Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Mohon pencerahannya, Ustadz. Sikap apa yang harus saya ambil jika saya akan menikah dengan seseorang yang sebenarnya belum saya cocok dengannya, tetapi orang tua sangat mendukung untuk melanjutkan? Apakah boleh saya menikahinya atas dasar birrul walidain, walaupun sebenarnya belum ada kecondongan kepadanya? Saya benar-benar pusing, Ustadz. Mohon bantuannya. Matur nuwun.
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb, terimakasih atas pertanyaannya, pembaca setia NU Online. Pertama-tama, semoga Allah memberi ketenangan hati dan petunjuk terbaik untuk penanya. Menikah adalah ibadah besar yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin, termasuk keikhlasan hati terhadap pasangan.
Taat kepada orang tua (birrul walidain) memang sangat mulia, namun pernikahan tanpa adanya kecondongan atau rasa nyaman berisiko menimbulkan kesulitan di kemudian hari, meskipun pada waktunya perasaan akan berubah-ubah, boleh jadi yang awalnya tidak cocok, kemudian menjadi cocok. Begitu pun tidak mustahil sebaliknya.
Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdus Salam pernah menjelaskan bahwa segala hal dalam pernikahan, termasuk perceraian sekali pun, selalu punya pertimbangan rasional dan maslahat, termasuk ketiadaan rasa cinta. Beliau menulis:
الطلاق منقسمٌ إلى سُنِّيٍّ وبِدْعِيٍّ، ومكروهٍ ومباح... فالمباح: هو الطلاقُ لغرضٍ يُطلِّق لمثله العقلاء؛ من استشعارِ نشوزٍ، أو ظهورِ ريبةٍ، أو عدمِ محبَّةٍ مع شحٍّ بالنفقة
Artinya, “Talak itu terbagi menjadi sunni, bid‘i, makruh, dan mubah. Adapun yang mubah adalah talak karena alasan yang dapat diterima secara rasional, seperti munculnya rasa tidak cocok, kecurigaan, atau hilangnya cinta yang disertai kekikiran dalam nafkah,” (Izzuddin Abdul Aziz bin Abdus Salam, Al-Ghayah fi Ikhtishar an-Nihayah, [Beirut: Dar an-Nawadir, 1437 H/2016 M], juz 5, hlm. 575).
Kutipan ini memberi pesan bahwa dalam rumah tangga, perasaan cinta memang penting, tetapi bukan satu-satunya hal yang menentukan kebahagiaan. Ketika cinta mulai redup, masih ada komitmen, tanggung jawab, dan kebaikan hati (ma‘ruf) yang menjadi penopang hubungan.
Rasulullah SAW pun memberi panduan agar seseorang mempertimbangkan baik-baik calon pasangannya sebelum menikah:
إذا خطب أحدكم المرأة فقدر على أن يرى منها ما يعجبه ويدعوه إليها فليفعل
Artinya, “Apabila salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka jika ia bisa melihat sesuatu darinya yang membuatnya tertarik untuk menikah, maka lakukanlah,” (HR. Abu Dawud; Waliuddin Abu Zur‘ah al-‘Iraqi, Tahrir al-Fatawa, [Jeddah: Dar al-Minhaj, 1432 H], juz 2, hlm. 510).
Artinya, Islam tidak menghendaki seseorang menikah secara “buta perasaan”. Kecocokan, kenyamanan, dan kejelasan niat tetap menjadi bagian penting dari pertimbangan syar’i. Di sini penanya juga bisa mempertimbangkan sisi ketertarikan dengan calon pasangan yang dipilihkan orang tua.
Menurut para ulama, jika orang tua memerintahkan anaknya menikah, dan secara lahiriah anak itu sudah siap, tidak ada mudarat, dan justru maksud orang tua memerintahkannya menikah adalah karena khawatir terjerumus dalam dosa jika terus menunda, maka perintah itu layak dipertimbangkan. Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
إن كان له أبوان يأمرانه بالتزويج، أمرته أن يتزوج، إذا كان شابًا يخاف على نفسه العنت أمرته أن يتزوج
Artinya, “Jika seseorang memiliki kedua orang tua yang memerintahkannya menikah, maka aku perintahkan dia untuk menikah. Terutama jika ia masih muda dan khawatir terjerumus dalam dosa,” (Ibnu Muflih al-Hanbali, Al-Adab asy-Syar’iyyah, [Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1999], hlm. 461).
Tetapi, bila orang tua menyuruh anaknya menikah dengan seseorang yang ia belum cocok atau tidak cenderung padanya, maka tidak ada kewajiban untuk mematuhi perintah itu. Hal ini sejalan dengan pandangan Umar bin Khaththab RA yang pernah berkata:
فليس كل البيوت تُبنى على الحب، ولكن على الأحساب والإسلام
Artinya, “Tidak semua rumah tangga dibangun atas cinta, melainkan atas kesadaran untuk menjaga kehormatan dan Islam (baca: melaksanakan perintah agama),” (Perkataan Ibnu Jarir ath-Thabari, dikutip oleh Al-Muttaqi al-Hindi dalam Kanzul ‘Ummal, [Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1989 M], Jilid XVI, hlm. 783).
Kalimat Umar ini sarat makna, yaitu rumah tangga tidak harus selalu dibangun semata oleh rasa cinta, tetapi harus teguh oleh komitmen dan nilai-nilai agama. Cinta bisa tumbuh dari waktu ke waktu, tapi kejujuran dan tanggung jawab adalah fondasi yang harus ada sejak awal, dan itulah yang akan menjaga rumah tangga selamanya.
Allah SWT juga berpesan dalam Al-Qur’an:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِۚ
Artinya, “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisa [4]: 19).
Menurut Quraish Shihab, ma‘ruf adalah berbuat baik, sopan, dan tidak menyakiti, baik ketika cinta itu masih membara maupun saat mulai pudar. (M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, [Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2021], jilid II, hlm. 401).
Sedangkan Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya‘rawi menafsirkan bahwa ma‘ruf adalah komitmen moral yang lebih dalam daripada cinta itu sendiri. Cinta bisa datang dan pergi, tapi ma‘ruf, niat untuk saling berbuat baik, itulah yang membuat rumah tangga bertahan. (Asy-Sya‘rawi, Al-Khawathir, [Mesir: Akhbar El Yom Press, t.t], jilid IV, hlm. 2082).
Maka, menikah demi bakti kepada orang tua boleh saja, asalkan tidak mengorbankan kebahagiaan dan keselamatan batin. Jika hati belum siap, sampaikanlah dengan jujur dan penuh hormat. Berbakti kepada orang tua bukan berarti meniadakan diri sendiri, tapi mencari titik tengah antara ridha orang tua dan kesiapan diri.
Berdoalah, istikharahlah, dan mintalah agar Allah menuntun langkah penanya menuju keputusan yang membawa kebaikan dan maslahat, bukan hanya bagi orang tua, tapi juga bagi hidup penanya sendiri. Karena pada akhirnya, pernikahan bukan hanya tentang “siapa yang kita taati”, tapi juga tentang “bagaimana kita ingin bertumbuh bersama.” Wallahu a‘lam bish-shawab.
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas PTIQ Jakarta.
