Bahtsul Masail

Hukum Memanfaatkan Cukai Minuman Keras

Jum, 3 Februari 2017 | 01:02 WIB

Hukum Memanfaatkan Cukai Minuman Keras

Ada perbedaan mencolok antara tsmanul khamar atau harga minuman keras dan cukai minuman keras.

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mohon izin Pak Kiai, saya ingin menanyakan, apakah hukum kerja di Pajak dan Bea Cukai? Sebagaimana diketahui bersama bahwasanya khusus untuk cukai dikenakan terhadap rokok dan minuman keras, namun pada hakikatnya pajak yang dikenakan terhadap barang tersebut adalah untuk membatasi peredarannya.

Di samping itu semua hasil penerimaan pajak dan bea cukai adalah sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur negara dan lain-lain. Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu 'alaikum wr. wb. (Ahmad-Jakarta)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami akan berusaha menjawab pertanyaan kedua, yaitu menyangkut hukum memanfaatkan cukai minuman keras untuk kemaslahatan publik seperti pembangunan infrastuktur.

Pertanyaan kedua ini sebenarnya tidak secara tersurat ditanyakan. Namun ketika membaca deskripsi masalah yang ada, tampak bahwa ada korelasi yang sangat kuat antara soal hukum bekerja di kantor pajak dan bea cukai.

Kami akan membatasi mengenai cukai minuman keras karena status hukum minuman keras sudah disepakati keharamannya. Sedangkan rokok masih diperselisihkan para ulama.

Sepanjang yang kami ketahui bahwa satu argumentasi yang dikemukakan kalangan yang mengharamkan untuk bekerja di kantor pajak dan bea cukai adalah adanya cukai minuman keras. Di samping argumentasi lain yang telah kami kemukakan dalam tulisan sebelumnya.

Logika sederhana yang dibangun adalah bahwa minuman keras merupakan sesuatu yang diharamkan. Karena itu cukainya haram, begitu juga mengambil dan memanfaatkan cukai tersebut adalah haram. Konsekuensinya, bekerja di kantor pajak dan bea cukai menjadi haram.

Dari logika yang digunakan, tampak sekali pendekatan yang digunakan adalah qiyas atau analogi, yaitu menyamakan cukai minuman keras dan tsamanul khamar (harga minuman keras).

Sampai di sini tidak ada persoalan. Namun kemudian muncul pandangan lain yang mencoba mengkritisinya. Salah satu pertanyaan penting yang diajukan untuk mengkritisi pandangan pertama adalah apakah benar tsamanul khamar atau harga minuman keras sama dengan cukai minuman keras?

Untuk mengetahuinya lebih lanjut logika pandangan kedua ini, maka kami akan menjelaskan secara singkat mengenai cukai itu sendiri. Rujukan dalam hal ini tentunya adalah UU No. 39 Tahun 2007.

Cukai menurut UU No. 39 Tahun 2007 pasal 1 (satu) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Lantas apa yang dimaksudkan dengan “barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini?” Jawaban atas hal ini bisa diketahui dalam pasal 2 (dua) yang menyatakan bahwa:

“Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: a. konsumsinya perlu dikendalikan; b. peredarannya perlu diawasi; - 6 - c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang undang ini.”

Di antara barang-barang yang beredar di Indonesia dan dikenakan cukai adalah minuman keras. Minuman keras bagi umat Islam jelas merupakan barang yang haram untuk dikonsumsi. Karenanya, tsmanul khamr (harga minuman dari keras) juga haram dan tidak boleh diambil oleh seorang Muslim.

Sedangkan tsaman atau harga adalah sesuatu (harta) yang diberikan pembeli kepada penjual sebagai penggati atas barang yang dijual (al-mabi’) yang ia peroleh dari penjual.

 

الثَّمَنُ هُوَ مَا يَبْذُلُهُ الْمُشْتَرِي مِنْ عِوَضٍ لِلْحُصُولِ عَلَى الْمَبِيعِ


Artinya, “Tsaman atau harga adalah sesuatu yang diberikan pembeli (kepada penjual) berupa pengganti atas barang yang dijual,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Mesir-Mathabi’u Dar ash-Shafwah, cet ke-1, juz, IX, h. 26).

Dari penjelasan tersebut tampak jelas terlihat perbedaan mencolok antara tsmanul khamar atau harga minuman keras dan cukai minuman keras. Cukai merupakan pungutan yang diambil negara atas sejumlah barang tertentu yang telah ditentukan seperti minuman keras dan rokok.

Pembebanan cukai dalam konteks ini adalah untuk mengendalikan dan membatasi peredaran serta mencegah penyalahgunaannya. Sedangkan pendapatan dari cukai tersebut digunakan untuk kemaslahatan publik sebagaimana dikemukakan dalam deskripsi masalah di atas.

Karenanya bagi pandangan kedua cukai khamar tidak bisa dihukumi sama dengan tsamanul khamr. Cukai khamar berada di luar tsamanul khamar sehingga tidak ada kaitannya dengan kehalalan atau keharaman barangnya (sil’ah) sehingga menurut pandangan kedua ini boleh digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Walhasil, dalam soal hukum pemanfaatan cukai minuman keras terdapat perbedaan pendapat. Kendati terjadi perbedaan pendapat, tetapi hemat kami ada kesepakatan pandangan bahwa pemerintah harus mengendalikan peredaran dan mencegah penyalahgunaan minuman keras, bahkan sebisa mungkin menutup pabriknya.

Demikian jawaban yang kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Mahbub Ma’afi Ramdlan)