Gugat Cerai Suami yang Tak Taat beribadah
NU Online ยท Kamis, 27 Maret 2014 | 20:07 WIB
Redaksi Yth.
Saya mau bertanya. Saya sudah menikah 4 tahun. Kami berkenalan 1 minggu langsung menikah dan pacaran setelah menikah. tapi satu hal yang paling membuat saya kaget ternyata dia tidak taat beribadah. Saya pikir di sini saya yang harus membimbing suami dengan cara mencontohkannya, mengingatkannya bahkan dengan sabar menyuruhnya supaya shalat. Tapi suami punya seribu alasan: <>capek, pusing, ngantuk, kadang kalau marah dia bilang asal cari uang dan kebutuhan saya terpenuhi sudah cukup katanya. Saya pikir saya bukan menyerah tapi saya tidak bisa meneruskan pernikahan ini karena saya pikir saya tidak ingin punya suami yg menganggap remeh ุงูููููู penciptanya. Tidak hanya itu dia sering berdusta dan menyebarkan aib saya kepada teman-teman saya, teman-teman dia dan keluarga papa saya. Dan hubungan dia dengan ortu saya tidak baik. Dia selalu membenci orang tua saya yang selalu membantu masalah perekonomian kami. Yang mau saya tanyakan, betulkah keputusan saya menggugat cerai suami karena alasan suami tidak taat kepada ุงูููููู dan tidak taat beribadah?Terimakasih
Fitri (nama samaran), tinggal di Bandung
Jawaban:
Ibu penanya yang budiman, semoga selalu dalam bimbingan Allah swt. Bahwa perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah, meskipun itu adalah diperbolehkan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dikatakan demikian:
ุฃูุจูุบูุถู ุงููุญูููุงูู ุฅูููู ุงูููู ุงูุทููููุงูู (ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงุจู ู
ุงุฌู
โPerkara halalย yang paling dibenci Allah adalah talakโ (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Perceraian sebenarnya lahir sebagai solusi terakhir jika memang keutuhan sebuah rumah tangga tidak bisa dipertahankan. Selama masih bisa dipertahankan, maka perceraian sebaiknya dihindari karena tidak disukai Allah swt sebagaimana ditegaskan hadits di atas, dan sudah barang tentu menimbulkan madlarat.
Adapun dengan kasus yang ibu tanyakan, maka sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut kami akan mengetengahkan secara singkat mengenai khulโu. Khul`u sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi adalah:
ย ุงูููููุฑูููุฉู ุจูุนููุถู ููุฃูุฎูุฐููู ุงูุฒููููุฌู (ู
ุญู ุงูุฏูู ุดุฑู ุงูููููุ ุฑูุถุฉ ุงูุทุงูุจูู ูุนู
ุฏุฉ ุงูู
ูุชููุ ุจูุฑูุช-ุงูู
ูุชุจ ุงูุฅุณูุงู
ูุ ุฌุ 7ุ ุต. 347
โKhul`u adalah percerain dengan โiwadl (pengganti atau tebusan) yang diambil oleh suamiโ. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Raudlatuth Thalibin wa โUmdatul Muftin, Bairut-Darul Fikr, tt, juz, VII, h. 347)
Maksud dari pernyataan ini adalah perceraian dengan tebusan dari pihak istri yang diberikan kepada sang suami. Dengan kata lain seorang istri menggugat cerai suaminya dengan memberikan tebusan kepadanya (suami) agar ia bisa lepas dari ikatan perkawinan.ย ย
Khul`u ada dua katergori, yaitu khul`u yang didasari alasan, dan yang tidak didasari alasan. Sedangkan khul`u yang didasari alasan dibagi menjadi empat. Di antaranya adalah yang dihukumi mubah (diperbolehkan). Selanjutnya yang dihukumi mubah dibagi menjadi dua. Salah satunya adalah karena ketidaksukaan (karahah). Apa yang dimaksudkan dengan ketidaksukaan adalah ketidaksukaan istri terhadap suami, yang bisa jadi karena ketidakterpujian akhlak suami, kekasaran prilakunya, ketidaktaatan terhadap agamanya, atau penampilannya yang tidak sedap dipandang. Hal ini sebagaimana dikemukan oleh Imam al-Mawardi:
ููุฃูู
ููุง ุงููููุฑูุงููุฉู ูููููู ุฃููู ุชูููุฑููู ู
ููููู ุฅูู
ููุง ุณููุกู ุฎููููููู ุ ููุฅูู
ููุง ุณููุกู ููุนููููู ููุฅูู
ููุง ูููููุฉู ุฏูููููู ููุฅูู
ููุง ููุจูุญู ู
ูููุธูุฑููู ูููููู ู
ููููู
ู ุจูุญููููููุง. (ุงูู
ุงูุฑุฏูุ ุงูุญุงูู ุงููุจูุฑุ ุจูุฑูุช-ุฏุงุฑ ุงููุชุจ ุงูุนูู
ูุฉุ 1414ูู/1994ู
ุ ุฌุ 10ุ ุต. 5)
โAdapun ketidaksukaan yaitu ketidaksukaan istri terhaap suami, yang bisa jadi karena kejelekan akhlak dan tindakan suami, atau bisa jadi kurangnya ketaatan terhadap agamnya atau karena penampilannya tidak sedap dipandang, kedatipun ia (suami) telah memenuhi haknya (istri)โ. (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Bairut-Darul Kutub al-โIlmiyyah, 1414 H/1994 H, juz, X, h. 5)
Jika penjelasan ini ditarik ke dalam kasus ibu, dimana ibu menggugat cerai suami dengan alasan sebagaimana dikemukakan di atas, maka gugatan cerai tersebut diperbolehkan (mubah). Dan keputusan ibu menggugat cerai adalah sebuah keputusan yang bisa dibenarkan. Namun kendatipun demikian, menghindari perceraian adalah yang terbaik. Karenanya, kami sarankan kepada ibu untuk memikirkan kembali gugatan cerai tersebut secara masak-masak. Cobalah berdiskusi dengan suami dan menasehatinya dengan cara yang santun sehingga tidak menyinggung perasaannya. Terakhir berdoa sebanyak-banyaknya agar semua masalah bisa dapat diselesaikan dengan baik. Semoga ibu diberikan kesabaran dan selalu mendapat bimbingan-Nya sehingga dapat mengambil keputusan yang terbaik.
ย
Mahbub Maโafi Ramdlan
ย
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi dan Saling Memaafkan
2
Khutbah Jumat: Berbagi Tanpa Pamer, Peduli Tanpa Sekat
3
Kunjungi Dubes Iran, Ketum PBNU Sampaikan Solidaritas dan Dukungan Moral
4
DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV
5
Iran Pasca-Larijani: Menuju Perang tanpa Akhir?
6
Halal Bihalal sebagai Ijtihad Sosial Ulama Nusantara
Terkini
Lihat Semua