Hukum Gunakan Tangan Kiri Dalam Aktivitas
NU Online ยท Sabtu, 19 Agustus 2017 | 11:04 WIB
Kepada dewan redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, izinkan saya yang awam ini bertanya. Bagaimana pandangan Islam dalam menilai orang-orang Kidal atau orang-orang yang punya kebiasaan memakai anggota badan yang sebelah kiri? Terima kasih, sebelum dan sesudahnya. (Zaenudin Jalil)
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan kali ini kami berusaha untuk merumuskan jawaban pertanyaan tentang pandangan Islam terhadap fenomena orang kidal.
Penanya yang budiman dan para pembaca yang baik hati, Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Sifatnya yang rahmatan lil alamin menjadikan Islam sebagai agama yang peka terhadap realitas, termasuk realita orang kidal.
Pada dasarnya, semua hal tingkah, perilaku, watak, ataupun karakter manusia dipengaruhi oleh dua hal, yakni alamiah dan pola asuh. Demikian pula halnya dengan kidal.
Islam mengajarkan untuk lebih mendahulukan yang kanan dalam hal yang baik. Sebaliknya, mendahulukan yang kiri dalam hal yang buruk. Tetapi, bukan berarti manusia yang terlahir kidal lantas bisa kita vonis sebagai manusia yang buruk.
Artinya, โNabi SAW suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir,bersuci, dan dalam semua urusannya,โ (HR Bukhari dan Muslim).
Perhatian tertentu Nabi tentang menggunakan tangan kanan juga berlaku pada persoalan makan.
Artinya, "Apabila kalian makan, gunakan tangan kanan. Jika kalian minum, gunakanlah tangan kanan karena setan makan dan minum dengan tangan kiri,โ (HR Muslim).
Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW pernah memberi nasihat kepada anak kecil (Umar bin Salamah) yang makan dengan tangan kiri. Rasulullah SAW menasihatinya.
Artinya, "Makanlah dengan tangan kananmu dan makan yang ada di dekatmu,โ (HR Bukhari dan Muslim).
Meskipun demikian, hadits di atas tidak bisa kita pahami secara mentah-mentah karena menurut Imam An-Nawawi ada beberapa pengecualian dengan mempertimbangkan beberapa kondisi.
Artinya, โIni berlaku jika tidak ada uzur. Jika ada uzur yang menyebabkan tidak bisa makan dan minum dengan tangan kanan karena sakit, luka, atau yang lainnya, maka hukumnya tidak makruh, (Lihat Muhyuddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj fi Syarhi Shahihi Muslim Al-Hajjaj, Beirut, Muassisah Al-Qurthubah, cetakan kedua, 1994 M, juz 13, halalaman 191).
Dengan demikian, hendaknya orang yang kidal berusaha melatih diri untuk menggunakan tangan kanan pada saat makan dan minum agar terhindar dari hukum makruh, demikian pula dalam hal-hal lainnya yang bersifat ibadah seperti memegang atau membawa mushaf dan sebagainya. Sedangkan untuk hal-hal lainnya seperti bekerja, mengambil barang-barang, dan sebagainya, tidak masalah jika menggunakan tangan kiri bagi orang yang kidal.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Muhammad Ibnu Sahroji)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
4
Kader PMII Dipiting saat Kunjungan Gibran di Blitar, Beda Sikap ketika Masih Jadi Wali Kota
5
Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
6
Kronologi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Pihak Sekolah
Terkini
Lihat Semua