Bahtsul Masail

Bangunan TPA atau Masjid Hasil Sumbangan Diatasnamakan Pribadi

Ahad, 18 Desember 2022 | 11:00 WIB

Bangunan TPA atau Masjid Hasil Sumbangan Diatasnamakan Pribadi

Bangunan masjid dari sumbangan publik diatasnamakan pribadi. (Ilustrasi: via navkolo.me)

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Bapak/Ibu yang kami hormati. Mohon bertanya, apakah diperbolehkan dalam hukum Islam, tanah, bangunan dan uang yang terkumpul dari jamaah untuk membangun TPA dan masjid, setelah jadi bangunan untuk TPA dan masjid diatasnamakan pribadi atau perorangan. Padahal yayasan telah terbentuk. Terima kasih. Wa’alaikum salam Wr Wb


Jawaban

Wa’alaikum salam Wr Wb

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya. Semoga kita senantiasa berada dalam lindungan Allah Swt.


Dalam literatur fiqih, alokasi dan peruntukan dana sumbangan wajib mengacu kepada tujuan pemberi. Bila pemberi secara jelas/ sharih membatasi dana bantuannya untuk tasaruf/ alokasi tertentu, atau ditemukan indikasi kuat bahwa pemberiannya dialokasikan untuk alokasi tertentu, maka penerima sumbangan wajib mengalokasikan dana sumbangan sesuai kehendak penyumbang.


Alokasi yang wajib diperhatikan meliputi dua hal. Pertama, kepada siapa dana sumbangan diberikan (lembaga atau pribadi). Kedua, untuk kebutuhan apa dana tersebut dialokasikan (dimutlakan atau dibatasi untuk keperluan tertentu). Agar lebih jelas perhatikan beberapa ilustrasi berikut ini.


Seorang pengusaha memberi bantuan sebesar 10 juta kepada yayasan tertentu untuk membantu pembangunan madrasah milik yayasan, maka dana tersebut wajib dialokasikan pengurus yayasan untuk keperluan pembangunan madrasah, tidak boleh ditasarufkan untuk hal lain semisal membeli kendaraan, biaya operasional yayasan dan lain sebagainya. Lebih-lebih untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan, hal tersebut sangat tidak diperbolehkan sebab menyalahi tujuan pemberi bantuan.


Dana bantuan yang diberikan hanya boleh ditasarufkan untuk kepentingan pembangunan madrasah seperti membeli material bangunan, gaji tukang, gaji arsitek bangunan dan lain sebagainya.


Contoh lain, pengurus yayasan menerima sumbangan uang tunai sebesar 50 juta, pihak penyumbang memutlakan tasaruf dana tersebut, ia hanya menegaskan bahwa pemberiannya ditujukan untuk yayasan. Maka, bantuan menjadi milik yayasan, bukan milik pribadi pengurus, tasarufnya wajib untuk hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan yayasan seperti biaya operasional, biaya transportasi yayasan, biaya pembangunan dan lain sebagainya. Pengurus boleh membelanjakannya untuk apapun yang berkaitan dengan kebutuhan yayasan, bukan hanya untuk pembangunan, namun tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi atau perseorangan. 


Berbeda soal bila dana ditujukan untuk perseorangan dan tidak dibatasi untuk tasaruf tertentu, maka pihak penerima dana bebas menggunakannya untuk apapun, termasuk kepentingan pribadi. Misal anda sebagai salah seorang pengurus yayasan diberi hadiah ulang tahun berupa uang tunai sebesar 5 juta dari sahabat karib, maka uang tersebut menjadi milik anda dan bebas digunakan untuk apapun, termasuk kepentingan pribadi. Karena pemberi memutlakan pemberiannya, tidak untuk keperluan tertentu.


Syekh Abdurrahman al-Masyhur mengatakan:


فرع أعطى آخر دراهم ليشتري بها عمامة مثلاً ولم تدل قرينة حاله على أن قصده مجرد التبسط المعتاد لزمه شراء ما ذكر وإن ملكه لأنه ملك مقيد يصرفه فيما عينه المعطي


Artinya, “Cabang permasalahan. Bila seseorang memberi orang lain beberapa dirham untuk dibelikan serban semisal, dan indikasi keadaannya tidak menunjukan bahwa tujuan pemberi adalah sebatas basa-basi yang dibiasakan, maka wajib bagi pihak yang diberi membelikan serban tersebut, meski ia telah memilikinya, sebab kepemlikannya dibatasi, ia hanya boleh mentasarufkan dirham sesuai yang ditentukan pemberi” (Syekh Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 367).


Mencermati kasus yang Anda tanyakan, dapat dipahami bahwa bangunan TPA dan masjid hasil sumbangan jamaah tidak diperbolehkan diatasnamakan pribadi/ perseorangan. Karena terdapat indikasi yang kuat bahwa jamaah memberi sumbangannya untuk lembaga, bukan untuk kepentingan individu.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. 


Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq,

Wassalamu alaikum Wr Wb. 


Ustadz Mohammad Mubasysyarum Bih, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat dan Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.