Bolehkah Sepupu Laki-laki Ayah dari Jalur Nenek Jadi Wali Nikah?
NU Online · Ahad, 18 Januari 2026 | 04:30 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolomnis
Pertanyaan
Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin berkonsultasi mengenai status pernikahan saya yang dilangsungkan pada tahun 2021. Saat ini kami telah dikaruniai seorang anak perempuan. Persoalan yang mengganjal pikiran saya adalah mengenai sosok wali nikah. Saat akad dulu, yang menjadi wali adalah paman saya (sepupu dari almarhum ayah). Paman ini merupakan anak laki-laki dari kakak laki-laki nenek saya (ibu dari almarhum ayah).
Kondisi keluarga saat itu: Ayah kandung sudah meninggal dunia. Kakek dari pihak ayah juga sudah meninggal dunia. Ayah tidak memiliki saudara laki-laki (semua saudaranya perempuan).
Waktu itu, saya sempat bertanya kepada Modin di desa dan beliau menyatakan paman tersebut bisa menjadi wali. Akhirnya, saat akad, wali tersebut menaukilkan (mewakilkan) mandatnya kepada bapak penghulu. Namun, saya menyesal tidak berkonsultasi langsung dengan pihak KUA terlebih dahulu.
Bagaimanakah status pernikahan saya menurut syariat? Apakah sah atau perlu dilakukan akad ulang? Lalu, bagaimana dengan status nasab anak kami? Mohon penjelasannya karena hal ini sangat mengganjal di pikiran saya. Terima kasih. (Novi)
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr. wb. Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada NU Online, semoga penanya dan seluruh pembaca NU Online selalu dalam petunjuk dan lindungan Allah swt. Amin.
Terkait permasalahan yang ditanyakan, ada dua kemungkinan status pernikahan yang terjadi. Jika saat itu paman tersebut menyerahkan (taukil) kepada penghulu karena merasa tidak berhak atau atas arahan petugas, dan penghulu bertindak sebagai Wali Hakim (karena tidak adanya wali nasab), maka pernikahan tersebut tetap sah.
Namun jika terjadi salah paham karena ketidaktahuan (salah menentukan wali), paman merasa menjadi wali, dan penghulu menikahkan dengan menyebut diri sebagai wakil, maka hal ini memerlukan tinjauan lebih lanjut dari KUA atau Pengadilan Agama.
Dalam hal ini, secara garis besar terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, menurut Mazhab Syafi’iyah hukumnya tidak sah karena wali bukan orang yang berhak menjadi wali. Sedangkan menurut satu riwayat dari Mazhab Hanafiyah hukumnya bisa disahkan karena keluarga jalur perempuan juga bisa menjadi wali.
Penjelasannya, paman yang bertindak sebagai wali nikah dalam hal ini merupakan anak laki-laki dari kakak laki-laki nenek calon mempelai (ibu dari almarhum ayah). Artinya ia adalah keluarga dari jalur nasab perempuan (nenek) yang dalam kajian fikihnya diperselisihkan oleh para ulama.
Dalam hukum positif maupun fikih yang berlaku di Indonesia, jawaban singkatnya adalah tidak boleh. Wali nikah harus berasal dari jalur laki-laki (patrilineal) dan orang yang bertindak sebagai wali tersebut juga harus laki-laki.
Berikut adalah kutipan dari masing-masing aturan yang mengatur tentang kewalian nikah di Indonesia:
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI mengatur syarat dan urutan wali nikah dengan sangat rinci:
Pasal 20 ayat (1): "Wali nikah terdiri dari: a. Wali nasab; b. Wali hakim."
Pasal 20 ayat (2): "Wali nikah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat: a. Muslim; b. Akil dan baligh; c. Laki-laki; d. Adil."
Pasal 21 ayat (1): "Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu mendahului kelompok yang lain sesuai erat tidaknya hubungan kekerabatan dengan calon mempelai wanita."
Pasal 21 ayat (2): Urutan tersebut adalah:
Kelompok garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kelompok saudara laki-laki kandung atau seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Kelompok paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Kelompok saudara laki-laki kandung atau seayah dari kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang ini bersifat lebih umum dan menyerahkan detail prosesi (termasuk kewalian) kepada hukum agama masing-masing.
Pasal 2 ayat (1): "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
3. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019
Aturan ini menjadi panduan teknis bagi petugas KUA: Pasal 12 ayat (1): "Wali nasab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terdiri atas urutan:"
Ayah kandung;
Kakek (ayah dari ayah);
Buyut (ayah dari kakek/ayah dari ayah ayah);
Saudara laki-laki kandung;
Saudara laki-laki seayah;
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung;
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah;
Paman kandung (saudara laki-laki kandung ayah);
Paman seayah (saudara laki-laki seayah ayah);
Anak laki-laki dari paman kandung;
Anak laki-laki dari paman seayah;
Cucu laki-laki dari paman kandung;
Cucu laki-laki dari paman seayah;
Paman kandung kakek (saudara laki-laki kandung kakek);
Paman seayah kakek (saudara laki-laki seayah kakek);
Anak laki-laki paman kandung kakek; dan
Anak laki-laki paman seayah kakek.
Pandangan Mazhab Syafi’iyah
Menurut Mazhab Syafi’iyah, keluarga dari jalur perempuan tidak bisa menjadi wali. Sehingga jika penghulu menikahkan dengan menyebut dirinya sebagai wakil dalam nikah, maka nikahnya tidak sah. Namun jika penghulu tidak menyebutkan sebagai wakil, maka nikahnya sah karena sebenarnya yang berhak menikahkan adalah penghulu atau KUA.
Imam Taqiuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, urutan wali bersifat mengikat. Jika nikah tidak dilakukan sesuai urutan wali yang ada, maka mengakibatkan akad nikah tersebut batal secara hukum
.
[فَرْعٌ]: هَذَا التَّرْتِيبُ الَّذِي ذَكَرْنَاهُ فِي الْأَوْلِيَاءِ مُعْتَبَرٌ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ … فَلَوْ زَوَّجَ أَحَدٌ مِنْهُمْ عَلَى خِلَافِ التَّرْتِيبِ الْمَذْكُورِ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Artinya “Urutan (tertib wali) yang telah kami sebutkan dalam bab wali-wali nikah ini adalah hal yang dianggap menentukan (syarat) dalam sahnya sebuah pernikahan…. Jika salah seorang dari mereka menikahkan mempelai dengan menyalahi urutan yang telah disebutkan tersebut, maka nikahnya tidak sah. Wallahu A'lam.” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz II, halaman 478)
Dalam kondisi penghulu menyebut dirinya sebagai wakil, dan kedua mempelai menganggap pernikahan mereka sudah sah, maka hubungan badan yang terjadi selama 5 tahun lebih ini dihukumi wathi syubhat.
Sedangkan anak yang dilahirkan dari hasil wathi syubhat, maka statusnya tetap bernasab kepada ayah biologisnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili:
وَتَجِبُ الْعِدَّةُ أَيْضًا بِالِاتِّفَاقِ بِالتَّفْرِيقِ لِلْوَطْءِ بِشُبْهَةٍ، كَالْمَوْطُوءَةِ فِي زَوَاجٍ فَاسِدٍ؛ لِأَنَّ وَطْءَ الشُّبْهَةِ وَالزَّوَاجَ الْفَاسِدَ كَالْوَطْءِ فِي الزَّوَاجِ الصَّحِيحِ فِي شَغْلِ الرَّحِمِ وَلُحُوقِ النَّسَبِ بِالْوَاطِئِ.
Artinya “"Dan wajib pula menjalankan masa iddah, berdasarkan kesepakatan ulama, setelah terjadinya perpisahan akibat hubungan intim syubhat, seperti wanita yang disetubuhi dalam pernikahan yang rusak (fasid).
Hal ini dikarenakan persetubuhan syubhat dan nikah fasid memiliki kedudukan yang sama dengan persetubuhan dalam nikah yang sah dalam hal terisinya rahim (potensi kehamilan) dan penyandaran nasab anak kepada laki-laki yang menyetubuhinya.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, cet.II, 1985] juz VII halaman 629)
Dengan demikian, berpijak pada pendapat Syafi’iyah, kedua mempelai harus mengulangi akad nikah mereka untuk melanjutkan hubungan kekeluargaan.
Pandangan Mazhab Hanafiyah
Menurut satu pendapat dari Mazhab Hanafiyah, urutan hak wali nikah setelah keluarga nasab (ashabah / jalur laki-laki) adalah keluarga jalur perempuan, mereka berhak menikahkan, kemudian setelah itu baru hakim atau KUA.
Imam Husamuddin Husain As-Sighnaqi, Mazhab Hanafi memberikan hak perwalian kepada kerabat non-ashabah (seperti Ibu atau Paman dari pihak Ibu) jika memang sudah tidak ada lagi wali dari jalur laki-laki (ashabah).
وَلِغَيْرِ الْعَصَبَاتِ مِنْ الْأَقَارِبِ وِلَايَةُ التَّزْوِيجِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ) مَعْنَاهُ عِنْدَ عَدَمِ الْعَصَبَاتِ، وَهَذَا اسْتِحْسَانٌ، وَقَالَ مُحَمَّدٌ: لَا تَثْبُتُ وَهُوَ الْقِيَاسُ، وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ
وَقَوْلُهُ (وَلِغَيْرِ الْعَصَبَاتِ مِنْ الْأَقَارِبِ) يَعْنِي كَالْأَخْوَالِ وَالْخَالَاتِ وَالْعَمَّاتِ (وِلَايَةُ التَّزْوِيجِ عِنْدَ عَدَمِ الْعَصَبَاتِ) أَيُّ عَصَبَةٍ كَانَتْ سَوَاءٌ كَانَتْ عَصَبَةً يَحِلُّ النِّكَاحُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ كَابْنِ الْعَمِّ أَوْ لَمْ يَحِلَّ كَالْعَمِّ وَمَوْلَى الْعَتَاقَةِ وَعَصَبَتِهِ مِنْ الْعَصَبَاتِ، ثُمَّ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ بَعْدَ الْعَصَبَاتِ الْأُمُّ ثُمَّ ذَوُو الْأَرْحَامِ الْأَقْرَبُ فَالْأَقْرَبُ
Artinya “(Dan bagi kerabat selain ashabah [ahli waris jalur laki-laki] memiliki wilayah/hak perwalian nikah menurut Abu Hanifah). Maknanya adalah ketika tidak adanya ashabah. Hal ini berdasarkan prinsip Istihsan. Sedangkan Muhammad berkata: 'Tidak ada hak perwalian bagi mereka', dan inilah yang sesuai dengan Qiyas (analogi), serta merupakan satu riwayat dari Abu Hanifah.
Perkataan beliau (Dan bagi kerabat selain ashabah), maksudnya seperti paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah (Memiliki hak perwalian nikah ketika tidak adanya ashabah), yakni ashabah mana pun, baik itu ashabah yang halal dinikahi (oleh wanita tersebut) seperti anak laki-laki paman (sepupu), maupun yang tidak halal dinikahi seperti paman (saudara ayah), serta tuan yang memerdekakan (mawla al-'ataqah) dan para ashabah-nya.
Kemudian menurut Abu Hanifah, setelah urutan ashabah, maka wali berikutnya adalah Ibu, kemudian dzawul arham (kerabat jalur perempuan) berdasarkan urutan kedekatan.” (An-Nihayah Syarhul Hidayah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2023] juz III, halaman 535)
Berdasarkan pendapat ini maka pernikahan yang ditanyakan hukumnya sudah sah. Dengan demikian hubungan yang dilakukan tentu sah sebagai suami istri dan anak bernasab pada ayah biologisnya.
Sebagai catatan, meski dalam mazhab Hanafiyah jalur perempuan bisa menjadi wali, namun tetap perlu dipertimbangkan urutan wali nikahnya. Dalam hal ini paman tersebut harus mendapat restu dari ibu dan saudara perempuannya.
Demikian jawaban tentang wali nikah dari jalur perempuan. Pada intinya menurut mayoritas ulama hukumnya tidak sah, hubungan yang dilakukan dianggap wathi syubhat dan anak tetap bernasab pada ayah biologisnya.
Sedangkan menurut satu pendapat dalam mazhab Hanafiyah, jalur perempuan bisa menjadi wali saat jalur laki-laki tidak ada. Maka pernikahan yang ditanyakan di atas dapat dihukumi sah.
Sebagai saran, mintalah klarifikasi dan tunjukkan berkas pendaftaran nikah dulu. Pihak KUA akan melihat di buku besar (Akta Nikah), apakah saat itu status wali yang tercatat adalah "Wali Nasab" atau "Wali Hakim".
Kemudian jika ternyata ditemukan kesalahan prosedur wali, Anda bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk memperbaiki status pernikahan (Isbat nikah) dengan melakukan akad nikah kembali, agar keabsahan nikahnya tidak diperselisihkan. Semoga jawaban ini bisa membantu. Wallahu a’lam
--------------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menghapus Sekat Sektarian di Tengah Umat
2
Kultum Ramadhan: Menjadi Manusia yang Bermanfaat bagi Sesama
3
Orang Wajib Zakat Fitrah Tapi Juga Boleh Menerima?
4
Perang Iran dan Israel-AS Berdampak Global, Ketua Umum PBNU Desak Perdamaian
5
Standar Ganda Sekutu dalam Perang Israel-AS vs Iran
6
Cendekiawan Malaysia Syed Naquib Alatas Meninggal Dunia dalam Usia 94 Tahun
Terkini
Lihat Semua