NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nikah/Keluarga

Fenomena Living Apart Together: Menikah tapi Tidak Serumah dalam Perspektif Islam

NU Online·
Fenomena Living Apart Together: Menikah tapi Tidak Serumah dalam Perspektif Islam
Living Apart Together (freepik)
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Belakangan ini muncul sebuah fenomena baru dalam kehidupan pernikahan, yaitu Living Apart Together (LAT) Marriage. Istilah ini merujuk pada pasangan yang sudah sah menikah tetapi memilih tinggal terpisah, lalu hanya bertemu ketika merasa perlu atau ketika telah dijadwalkan sebelumnya. 

Alasan LAT ini beragam, mulai dari ingin fokus pada karier, merasa lebih nyaman punya ruang pribadi, hingga mengurangi intensitas pertemuan agar tetap terasa istimewa.

Bagi sebagian orang, cara ini dianggap dapat menjaga hubungan tetap stabil karena mengurangi gesekan sehari-hari. Namun bagi yang lain, kondisi tersebut justru bisa memunculkan rasa tidak aman, kesepian, atau bahkan kecurigaan. 

Lalu bagaimana hubungan yang ideal dalam Islam? Serumah atau justr pisah rumah?

Sebelum sampai pada persoalan LAT tersebut, terlebih dahulu membahas tentang tujuan pernikah dalam Islam. Al-Qur’an menjelaskan bahwa tujuan pertama dari suatu pernikahan adalah menghadirkan sakinah, yaitu ketenangan batin yang dirasakan suami dan istri ketika hidup bersama. Ketenangan ini menjadi fondasi bagi tumbuhnya hubungan yang sehat, penuh kasih, dan saling percaya. 

Hal ini ditegaskan dalam firman Allah swt:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya, “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum Ayat 21)

Ayat ini menegaskan bahwa ketenangan atau sakinah merupakan pilar pertama dalam membangun rumah tangga. Ketenangan itu lahir dari kedekatan fisik dan emosional antara suami dan istri. Melalui kebersamaan, tumbuh komunikasi yang sehat, rasa aman, serta terpenuhinya berbagai kebutuhan batin. Laki-laki dan perempuan pada hakikatnya saling melengkapi dan membutuhkan kehadiran satu sama lain untuk menciptakan suasana yang stabil dalam keluarga.

Syekh Mutawali as-Sya’rawi menjelaskan:

ولو تأملنا هذه المراحل الثلاثة لوجدنا السكن بين الزوجين، حيث يرتاح كُلٌّ منهما إلى الآخر، ويطمئن له ويسعد به، ويجد لديه حاجته. . فإذا ما اهتزتْ هذه الدرجة ونفرَ أحدهما من الآخر جاء دور المودّة والمحبة التي تُمسِك بزمام الحياة الزوجية وتوفر لكليهما قَدْرًا كافيًا من القبول.

Artinya, “Jika kita memperhatikan tiga tahapan ini, kita akan menemukan bahwa ketenangan (sakan) antara suami-istri adalah tahap pertama, yaitu ketika masing-masing merasa nyaman satu sama lain, merasa aman, bahagia, dan menemukan kebutuhan emosionalnya pada pasangannya.

Apabila ketenangan ini mulai goyah dan salah satu pihak mulai merasa tidak nyaman, maka tibalah peran mawaddah dan cinta kasih. Rasa cinta inilah yang menjaga keberlangsungan kehidupan rumah tangga dan memberi keduanya kadar penerimaan yang memadai satu sama lain.” (Syekh Mutawali as-Sya’rawi, Tafsir as-Sya’rawi, [Mathabiul Akhbar: 1997], jilid XIII, halaman 8077)

Syekh Wahbah Zuhaili menambahkan bahwa fitrah seorang laki-laki memiliki keterikatan yang kuat kepada perempuan. Keterikatan ini menunjukkan bahwa secara alami laki-laki membutuhkan kedekatan yang utuh dengan perempuan, bukan hanya dalam bentuk perhatian atau komunikasi, tetapi juga dalam kebersamaan hidup.

Oleh karena itu, dalam kondisi ideal laki-laki tinggal serumah bersama istrinya agar kebutuhan fitrah ini tersalurkan dengan baik. Tinggal bersama menciptakan ruang yang memungkinkan lahirnya kehangatan, ketenangan, serta hubungan emosional yang lebih kuat.

فإن الرجل متعلق بالمرأة، ميال إليها، فهي مطمح النظر، وموضع العناية، وإليها تسكن نفسه

Artinya, “Laki-laki itu pada dasarnya terikat dengan perempuan, condong kepadanya. Ia memandangnya sebagai sesuatu yang menarik, yang layak diperhatikan, dan kepadanyalah jiwa (perasaan) laki-laki itu menemukan ketenangan.” (Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1991], jilid III, halaman 166)

Bagaimana Jika Memilih Berpisah?

Secara ideal pasangan suami istri tinggal dalam satu rumah untuk membangun kedekatan emosional, menciptakan keharmonisan, serta memenuhi hak dan tanggung jawab masing-masing. Namun dalam kondisi tertentu pasangan dapat memilih untuk berpisah sementara waktu karena alasan yang tidak bisa dihindari, seperti pekerjaan yang menuntut untuk merantau, pendidikan yang belum selesai, atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak.

Walaupun tinggal terpisah, suami tetap memiliki beberapa tanggung jawab penting yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya adalah memenuhi nafkah sesuai kemampuan, agar kebutuhan istri dan keluarga tetap terpenuhi. Selain itu, menjaga kepercayaan pasangan juga sangat penting. Jarak fisik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan sikap saling menghormati, menjaga diri, dan menjaga kehormatan pasangan.

Agar hubungan tetap harmonis, komunikasi harus dibangun secara rutin. Obrolan yang intens dan terbuka dapat membantu menjaga kedekatan, mencegah kesalahpahaman, dan menghindari munculnya jarak emosional. Dengan tanggung jawab, kepercayaan, dan komunikasi yang baik, hubungan tetap bisa berjalan sehat meski sedang berjauhan.

Dalam sebuah hadis Rasulullah saw bersabda:

فَإذَا قَضَى أحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ، فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أهْلِهِ

Artinya, “Jika salah seorang dari kalian telah selesai dari tujuan atau kebutuhan berpergiannya, maka hendaknya ia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam menjelaskan hadits tersebut, Ibnu Hajar menyatakan bahwa berpisah dari keluarga tanpa kebutuhan yang jelas, apalagi sampai menyebabkan mereka terlantar, termasuk perbuatan yang tercela. Artinya, selama perpisahan suami istri didasari kebutuhan yang tidak bisa dihindari dan seluruh kewajiban masih terpenuhi, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Meski demikian, dianjurkan agar seseorang segera kembali setelah urusannya selesai.

Ibnu Hajar berkata:

وَفِي الْحَدِيثِ كَرَاهَةُ التَّغَرُّبِ عَنِ الْأَهْلِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَاسْتِحْبَابُ اسْتِعْجَالِ الرُّجُوعِ وَلَا سِيَّمَا مَنْ يُخْشَى عَلَيْهِمُ الضَّيْعَةُ بِالْغَيْبَةِ، وَلِمَا فِي الْإِقَامَةِ فِي الْأَهْلِ مِنَ الرَّاحَةِ الْمُعِينَةِ عَلَى صَلَاحِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا، وَلِمَا فِي الْإِقَامَةِ مِنْ تَحْصِيلِ الْجَمَاعَاتِ وَالْقُوَّةِ عَلَى الْعِبَادَةِ.

Artinya, “Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk tidak bepergian jauh dari keluarga tanpa kebutuhan yang penting. Juga dianjurkan untuk segera kembali, terutama bagi mereka yang dikhawatirkan keluarganya akan terlantar karena kepergiannya. Tinggal bersama keluarga memberikan ketenangan yang membantu seseorang memperbaiki urusan agama dan dunianya. Selain itu, menetap di tempat tinggal memudahkan seseorang menghadiri salat berjamaah dan memperkuatnya dalam menjalankan ibadah.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, [Mesir, Maktabah Salafiyah: 139], Jilid III, halaman 623).

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dalam Islam menekankan pentingnya kehadiran fisik dan emosional antara suami dan istri sebagai fondasi terciptanya ketenangan, kasih sayang, dan keharmonisan.

----------

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

Kolomnis: Bushiri

Artikel Terkait