), bahwa sesungguhnya tidaklah haram (boleh dinikahi):

​1. Anak perempuan dari suami ibu (saudara tiri dari jalur ayah tiri).
2. ​Ibu dari suami ibu (ibunya ayah tiri).
3. ​Anak perempuan dari suami anak perempuan (anak perempuan dari menantu laki-laki, hasil dari istri lain).
​4. Ibu dari suami anak perempuan (besan; ibunya menantu laki-laki).
5. ​Ibu dari istri ayah (ibunya ibu tiri).
​6. Anak perempuan dari istri ayah (anak perempuan dari ibu tiri, hasil dari suami lain).
​Ibu dari istri anak (besan; ibunya menantu perempuan).
​7. Anak perempuan dari istri anak (anak perempuan dari menantu perempuan, hasil dari suami lain).
8. ​Istri dari anak tiri.

​Hal itu dikarenakan mereka semua tidak termasuk ke dalam daftar wanita-wanita yang disebutkan (sebagai mahram).” (Hasyiyah Al-Bujairimi ala al-Khotib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015], juz IV, hlm. 174).


Anak Hasil Pernikahan Orang Tua dengan Mertua

Imam Al-Nawawi menjelaskan bahwa ketika besan menikah dengan besannya, kemudian mereka dikaruniai anak, maka anak ini menjadi saudara dari dua anak tiri yang telah menikah sebelumnya, dan ini tidak mengubah hukum bolehnya menikah antara dua anak tiri. 

فَإِنْ قِيلَ: أَلَيْسَ الرَّجُلُ لَوْ أَوْلَدَ مِنَ الْمَرْأَةِ وَلَدًا.. كَانَ أَخًا أَوْ أُخْتًا لِوَلَدَيْهِمَا، فَكَيْفَ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِأُخْتِ أَخِيهِ؟ ​قُلْنَا: إِنَّمَا لَا يَجُوزُ لَهُ التَّزَوُّجُ بِأُخْتِ نَفْسِهِ، فَأَمَّا بِأُخْتِ أَخِيهِ أَوْ أُخْتِهِ: فَلَا يُمْنَعُ مِنْهُ. فَإِنْ رُزِقَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَلَدًا مِنِ امْرَأَتِهِ.. كَانَ وَلَدُ الْأَبِ عَمَّ وَلَدِ الِابْنِ وَخَالَهُ.

 

Artinya “Jika ditanyakan: Bukankah laki-laki itu (ayah) seandainya mendapatkan anak dari wanita tersebut (istri barunya), maka anak itu akan menjadi saudara laki-laki atau saudara perempuan bagi anak-anak mereka berdua (anak bawaan ayah dan anak bawaan ibu)? Lalu bagaimana boleh bagi dia (anak bawaan ayah) menikahi saudara perempuan dari saudaranya?

 

​Kami menjawab: Sesungguhnya yang tidak diperbolehkan itu adalah menikahi saudara perempuan kandungnya sendiri. Adapun menikahi saudara perempuan dari saudaranya (saudara tiri), maka hal itu tidak dilarang.

 

​Maka, jika masing-masing dari keduanya (sang ayah dan anak laki-lakinya yang menikahi anak tiri ayahnya) dikaruniai anak dari istrinya masing-masing, maka: Anak sang ayah akan menjadi paman (dari jalur ayah) sekaligus paman (dari jalur ibu) bagi anak sang anak.” (Al-Majmu’, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz XIX, hlm. 266).

 

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menikah antara besan adalah diperbolehkan. Kemudian anak yang dilahirkan menjadi saudara dari dua anak tiri yang sudah menikah sebelumnya. Hal ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan dari dua saudara dan orang tuanya. Wallahu a’lam bish-Shawab.

 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.