NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Bahtsul Masail

Hukum Shalat Orang Bertato, Sahkah?

NU Online·
Hukum Shalat Orang Bertato, Sahkah?
Hukum Shalat bagi Orang Bertato Menurut Ulama Fiqih
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Pertanyaan

Assalamu’alaikum wr. wb. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online,  saya ingin bertanya, apakah orang yang bertato hukum shalatnya dianggap sah? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Redinamika).

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya. Merupakan kehormatan bagi kami dapat menjadi wadah bagi Anda untuk mencari jawaban atas permasalahan keagamaan yang dihadapi. Kami akan berusaha memberikan penjelasan yang komprehensif berdasarkan sumber-sumber keislaman yang otoritatif dan pendapat para ulama yang terpercaya.

Status Wudhu Orang Bertato, Sahkah?

Sebelum membahas lebih lanjut perihal status keabsahan shalat orang bertato, terlebih dahulu penulis hendak menjelaskan status wudhunya, karena tato memiliki hubungan erat dengan wudhu dan yang sering menjadi pembahasan dalam hal ini adalah perihal sampainya air pada anggota badan orang yang bertato. Karenanya, penulis akan membahas wudhunya terlebih dahulu, baru kemudian akan membahas keabsahan shalatnya.

Merujuk penjelasan KH. Thaifur Ali Wafa, seorang ulama dari Sumenep, Madura, yang keilmuannya tidak diragukan, beliau menjelaskan bahwa kewajiban pertama bagi orang yang memiliki tato adalah berusaha menghilangkannya dengan cara apa pun. Namun, apabila penghilangan tato tersebut tidak memungkinkan atau justru menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka kewajiban itu gugur dan ia tidak berdosa jika tidak menghilangkannya.

Adapun terkait wudhu dan mandi besar, keduanya tetap sah. Hal ini karena tinta tato berada di dalam lapisan kulit, bukan di permukaan yang menghalangi air. Kulit tersebut menyatu dengan tubuh dan tidak membentuk lapisan penghalang. Dengan demikian, air tetap dapat sampai ke bagian kulit yang wajib dibasuh dalam wudhu dan mandi besar.

Penjelasan ini memberikan ketenangan bagi mereka yang memiliki tato, sekaligus menegaskan bahwa Islam selalu mempertimbangkan kemudahan dan keselamatan hamba-Nya dalam menjalankan syariat. Simak penjelasan berikut ini:

قَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ وَفَاعِلُهُ آثِمٌ يَجِبُ عَلَيْهِ التَّوْبَةُ وَإِزَالَتُهُ مَا لَمْ يَؤُدِّ إِلَى ضَرَرٍ، وَإِلَّا فَلَا. وَيَصِحُّ مَعَهُ الْوُضُوءُ وَالْغُسْلُ لِلضَّرُورَةِ لِكَوْنِهِ دَاخِلَ الْجِلْدِ وَالْجِلْدُ مُلْتَحِمٌ عَلَيْهِ

Artinya, “Telah ditetapkan bahwa tato itu haram dan pelakunya berdosa, wajib baginya untuk bertaubat dan menghilangkannya selama tidak menyebabkan bahaya. Jika tidak, maka tidak (wajib dihilangkan). Dan sah bersamanya (adanya tato tersebut) wudhu dan mandi wajib karena darurat, sebab tato itu berada di dalam kulit dan kulit menyatu dengannya.” (Bulghatuth Thullab fi Talkhisi Fatawa Masyayikhil Anjab, [Ambunten: Maktabah as-Sadad, t.t], halaman 120).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa meskipun secara prinsip membuat tato adalah perbuatan haram dan pelakunya wajib bertobat serta berusaha menghilangkannya, namun keberadaan tato itu sendiri tidak menghalangi sahnya wudhu dan mandi wajib.

Pemahaman ini sangat penting sebagai landasan yang kokoh sebelum melangkah pada pembahasan berikutnya, yaitu hukum shalat bagi orang yang bertato. Sebab, jika tato tidak menjadi penghalang keabsahan wudhu dan mandi wajib, maka syarat sah shalat tetap terpenuhi.

Nah, setelah dasar ini jelas, selanjutnya kita akan membahas bagaimana status keabsahan shalat orang yang memiliki tato. Mari kita bahas bersama.

Hukum Shalat Orang Bertato, Sahkah?

Merujuk penjelasan Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami, shalat orang yang bertato tetap sah dalam beberapa kondisi, seperti jika tato tersebut dibuat saat ia masih kecil, dalam keadaan dipaksa, karena ketidaktahuan akan hukumnya, atau karena adanya kebutuhan mendesak.

Selain itu, apabila penghilangan tato dikhawatirkan menimbulkan bahaya hingga membolehkan seseorang bertayamum, maka kewajiban menghilangkan tato pun gugur. Dalam kondisi seperti ini, shalatnya tetap sah, bahkan ia juga sah menjadi imam shalat.

Simak penjelasan berikut ini:

إذَا فَعَلَهُ مُكَلَّفٌ مُخْتَارٌ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ بِلَا حَاجَةٍ وَقَدْرَ عَلَى إزَالَتِهِ لَزِمَتْهُ، وَإِلَّا فَلَا. فَإِذَا فُعِلَ بِهِ فِي صِغَرِهِ أَوْ فَعَلَهُ مُكْرَهًا أَوْ جَاهِلًا بِالتَّحْرِيمِ أَوْ لِحَاجَةٍ وَخَافَ مِنْ إزَالَتِهِ مَحْذُورَ تَيَمُّمٍ فَلَا تَلْزَمُهُ إزَالَتُهُ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ وَإِمَامَتُهُ

Artinya; “Jika yang membuatnya (tato) adalah orang yang mukallaf, dengan kehendak sendiri, mengetahui keharamannya, tanpa ada kebutuhan, dan mampu menghilangkannya, maka wajib baginya untuk menghilangkannya. Jika tidak, maka tidak wajib.

Dan jika tato itu dibuatkan padanya saat ia masih kecil, atau karena dipaksa, tidak mengetahui keharamannya, atau karena ada kebutuhan, dan ia khawatir jika menghilangkannya akan menyebabkan bahaya yang memperbolehkan tayamum, maka tidak wajib baginya untuk menghilangkannya, dan sah shalat dan keimamannya.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid IV, halaman 55).

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban pertama bagi seseorang yang memiliki tato di tubuhnya adalah bertobat dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan tato tersebut, selama proses penghilangan itu memungkinkan dan tidak menimbulkan mudarat bagi dirinya.

Namun apabila penghilangan tato tidak memungkinkan atau justru berpotensi membahayakan, maka kewajiban tersebut gugur. Dan dalam kondisi seperti ini, keberadaan tato telah menyatu dengan lapisan kulit, sehingga tidak menghalangi sampainya air ke anggota tubuh yang wajib dibasuh. Oleh karena itu, wudhu dan mandi wajib orang yang bertato tetap dihukumi sah, sebagaimana penjelasan KH. Thaifur Ali Wafa di atas.

Sejalan dengan itu, keabsahan shalat pun tidak terpengaruh oleh keberadaan tato tersebut. Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi, maka shalat orang yang bertato tetap sah, baik ia melaksanakan shalat secara sendiri maupun ketika menjadi imam.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terkait pertanyaan mengenai keabsahan shalat bagi orang yang memiliki tato. Semoga penjelasan yang disampaikan mampu menjadi rujukan yang mencerahkan, serta membantu penanya dan pembaca pada umumnya dalam memahami persoalan ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah

Artikel Terkait