Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Izin bertanya, jika ada wanita yang hamil karena zina dan meminta pertanggungjawaban dari lelakinya lalu mereka menikah pada saat hamil, apakah pernikahannya sah atau perlu menikah lagi setelah si wanita melahirkan?
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara penanya yang telah berkenan menyampaikan pertanyaannya kepada NU Online. Semoga kita semua senantiasa berada dalam limpahan taufik dan hidayah-Nya, sehingga terhindar dari segala perbuatan yang dilarang oleh agama.
Terkait pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil karena zina, serta apakah perlu melakukan akad nikah ulang setelah ia melahirkan, berikut penjelasannya:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi wanita hamil. Menurut pendapat Imam Syafi'i dan pendapat Imam Abu Hanifah boleh dan sah menikahi wanita hamil karena zina. Sementara menurut Imam Malik hukum menikahi wanita hamil karena zina tidak diperbolehkan.
Adapun alasan kebolehan menikahi wanita hamil karena zina menurut mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi adalah karena wanita itu tidak berada dalam ikatan nikah dan tidak sedang menjalani masa ‘iddah dari laki-laki lain.
Dari sini kita dapat memahami bahwa wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah yang artinya ia boleh dinikahi dalam keadaan hamil tidak harus menunggu sampai melahirkan.
Kemudian ulama yang membolehkan menikahi wanita hamil karena zina juga berbeda pendapat terkait apakah setelah menikahi wanita hamil karena zina tersebut diperbolehkan berhubungan badan dengannya sebelum melahirkan atau tidak?
Menurut pendapat yang disahihkan oleh Syaikhoni dalam mazhab Syafi'i (Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi‘i) adalah diperbolehkan berhubungan badan. Imam Rafi'i berkata: "kehamilan karena zina tidak memiliki kehormatan. Apabila hubungan badan dilarang, niscaya pernikahan pun ikut dilarang, sebagaimana hukum pada wathi syubhat".
Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah tidak boleh menggaulinya. Mereka berdalil dengan hadis Abu Dawud dan At-Tirmidzi:
لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخَرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Artinya: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan air maninya pada tanaman yang bukan miliknya."
Bagi ulama yang menyatakan kebolehan menggaulinya menjelaskan bahwa hadis tersebut datang untuk melarang menyetubuhi tawanan perang yang sedang hamil, karena janin yang dikandungnya memiliki kehormatan, sehingga haram menggaulinya demi menjaga kehormatannya. Adapun kehamilan karena zina tidak memiliki kehormatan yang menuntut pelarangan hubungan badan.
Namun demikian, ulama yang membolehkannya pun menganggap hubungan badan tersebut hukumnya makruh. Hukum ini sebagai bentuk keluar dari perbedaan ulama yang mengharamkannya (al-khuruj minal khilaf).
Berikut penjelasan Imam Ibnu Hajar selengkapnya:
وَأَمَّا نِكَاحُ الْحَامِلِ مِنْ الزِّنَا فَفِيهِ خِلَافٌ مُنْتَشِرٌ أَيْضًا بَيْن أَئِمَّتِنَا وَغَيْرِهِمْ وَالصَّحِيحُ عِنْدَنَا الصِّحَّةُ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - لِأَنَّهَا لَيْسَتْ فِي نِكَاحٍ وَلَا عِدَّةٍ مِنْ الْغَيْرِ وَعَنْ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَوْلٌ بِخِلَافِهِ ثُمَّ إذَا قَلَّدَ الْقَائِلِينَ بِحِلِّ نِكَاحِهَا وَنَكَحَهَا فَهَلْ لَهُ وَطْؤُهَا قَبْلَ الْوَضْعِ الَّذِي صَحَّحَهُ الشَّيْخَانِ نَعَمْ قَالَ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ لَا حُرْمَة لِحَمْلِ الزِّنَا وَلَوْ مُنِعَ الْوَطْءُ لمُنِعَ النِّكَاح كَوَطْءِ الشُّبْهَةِ وَقَالَ ابْنُ الْحَدَّادِ مِنْ أَئِمَّتِنَا لَا يَجُوزُ لَهُ الْوَطْءُ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ وَدَاوُد رَحِمَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى وَاسْتَدَلُّوا بِخَبَرِ أَبِي دَاوُد وَالتِّرْمِذِيِّ وَلَفْظُهُ «لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخَرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ» وَيُجَابُ بِأَنَّ ذَلِكَ إنَّمَا وَرَدَ لِلتَّنْفِيرِ عَنْ وَطْءِ الْمَسْبِيَّةِ الْحَامِلِ لِأَنَّ حَمَلَهَا مُحْتَرَمٌ فَحُرِّمَ الْوَطْءُ لِأَجْلِ احْتِرَامِهِ بِخِلَافِ حَمْلِ الزِّنَا فَإِنَّهُ لَا حُرْمَةَ لَهُ تَقْتَضِي تَحْرِيمَ الْوَطْءِ وَعَلَى الْقَوْلِ بِحِلِّهِ هُوَ مَكْرُوهٌ كَمَا فِي الْأَنْوَارِ وَغَيْرِهِ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ حَرَّمَهُ هَذَا كُلُّهُ فِيمَا تُحُقِّقَ أَنَّهُ مِنْ الزِّنَا
Artinya: "Adapun menikahi wanita hamil karena zina, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para imam mazhab kami dan para ulama lainnya. Pendapat yang shahih menurut mazhab kami (Syafi'i) adalah bahwa pernikahan tersebut sah, dan demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah ra., karena wanita itu tidak berada dalam ikatan pernikahan dan tidak dalam masa iddah dari laki-laki lain. Sedangkan Imam Malik ra mempunyai pendapat yang berbeda.
Kemudian, apabila seseorang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan menikahinya, lalu ia menikahinya, maka apakah boleh menggaulinya sebelum ia melahirkan? Pendapat yang dinilai sahih oleh dua imam mazhab Syafi'i (An-Nawawi dan Ar-Rafi‘i) adalah: ya, boleh. Ar-Rafi‘i berkata bahwa kehamilan karena zina tidak memiliki kehormatan. Andaikata hubungan badan dilarang, niscaya pernikahan pun ikut dilarang, sebagaimana hukum pada wathi syubhat.
Namun Ibnul Haddad, salah satu imam mazhab Syafi'i, berpendapat tidak boleh menggaulinya, dan demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Dawud rahimahumullah. Mereka berdalil dengan hadis Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi, dengan lafaz: ‘Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan air maninya pada tanaman yang bukan miliknya.’
Jawaban atau penjelasan atas hadits tersebut adalah bahwa larangan tersebut untuk menegaskan larangan menyetubuhi tawanan perang yang sedang hamil, karena kandungannya memiliki kehormatan sehingga diharamkan menjimak nya karena kehormatannya. Berbeda dengan kehamilan karena zina, yang tidak memiliki kehormatan yang menuntut larangan hubungan badan.
Dan menurut pendapat yang membolehkannya, hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Anwar dan lainnya, sebagai upaya keluar dari pendapat ulama yang mengharamkannya. Seluruh penjelasan ini berlaku apabila benar-benar dipastikan bahwa kehamilan itu berasal dari zina." (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro, [ Beirut, al-Maktabah al-Islamiyah: t.th] juz IV halaman 93-94).
Lebih singkat dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsidin bahwa dalam mazhab Syafi'i, wanita hamil karena zina diperbolehkan dinikahi oleh lelaki yang telah menghamilinya maupun orang lain. Adapun hukum menggaulinya sebelum melahirkan adalah makruh.
يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة
Artinya: “Boleh menikahi perempuan hamil karena zina, baik oleh laki-laki yang menzinainya maupun oleh selainnya; dan menggaulinya ketika itu diperbolehkan tetapi makruh.” (Abdurrahman Ba'alawi, Bughyatul Mustarsyidin [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2016], halaman 249).
Walhasil, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menikahi wanita hamil karena zina menurut mazhab Imam Syafi‘i adalah diperbolehkan dan sah, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain.
Hal ini karena wanita tersebut tidak berstatus sebagai istri orang lain, tidak berada dalam masa iddah dari laki-laki lain, dan kehamilan akibat zina tidak menyebabkan adanya masa iddah, sehingga tidak perlu menunggu hingga melahirkan. Dengan demikian, tidak diperlukan pengulangan akad nikah setelah ia melahirkan, karena pernikahannya sudah sah sejak awal.
Adapun menggauli wanita hamil karena zina setelah dinikahi hukumnya makruh, sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mengharamkannya (al-khuruj minal khilaf). Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan memberikan manfaat. Wallahu a‘lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.
