Cara Mengetahui Darah Haid Berhenti sesuai Syariat Islam
NU Online ยท Rabu, 23 April 2025 | 16:00 WIB
Shofiyatul Ummah
Kolomnis
Assalamu'alaikum wr wb.ย Izin bertanya Ustadzah. Ada kasus seorang wanita yang suci dari haid dengan acuan bersihnya darah di celana dalam/pembalut tanpa mengecek menggunakan kapas ke dalam farjiย atau vagina. Hal tersebut ia lakukan sejak awal haid mulai umur sembilan tahun hingga 25 tahun, padahal perempuan tersebut sudah tahu bahwa wajib mengecek ke farji bagian dalam untuk mengetahui tuntasnya darah atau belum. Lantas bagaimana hukum ibadah wanita tersebut? Terimakasih. (Hamba Allah).
ย
Jawaban
Penanya yang dirahmati Allah. Perlu diketahui bahwa mengecek berhenti atau tidaknya darah haid hukumnya adalah wajib, sebab hal tersebut berkaitan dengan kapan kita kembali diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan sebagainya.
ย
Utamanya saat memang ada dugaan bahwa darah sudah berhenti atau mencapai kebiasaan di mana darah haid seorang wanita berhenti. Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:
ย
ูู
ู ุซู
ูู ุงุนุชุงุฏ ุงูุงููุทุงุน ูู ุฌุฒุก ู
ู ุงูููุช ุจูุฏุฑ ู
ุง ูุณุน ุงููุถูุก ูุงูุตูุงุฉ ููุซูุช ุจุฐุงูู ูุฒู
ูุง ุชุญุฑูู ูุงุฐุง ูุฌุฏ ุงูุงููุทุงุน ููู ูุฒู
ูุง ุงูู
ุจุงุฏุฑุฉ ุจุงููุฑุถ ููุท ููู
ูุฌุฒ ููุง ุงูุชุนุฌูู ุจุงูุณูุฉ
ย
Artnya,ย โKarena itu andaikan seorang wanita biasa terputus darah dalam satu waktu sekira cukup digunakan wudhu dan shalat, serta dia yakin atas hal tersebut, maka wajib baginya memperhatikan waktu tadi, sehingga jika ia menemukan darahnya telah terputus wajib baginya segera melaksanakan shalat fardhu saja dan tidak diperkenankan bersegera shalat sunnah.โย (Tuhfahulย Muhtaj, [Darul Kutub], juz II, halaman144).
ย
Sedangkan status terputus atau tidak darah haid menurut Sayyid Abdurrahman As-Segaf ditentukan oleh ada atau tidaknya darah pada jalan keluarnya. Dengan demikian, jika ia melihat darah sudah bersih, maka haid sudah dianggap berhenti dan ia diwajibkan untuk melakukan mandi besar serta segera kembali melaksanakan ibadah fardhu. (Al-Ibanah walย Ifadah, Darurrahmah Al-Islamiyah, halaman 26).
ย
Itu artinya wanita dihukumi suci dari haid jika memang betul-betul sudah bersih dari darah. Informasi tersebut tidak cukup didapatkan hanya dengan melihat bersihnya celana dalam, namun harus mengecek langsung pada jalan keluarnya darah atau vagina.
ย
Karena kadang kala celana bersih namun setelah vagina diusap masih terdapat darah yang tersisa. Karenanya dalam memastikan bersih atau tidak dari darah haid, ulama menggambarkan wanita mengetahui terputus darah dengan cara meletakkan kapas putih pada jalan keluarย darah atau vagina. Ibnu Hajar menjelaskan:
ย
ููุฐุง ูู ุงูุงููุทุงุน ุจุงู ูุงูุช ูู ุงุฏุฎู ุงููุทูุฉ ุฎุฑุฌุช ุจูุถุงุก ูููุฉ ูููุฒู
ูุง ุญููุฆุฐ ุงูุชุฒุงู
ุงุญูุงู
ุงูุทูุฑ
ย
Artinya, โBegitu juga dalam urusan terputusanya darah, sekira jika memasukan kapas, kapas tersebut keluar dalam kondisi putih dan bersih, maka dalam kondisi demikian wajib bagi wanita tersebut menjalani hukum orang yang suciโ. (Al-Haitami, Tuhfah, I/655).
ย
Artinya, orang yang dianggap suci harus betul-betul bersih dari segala jenis warna darah yang ada lima (hitam, merah, merah ke kuning-kuningan, kuning, dan keruh). Bagi orang yang tidak melakukan pengecekan darah sebagaimana di atas bisa dipastikan ia tidak akan tahu betul kapan darahnya benar-benar terputus atau tidak.
ย
Secara hukum orang yang demikian kiranya perlu diperinci status hukumnya: pertama hal tersebut terjadi karena memang ia tidak mengetahui, atau kedua karena ada unsur kesengajaan.
Bagi orang yang tidak mengetahui hal tersebut dapat dianggap sebagai orang yang jahl maโdzur (orang yang ketidaktahuannya diampuni). Hal ini karena metode pengecekan darah haid sebagaimana di atas merupakan bagian fiqih yang sedikit mendalam dan tidak semua orang awam mengetahuinya. (Al-Haitami, I/130).
ย
Sedangkan bagi orang yang sengaja tidak melakukannya padahal ia tahu ilmunya, maka tidak dapat dimaafkan (ghairu maโdzur).
ย
Karenanya, status hukum keduanya berbeda. Bagi orang yang tidak mengetahui ia tidak berkewajiban untuk mengqadhaโ shalat ataupun puasa apapun yang disebabkan ketidakjelasan waktu sucinya, sedangkan orang yang sengaja tidak melakukan hal tersebut memiliki tanggungan atas ketidakjelasan ibadah yang dilakukan, karena ketidakjelasan status waktu sucinya dari haid. Juga adanya kemungkinan tidak sahnya mandi besar yang dilakukannya setelah haid tersebut, sebab tidak ada kejelasan waktu terputusnya darah.ย Wallau aโlamu bis shawab.
ย
Ustadzah Shofiyatul Ummah, Pengajar PPย Nurud-Dhalam Sumenep
ย
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Kultum Ramadhan: Menghidupkan Hati di Akhir Ramadhan
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
5
Kultum Ramadhan: Hikmah Zakat Fitrah dalam Islam
6
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
Terkini
Lihat Semua