Bahtsul Masail

Apakah Sah Wudhu Jika Ada Kotoran di Mata?

Jum, 3 Juli 2020 | 07:00 WIB

Apakah Sah Wudhu Jika Ada Kotoran di Mata?

Mata merupakan anggota tubuh yang terletak pada wajah. Sedangkan wajah adalah bagian tubuh yang wajib dibasuh sebagaimana Surat Al-Maidah ayat 6. (Ilustrasi: via funytv.id)

Assalamu ‘alaikum wr. wb.


Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sebelumnya kami mohon maaf, kami mau bertanya perihal belek (kotoran mata) yang terdapat pada sekitar mata sehabis bangun tidur dan tidak dibersikan terlebih dahulu sebelum berwudhu, apakah wudhu kami sah? Kami mohon jawabannya pak. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Mala Ayuna/Kudus)


Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.


Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Mata merupakan anggota tubuh yang terletak pada wajah. Sedangkan wajah adalah bagian tubuh yang wajib dibasuh sebagaimana Surat Al-Maidah ayat 6.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ


Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kalian…,” (Surat Al-Maidah ayat 6).


Pada prinsipnya, basuhan yang diharuskan dalam berwudhu meliputi sampainya air ke semua permukaan kulit organ yang wajib dibasuh. Dengan demikian, jika ada kotoran atau apapun yang menghalangi air dari permukaan kulit di sudut mata, maka ia harus dibersihkan.


وإذا كان على الوجه حائل وجبت إزالته ومنه الرمص في العين والوسخ الذي يكون في باب الأنف فلا بد من إزالة ذلك


Artinya, “Jika pada wajah terdapat penghalang, maka ia wajib dihilangkan. Salah satunya adalah kotoran mata (belek) dan kotoran yang terdapat pada mulut lubang hidung. Tidak ada jalan selain menghilangkan itu semua,” (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 21).


Karena menjadi bagian yang wajib dibasuh, maka ulama menganjurkan orang yang berwudhu agar membersihkan sudut mata meski tidak terdapat kotoran mata padanya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan sampainya air pada permukaan kulit di sudut mata.


و (موق) وهو طرف العين الذي يلي الأنف ولحاظ وهو الطرف الآخر بسبابتي شقيهما ومحل ندب تعهدهما إذا لم يكن فيهما رمص يمنع وصول الماء إلى محله وإلا فتعهدهما واجب كما في المجموع 


Artinya, “(Mūq) adalah sudut mata yang mengiringi hidung dan bagian ekor yaitu sudut lain dengan dua telunjuk pada dua sisinya. Letak anjuran pembersihan keduanya adalah bilamana pada keduanya tidak terdapat ramash (kotoran mata) yang mencegah sampainya air pada tempat basuhan. Jika tidak seperti itu, (artinya terdapat kotoran mata), maka pembersihan keduanya adalah wajib sebagaimana di Kitab Al-Majmu’,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada Hamisy I’anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutuil Arabiyyah: tanpa tahun], juz I, halaman 53).


Dalam Kamus dikatakan, “Ar-Ramash” dengan harakat pada “mim” adalah kotoran (biasanya) berwarna putih yang menumpuk pada sudut mata (mūq), (Lihat Abu bakar bin Muhammad Syatha, I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutuil Arabiyyah: tanpa tahun], juz I, halaman 53).


Pelbagai keterangan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan di atas. Kami menganjurkan siapa saja untuk membiasakan pembersihan sudut mata dalam berwudhu sebagaimana anjuran atau kesunnahan dalam Kitab Fathul Mu‘in.


Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)