Tasawuf/Akhlak

Begini Cara Bertetangga menurut Islam

Sel, 30 Agustus 2022 | 07:45 WIB

Begini Cara Bertetangga menurut Islam

Cara bertetangga menurut Islam.

Tetangga adalah bagian kedua dari struktur kemasyarakatan terkecil setelah keluarga. Suatu masyarakat tidak mungkin terbentuk tanpa tetangga. Kehadirannya menjadi penyempurna peran manusia sebagai makhluk sosial. Sungguh, tersimpan maksud besar di balik tatanan kehidupan bertetangga yang diciptakan Allah swt. Wajar saja jika malaikat Jibril tak pernah alpa berpesan agar senantiasa berbuat baik kepada tetangga. Sampai-sampai Nabi saw yang menerima pesan itu sempat menduga bahwa tetangga adalah bagian dari ahli waris yang sah. Lalu bagaimana cara bertetangga yang baik menurut Islam?


Al-Qur’an sendiri juga sangat tegas menyebutkan kata al-jar (tetangga) dalam surat an-Nisa’ ayat 36. Di sana Allah menegaskan ihwal kewajiban berlaku baik kepada tetangga. Ada banyak cara memperlakukan tetangga seperti yang diajarkan agama, tetapi yang menjadi prinsip utama adalah tidak mengganggu kenyamanan mereka. Karena mengusik kenyamanan berarti merusak tatanan sosial. Aksi pengerusakan tatanan sosial adalah bagian dari hama kehidupan yang menjadi musuh besar Al-Qur’an.


Al-Qur’an dan Kewajiban Berbuat Baik kepada Tetangga

Allah swt berfirman:

ADVERTISEMENT BY OPTAD


وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ  وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ  إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا


Artinya, “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS an-Nisa’: 36)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Imam Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim, mufasir kelahiran Mesir yang wafat pada 197 H, dalam Tafsirul Qur’an minal Jami’ mengutip tafsir Imam Zaid tentang makna tetangga pada ayat di atas. Ia menulis:


وقال زيد في قول الله: والجار ‌ذي ‌القربى والجار الجنب، فالجار ذي القربى جارك ذو القرابة، والجار الجنب الذي ليس بينك وبينه قرابة

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Artinya, “Imam Zaid berkata, ‘Adapun maksud tetangga dekat adalah tetangga yang juga memiliki tali kekerabatan denganmu, sedangkan tetangga jauh adalah orang yang tidak memiliki tali kekerabatan denganmu, namun bertetangga rumah denganmu’.” (Abdullah bin Wahab bin Muslim, Tafsirul Qur’an minal Jami’, juz I, halaman 127).


Para ulama rata-rata mengatakan hal yang sama kecuali sebagian kecil, seperti Imam at-Tustari yang menafsiri berbeda. Namun, ditolak mentah-mentah oleh Ibnu al-Jauzi. Alhasil, dua macam tetangga seperti yang disebutkan, sama-sama memiliki hak dan kewajiban di hadapan kita semua. Hanya saja, tetangga yang memiliki tali kekerabatan dengan kita mengantongi hak dan kewajiban ganda; selain hak dan kewajiban sebagai tetangga, juga sebagai kerabat.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Akhlak Bertetangga menurut Islam

Islam sangat tegas menekankan agar pemeluknya membangun relasi baik terhadap seluruh makhluk Tuhan; kepada flora, fauna, dan manusia. Terutama yang memiliki hak sebagai tetangga. Seperti disebutkan di awal, Nabi saw saja menduga, tetangga-tetangga itu turut mendapatkan hak waris lantaran malaikat Jibril berulang-ulang menasehati agar selalu berbuat baik kepada mereka. Sayyidah Aisyah meriwayatkan, bahwa baginda Nabi bersabda:


مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ. رواه البخاري

 

 Artinya: “Dari Aisyah ra, dari Nabi saw beliau bersabda, “Jibril terus mewasiatkanku perihal tetangga. Hingga aku menyangka bahwa tetangga akan menjadi ahli waris.” (HR al-Bukhari). (Ibnu Mulaqqin, Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, juz XXVIII, halaman 319).

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Ibnu Mulaqqin lanjut menjelaskan, surah an-Nisa’ ayat 36 dan hadist di atas tegas menunjukkan keharusan memperlakukan para tetangga dengan cara yang baik, dengan menjamin keamanan, dan memenuhi hak-hak mereka. 


Jika memperhatikan ayat di atas, keharusan berlaku baik kepada tetangga berada di urutan ketiga setelah orang tua dan kerabat. Menyederhanakan istilah para ulama ushul, jika satu perintah bersanding dengan perintah-perintah lain yang penekanannya serius, menunjukkan bahwa urusan itu bukan hal sederhana.

 

Dua Prinsip Hidup Bertetangga
Ada dua akhlak fundamental yang harus menjadi prinsip hidup bertetangga.


Pertama, berbagi tidak perlu menunggu banyak. Prinsip sedekah ketika kaya adalah prinsip yang salah. Karena berbagi itu tak perlu menunggu banyak. Harta kekayaan, walaupun banyak tetapi tidak disedekahkan, orang-orang miskin di sekitarnya tidak turut mencicipi, pasti keberkahannya kalah telak dengan harta sedikit yang turut dicicipi oleh yang lain. 


Prinsip inilah yang ditanamkan Nabi saw dalam hidup bertetangga. Dapat dipastikan kampung yang ramah tetangga, jauh lebih nyaman dan lebih sejuk—kendati ekonomi mereka menengah ke bawah, misalnya—daripada kampung yang tidak ramah tetangga, tidak ada gotong royong, bebas dari saling berbagi makanan, jarang berbincang santai dan seterusnya, walaupun mereka semua kaya raya.

 

Dalam riwayat Abu Hurairah, baginda Nabi saw pernah berpesan:


يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ لا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ. رواه البخاري ومسلم 


Artinya, “Dari Abu Hurairah ra, beliau berkata, Rasulullah Saw pernah bersabda, “Wahai perempuan-perempuan muslimah, janganlah seorang tetangga yang meremehkan hadiah tetangganya meskipun berupa kuku kaki kambing (yang sedikit dagingnya).” (HR al-Bukhari dan Muslim). (Ibnu Mulaqqin, Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, juz XXVIII, halaman 323).


Penyebutan “kuku kaki kambing” dalam hadits ini tidak memaksudkan bendanya, melainkan hanya perlambang untuk sesuatu yang sedikit. Sesedikit apa pun, jika ingin membangun relasi sosial yang baik dengan tetangga, ajaran ini harus dilestarikan.


Kedua, tidak mengganggu kenyamanan tetangga. Di mana pun seseorang hidup, baik berdomisili atau hanya sekadar singgah, pasti mendambakan kenyamanan. Memberi kenyamanan merupakan bagian dari misi besar Islam. Sehingga, tepat kata sebuah kaidah, al-jaru qablad dari, lihatlah siapa tetanggamu terlebih dahulu sebelum membangun rumah di sana. Menciptakan kenyamanan dalam hidup bertetangga adalah hak dan kewajiban bersama. Sebagaimana kita berhak hidup nyaman, maka kita wajib memberi kanyamanan kepada mereka.


Nabi saw menawarkan konsekuensi terburuk bagi mereka yang menyakiti tetangganya. Dalam riwayat Abu Syuraih, baginda Nabi saw bersabda:


وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بوَائِقَهُ. رواه البخاري 


Artinya, “Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya.” Rasulullah saw. ditanya “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas kejahatannya.” (HR al-Bukhari). (Ibnu Mulaqqin, Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, juz XXVIII, halaman 312).


Demikian​ ​​​​​​cara bertetangga yang baik menurut Islam. Karenanya, jalinlah hubungan baik dengan tetangga. Semoga bermanfaat. Wallahul musta'an.

 


Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, Alumni Ma’had Aly Situbondo dan Founder Lingkar Ngaji Lesehan di Lombok, NTB.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND